Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

12 Orang dan Arema FC Sudah Dihukum atas Tragedi Kanjuruhan

Kompas.com - 05/10/2022, 10:00 WIB
Faishal Raihan

Penulis

KOMPAS.com - Sejumlah pihak dinyatakan bersalah atas tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan orang. Mereka pun harus menerima hukuman.

Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat menjadi salah satu yang terkena imbas tragedi ini. Dia dicopot dari jabatannya.

Pencopotan tersebut berdasarkan keputusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui surat telegram nomor ST/2098/10/KEP/2022 yang dirilis pada Senin (3/10/2022).

"Keputusan ini langsung diambil oleh Kapolri setelah mendapatkan laporan hasil analisis dan evaluasi tim investigasi khusus tragedi Stadion Kanjuruhan yang dibentuk Kapolri," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, dikutip dari Kompas Regional.

AKBP Ferli Hidayat selanjutnya akan menjabat sebagai Pamen SSDM Polri. Sementara, Jabatan Kapolres Malang akan diisi oleh AKBP Putu Kholis Aryana yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok.

Baca juga: Tragedi Kanjuruhan Jadi Momentum Damai Suporter, Hentikan Kebencian

"(Posisi Ferli Hidayat) digantikan AKBP Putu Kholis Aryana yang sebelumnya menjabat Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Polda Metro Jaya,” tutur Dedi.

Lebih lanjut, menurut keterangan Dedi, Kapolri juga memerintahkan Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta untuk menonaktifkan Jabatan Komandan Batalyon (Danyon), Komandan Kompi (Danki), dan Komandan Peleton (Danton) Brimob Polda Jawa Timur, total sebanyak sembilan orang.

Kesembilan personel yang dimaksud AKBP Agus Waluyo (Danyon), AKP Hasdarman (Danki), AKP Untung (Danki), Aiptu Solikin (Danton), Aiptu M Samsul (Danton), Aiptu Ari Dwiyanto (Danton), AKP Danang (Danton), AKP Nanang (Danton), Aiptu Budi (Danton).

"Dari hasil pemeriksaan, irwasum Polri, Biro Paminal melakukan pemeriksaan dugaan kode etik anggota polri sebanyak 28 personel polri, sembilan di antaranya adalah sembilan orang yang dinonaktifkan tersebut," ucap Dedi.

Arema FC dihukum

Tragedi Stadion Kanjuruhan juga menyeret Arema FC ke dalam pihak daftar yang dikenai sanksi. 

Baca juga: Update Tragedi Kanjuruhan: Alasan Pintu Tertutup, Sanksi Arema, hingga Hasil Rapat TGIPF

Hukuman untuk Singo Edan jatuh setelah Komisi Disiplin (Komdis) PSSI menuntaskan sidang terkait tragedi tersebut pada Selasa (4/10/2022).

Dalam keterangannya, Komdis PSSI memberi hukuman untuk tim Arema FC, ketua panitia pelaksana pertandingan Abdul Haris, dan petugas keamanan (security officer) atas nama Suko Sutrisno.

Arema FC dilarang menyelenggarakan pertandingan sebagai tuan rumah dengan penonton pada sisa Liga 1 musim 2022-2023.

Selain itu, Singo Edan harus memainkan laga kandang di lokasi yang berjarak 250 kilometer dari markas mereka di Malang dan mesti membayar denda Rp 250 juta.

"Klub Arema FC dan panitia pelaksananya keputusannya adalah dilarang menyelenggarakan pertandingan dengan penonton sebagai tuan rumah dan harus dilaksanakan di tempat yang jauh dari markas Malang. Jaraknya harus 250 km dari lokasi," tutur Ketua Komdis PSSI Erwin Tobing.

Baca juga: Duka Fans Bayern untuk Kanjuruhan: 100 Orang Lebih Tewas, Singgung Polisi

"Kedua, klub Arema FC dikenakan sanksi denda Rp 250 juta. Ketiga, pengulangan pelanggaran di atas akan mendapatkan hukuman lebih berat kepada klub dan badan pelaksananya," ujar Erwin.

Sementara, sanksi untuk Abdul Haris dan Suko Sutrisno berupa larangan berkecimpung di lingkungan sepak bola seumur hidup.

"Sedangkan kepada panitia pelaksana, siapa itu, sdr Abdul Haris, dia bertanggung jawab terhadap kelancaran even besar, dia harus jeli cermat. Ketua pelaksana tidak melakukan tgs dengan baik," kata Erwin, dikutip dari BolaSport.com. 

"Ini menjadi perhatian dan adanya hal-hal kurang baik, kepada sdr Abdul Harris, tidak boleh aktif di sepak bola seumur hidup," imbuhnya.

"Kepada Steward yang mengatur keluar masuk penonton, security officer Suko Sutrisno, dia tidak boleh aktif seumur hidup," ucap Erwin menambahkan.

Baca juga: New York Times: Polisi Indonesia Kurang Terlatih Kendalikan Massa di Kanjuruhan

Diberitakan Kompas.com sebelumnya, tragedi Kanjuruhan terjadi pasca-laga Liga 1 Arema FC vs Persebaya pada Sabtu (1/10/2022).

