Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Salin Artikel

12 Orang dan Arema FC Sudah Dihukum atas Tragedi Kanjuruhan

KOMPAS.com - Sejumlah pihak dinyatakan bersalah atas tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan orang. Mereka pun harus menerima hukuman.

Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat menjadi salah satu yang terkena imbas tragedi ini. Dia dicopot dari jabatannya.

Pencopotan tersebut berdasarkan keputusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui surat telegram nomor ST/2098/10/KEP/2022 yang dirilis pada Senin (3/10/2022).

"Keputusan ini langsung diambil oleh Kapolri setelah mendapatkan laporan hasil analisis dan evaluasi tim investigasi khusus tragedi Stadion Kanjuruhan yang dibentuk Kapolri," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, dikutip dari Kompas Regional.

AKBP Ferli Hidayat selanjutnya akan menjabat sebagai Pamen SSDM Polri. Sementara, Jabatan Kapolres Malang akan diisi oleh AKBP Putu Kholis Aryana yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok.

"(Posisi Ferli Hidayat) digantikan AKBP Putu Kholis Aryana yang sebelumnya menjabat Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Polda Metro Jaya,” tutur Dedi.

Lebih lanjut, menurut keterangan Dedi, Kapolri juga memerintahkan Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta untuk menonaktifkan Jabatan Komandan Batalyon (Danyon), Komandan Kompi (Danki), dan Komandan Peleton (Danton) Brimob Polda Jawa Timur, total sebanyak sembilan orang.

Kesembilan personel yang dimaksud AKBP Agus Waluyo (Danyon), AKP Hasdarman (Danki), AKP Untung (Danki), Aiptu Solikin (Danton), Aiptu M Samsul (Danton), Aiptu Ari Dwiyanto (Danton), AKP Danang (Danton), AKP Nanang (Danton), Aiptu Budi (Danton).

"Dari hasil pemeriksaan, irwasum Polri, Biro Paminal melakukan pemeriksaan dugaan kode etik anggota polri sebanyak 28 personel polri, sembilan di antaranya adalah sembilan orang yang dinonaktifkan tersebut," ucap Dedi.

Arema FC dihukum

Tragedi Stadion Kanjuruhan juga menyeret Arema FC ke dalam pihak daftar yang dikenai sanksi. 

Hukuman untuk Singo Edan jatuh setelah Komisi Disiplin (Komdis) PSSI menuntaskan sidang terkait tragedi tersebut pada Selasa (4/10/2022).

Dalam keterangannya, Komdis PSSI memberi hukuman untuk tim Arema FC, ketua panitia pelaksana pertandingan Abdul Haris, dan petugas keamanan (security officer) atas nama Suko Sutrisno.

Arema FC dilarang menyelenggarakan pertandingan sebagai tuan rumah dengan penonton pada sisa Liga 1 musim 2022-2023.

Selain itu, Singo Edan harus memainkan laga kandang di lokasi yang berjarak 250 kilometer dari markas mereka di Malang dan mesti membayar denda Rp 250 juta.

"Klub Arema FC dan panitia pelaksananya keputusannya adalah dilarang menyelenggarakan pertandingan dengan penonton sebagai tuan rumah dan harus dilaksanakan di tempat yang jauh dari markas Malang. Jaraknya harus 250 km dari lokasi," tutur Ketua Komdis PSSI Erwin Tobing.

"Kedua, klub Arema FC dikenakan sanksi denda Rp 250 juta. Ketiga, pengulangan pelanggaran di atas akan mendapatkan hukuman lebih berat kepada klub dan badan pelaksananya," ujar Erwin.

Sementara, sanksi untuk Abdul Haris dan Suko Sutrisno berupa larangan berkecimpung di lingkungan sepak bola seumur hidup.

"Sedangkan kepada panitia pelaksana, siapa itu, sdr Abdul Haris, dia bertanggung jawab terhadap kelancaran even besar, dia harus jeli cermat. Ketua pelaksana tidak melakukan tgs dengan baik," kata Erwin, dikutip dari BolaSport.com. 

"Ini menjadi perhatian dan adanya hal-hal kurang baik, kepada sdr Abdul Harris, tidak boleh aktif di sepak bola seumur hidup," imbuhnya.

"Kepada Steward yang mengatur keluar masuk penonton, security officer Suko Sutrisno, dia tidak boleh aktif seumur hidup," ucap Erwin menambahkan.

Diberitakan Kompas.com sebelumnya, tragedi Kanjuruhan terjadi pasca-laga Liga 1 Arema FC vs Persebaya pada Sabtu (1/10/2022).

Oknum suporter Arema turun ke lapangan untuk menyikapi kekalahan 2-3 tim kesayangan mereka dari Persebaya.

