"Kedua, klub Arema FC dikenakan sanksi denda Rp 250 juta. Ketiga, pengulangan pelanggaran di atas akan mendapatkan hukuman lebih berat kepada klub dan badan pelaksananya," ujar Erwin.
Sementara, sanksi untuk Abdul Haris dan Suko Sutrisno berupa larangan berkecimpung di lingkungan sepak bola seumur hidup.
"Sedangkan kepada panitia pelaksana, siapa itu, sdr Abdul Haris, dia bertanggung jawab terhadap kelancaran even besar, dia harus jeli cermat. Ketua pelaksana tidak melakukan tgs dengan baik," kata Erwin, dikutip dari BolaSport.com.
"Ini menjadi perhatian dan adanya hal-hal kurang baik, kepada sdr Abdul Harris, tidak boleh aktif di sepak bola seumur hidup," imbuhnya.
"Kepada Steward yang mengatur keluar masuk penonton, security officer Suko Sutrisno, dia tidak boleh aktif seumur hidup," ucap Erwin menambahkan.
Baca juga: New York Times: Polisi Indonesia Kurang Terlatih Kendalikan Massa di Kanjuruhan
Diberitakan Kompas.com sebelumnya, tragedi Kanjuruhan terjadi pasca-laga Liga 1 Arema FC vs Persebaya pada Sabtu (1/10/2022).
Oknum suporter Arema turun ke lapangan untuk menyikapi kekalahan 2-3 tim kesayangan mereka dari Persebaya.
Kericuhan pun pecah. Petugas keamanan coba mengendalikan situasi dengan menembakkan gas air mata yang justru memicu kepanikan massa.
Tembakan gas air mata itu disinyalir menjadi penyebab para suporter sesak napas hingga menimbulkan korban jiwa.
Berdasarkan data resmi Dinas Kesehatan Kabupaten Malang hingga Selasa (4/10/2022) pukul 10.00 WIB, tercatat ada 131 korban meninggal dunia akibat insiden kerusuhan Kanjuruhan.
Bencana di Stadion Kanjuruhan itu pun menjadi salah satu tragedi terbesar dalam sejarah sepak bola dunia.
Daftar 12 orang yang sudah mendapatkan hukuman atas tragedi Kanjuruhan per Selasa (4/10/2022):