Oknum suporter Arema turun ke lapangan untuk menyikapi kekalahan 2-3 tim kesayangan mereka dari Persebaya.

Kericuhan pun pecah. Petugas keamanan coba mengendalikan situasi dengan menembakkan gas air mata yang justru memicu kepanikan massa.

Tembakan gas air mata itu disinyalir menjadi penyebab para suporter sesak napas hingga menimbulkan korban jiwa.

Berdasarkan data resmi Dinas Kesehatan Kabupaten Malang hingga Selasa (4/10/2022) pukul 10.00 WIB, tercatat ada 131 korban meninggal dunia akibat insiden kerusuhan Kanjuruhan.

Bencana di Stadion Kanjuruhan itu pun menjadi salah satu tragedi terbesar dalam sejarah sepak bola dunia.

Daftar 12 orang yang sudah mendapatkan hukuman atas tragedi Kanjuruhan per Selasa (4/10/2022):

  1. AKBP Ferli Hidayat (Kapolres Malang)
  2. AKBP Agus Waluyo
  3. AKP Hasdarman
  4. Aiptu Solikin
  5. Aiptu M Samsul
  6. Aiptu Ari Dwiyanto
  7. AKP Untung
  8. AKP Danang
  9. AKP Nanang
  10. Aiptu Budi
  11. Abdul Haris (Ketua Panpel Arema FC)
  12. Suko Sutrisno(Security Officer Arema FC).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Indonesia Vs Korea Selatan, Gelandang Korsel Puji Gaya Bermain Garuda Muda

Indonesia Vs Korea Selatan, Gelandang Korsel Puji Gaya Bermain Garuda Muda

Timnas Indonesia
Indonesia Vs Korea Selatan, Rekor STY dengan Sang Kawan Lama Hwang Sun-hong

Indonesia Vs Korea Selatan, Rekor STY dengan Sang Kawan Lama Hwang Sun-hong

Timnas Indonesia
Persik Vs PSS, Macan Putih Ingin Tutup Laga Kandang dengan Happy Ending

Persik Vs PSS, Macan Putih Ingin Tutup Laga Kandang dengan Happy Ending

Liga Indonesia
Nathan Tjoe-A-Oen Kembali Perkuat Timnas, Ada 'Peran' Suporter

Nathan Tjoe-A-Oen Kembali Perkuat Timnas, Ada "Peran" Suporter

Timnas Indonesia
Lobi Ketum dan Suporter Jadi Kunci, Nathan 'Terbang' demi Timnas Indonesia

Lobi Ketum dan Suporter Jadi Kunci, Nathan "Terbang" demi Timnas Indonesia

Timnas Indonesia
Sederet Fakta Ujian bagi Persebaya Jelang Laga Lawan Bali United

Sederet Fakta Ujian bagi Persebaya Jelang Laga Lawan Bali United

Liga Indonesia
Jadwal Siaran Langsung Indonesia Vs Korea Selatan di Perempat Final Piala Asia U23

Jadwal Siaran Langsung Indonesia Vs Korea Selatan di Perempat Final Piala Asia U23

Timnas Indonesia
Pesta 5 Gol ke Gawang Chelsea, Arteta Puji Fisik dan Mentalitas Arsenal

Pesta 5 Gol ke Gawang Chelsea, Arteta Puji Fisik dan Mentalitas Arsenal

Liga Inggris
Head to Head Persib Bandung Vs Borneo FC, Tim Produktif Vs Pertahanan Terbaik

Head to Head Persib Bandung Vs Borneo FC, Tim Produktif Vs Pertahanan Terbaik

Liga Indonesia
Indonesia Vs Korea Selatan: Kerja Keras, Tekad Rizky Ridho Bawa Garuda Terbang

Indonesia Vs Korea Selatan: Kerja Keras, Tekad Rizky Ridho Bawa Garuda Terbang

Timnas Indonesia
BCL Asia 2024, Diwarnai Ejected Brandone Francis, Prawira Bandung Bisa Menang

BCL Asia 2024, Diwarnai Ejected Brandone Francis, Prawira Bandung Bisa Menang

Sports
Klasemen Liga Inggris: Libas Chelsea 5-0, Arsenal Jauhi Liverpool-Man City

Klasemen Liga Inggris: Libas Chelsea 5-0, Arsenal Jauhi Liverpool-Man City

Liga Inggris
Tim Indonesia Bertolak ke China, Target Juara Thomas Cup 2024

Tim Indonesia Bertolak ke China, Target Juara Thomas Cup 2024

Badminton
Hancur Lebur 5-0 oleh Arsenal, Pochettino Ungkit Menyerah dan Pemain Besar

Hancur Lebur 5-0 oleh Arsenal, Pochettino Ungkit Menyerah dan Pemain Besar

Liga Inggris
Korea Selatan Vs Indonesia, Pesan dan Prediksi Klok, Garuda Punya Peluang

Korea Selatan Vs Indonesia, Pesan dan Prediksi Klok, Garuda Punya Peluang

Timnas Indonesia
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com