Kericuhan pun pecah. Petugas keamanan coba mengendalikan situasi dengan menembakkan gas air mata yang justru memicu kepanikan massa.

Tembakan gas air mata itu disinyalir menjadi penyebab para suporter sesak napas hingga menimbulkan korban jiwa.

Berdasarkan data resmi Dinas Kesehatan Kabupaten Malang hingga Selasa (4/10/2022) pukul 10.00 WIB, tercatat ada 131 korban meninggal dunia akibat insiden kerusuhan Kanjuruhan.

Bencana di Stadion Kanjuruhan itu pun menjadi salah satu tragedi terbesar dalam sejarah sepak bola dunia.

Daftar 12 orang yang sudah mendapatkan hukuman atas tragedi Kanjuruhan per Selasa (4/10/2022):

  1. AKBP Ferli Hidayat (Kapolres Malang)
  2. AKBP Agus Waluyo
  3. AKP Hasdarman
  4. Aiptu Solikin
  5. Aiptu M Samsul
  6. Aiptu Ari Dwiyanto
  7. AKP Untung
  8. AKP Danang
  9. AKP Nanang
  10. Aiptu Budi
  11. Abdul Haris (Ketua Panpel Arema FC)
  12. Suko Sutrisno(Security Officer Arema FC).

https://bola.kompas.com/read/2022/10/05/10000038/12-orang-dan-arema-fc-sudah-dihukum-atas-tragedi-kanjuruhan

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Jadwal Siaran Langsung Laga Ke-2 FIFA Matchday Indonesia Vs Burundi

Jadwal Siaran Langsung Laga Ke-2 FIFA Matchday Indonesia Vs Burundi

Liga Indonesia
HT Arema FC Vs Bali United 0-1, Spaso Pemecah Kebuntuan Serdadu Tridatu

HT Arema FC Vs Bali United 0-1, Spaso Pemecah Kebuntuan Serdadu Tridatu

Liga Indonesia
Spain Masters 2023: Saatnya Raih Trofi di Spanyol setelah Nirgelar di Swiss

Spain Masters 2023: Saatnya Raih Trofi di Spanyol setelah Nirgelar di Swiss

Badminton
World Beach Games 2023 Bali, Israel Masih Diterima sebagai Peserta

World Beach Games 2023 Bali, Israel Masih Diterima sebagai Peserta

Sports
Drawing Piala Dunia U20 2023, Gibran Sebut Solo Siap Gantikan Bali

Drawing Piala Dunia U20 2023, Gibran Sebut Solo Siap Gantikan Bali

Liga Indonesia
Syarat Utama Lionel Messi Bisa Kembali ke Barcelona

Syarat Utama Lionel Messi Bisa Kembali ke Barcelona

Liga Spanyol
Marquez Absen pada MotoGP Argentina 2023, Lolos dari Sanksi Long Lap Penalty Ganda

Marquez Absen pada MotoGP Argentina 2023, Lolos dari Sanksi Long Lap Penalty Ganda

Motogp
Jadwal Argentina Vs Curacao, Kans Messi Ukir Rekor Lagi

Jadwal Argentina Vs Curacao, Kans Messi Ukir Rekor Lagi

Sports
FIFA Tetap Selesaikan Inspeksi Stadion, Tak Punya Info Kelanjutan Piala Dunia U20 2023

FIFA Tetap Selesaikan Inspeksi Stadion, Tak Punya Info Kelanjutan Piala Dunia U20 2023

Liga Indonesia
Link Live Streaming Arema FC vs Bali United, Kickoff 20.30 WIB

Link Live Streaming Arema FC vs Bali United, Kickoff 20.30 WIB

Liga Indonesia
Pelatih Fisik Persib Bicara Waktu Tepat Berlatih Saat Pemain Berpuasa

Pelatih Fisik Persib Bicara Waktu Tepat Berlatih Saat Pemain Berpuasa

Liga Indonesia
Piala Dunia U20 2023, FIFA Cek Persiapan Stadion Kapten I Wayan Dipta

Piala Dunia U20 2023, FIFA Cek Persiapan Stadion Kapten I Wayan Dipta

Liga Indonesia
Prediksi Susunan Pemain Argentina Vs Curacao, Messi Kembali Beraksi

Prediksi Susunan Pemain Argentina Vs Curacao, Messi Kembali Beraksi

Sports
Polemik Israel di Laga Bola dan Olahraga, Antitesis Pelarangan Rusia

Polemik Israel di Laga Bola dan Olahraga, Antitesis Pelarangan Rusia

Internasional
Patah Tulang Usai Tabrak Miguel Oliveira, Marc Marquez Absen pada MotoGP Argentina

Patah Tulang Usai Tabrak Miguel Oliveira, Marc Marquez Absen pada MotoGP Argentina

Sports
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+