Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Perusakan Dokumen, Joko Driyono Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Kompas.com - 04/07/2019, 22:34 WIB
Faishal Raihan,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Mantan plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono, dituntut hukuman dua tahun enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tuntutan tersebut dibacakan saat sidang lanjutan perkara tindak pidana umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim H Kartim Haeruddin yang berlangsung pada Kamis (4/7/2019).

Baca juga: Perkembangan soal Sidang Joko Driyono

Jokdri, sapaan akrab Joko Driyono, divonis bersalah atas kasus perusakan dokumen.

Ketua JPU, Sigit Hendradi, menyatakan bahwa Jokdri memenuhi unsur dalam Pasal 235 jo 233 jo 55 ayat (1) poin kesatu, sebagaimana dakwaan alternatif kedua subsider.

Pasal 233 KUHP tersebut berbunyi:

"Barangsiapa dengan sengaja menghancurkan, merusakkan atau membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan barang yang digunakan untuk meyakinkan atau menjadi bukti bagi kuasa yang berhak, atau surat pembukti (akte), surat keterangan atau daftar, yang selalu atau sementara disimpan menurut perintah kekuasaan umum, atau baik yang diserahkan kepada orang pegawai, maupun kepada orang lain untuk keperluan jabatan umum dihukum penjara selama-lamanya empat tahun."

Baca juga: Sidang Lanjutan Joko Driyono Belum Temui Barang Bukti Match Fixing

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa terdakwa mengakui telah memerintahkan saksi Mardani Mogot bersama saksi Mus Muliadi memasuki areal yang sudah diberi garis polisi untuk mengambil sejumlah barang.

JPU juga mengatakan bahwa tidak terdapat alasan pemaaf atau alasan pembenar untuk menghapus pidana atas perbuatan terdakwa.

"Hal yang bisa meringankan ialah terdakwa belum pernah dihukum," ucap Sigit.

Kendati demikian, penasehat hukum Jokdri optimistis kliennya bisa terbebaskan dari tuntutan tersebut.

Baca juga: Joko Driyono Ditahan, Organisasi PSSI Tetap Berjalan

Setelah sidang, anggota tim penasihat hukum terdakwa, Mustofa Abidin, yakin bisa mematahkan dalil-dalil tuntutan jaksa terhadap kliennya tersebut.

Kuasa hukum Joko Driyono, Mustofa Abidin saat ditemui usai sidang pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/7/2019)KOMPAS.com - Walda Marison Kuasa hukum Joko Driyono, Mustofa Abidin saat ditemui usai sidang pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/7/2019)

Menurut Mustofa, tidak terdapat satu pun fakta di persidangan yang memenuhi unsur pasal yang digunakan JPU dalam tuntutannya.

"Kami optimistis, nanti saat pledoi kami akan memaparkan semua argumentasi hukum kami yang bisa mematahkan argumentasi JPU," ujar Mustofa kepada rekan media.

Mustofa juga menyatakan akan membedah satu per satu unsur dalam pasal 233 KUHP sesuai fakta-fakta di persidangan.

Baca juga: Gusti Randa Jadi Plt Ketua Umum karena Ditunjuk Langsung Joko Driyono

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

5 Fakta Statistik Timnas U23 Indonesia Vs Korea Selatan

5 Fakta Statistik Timnas U23 Indonesia Vs Korea Selatan

Timnas Indonesia
Yonhap Kritik Keras Timnas U23 Korsel: Lemah Bertahan dan Tidak Disiplin!

Yonhap Kritik Keras Timnas U23 Korsel: Lemah Bertahan dan Tidak Disiplin!

Timnas Indonesia
Korsel Takluk dari Indonesia, Arhan Hibur Rekan Setimnya di Suwon FC

Korsel Takluk dari Indonesia, Arhan Hibur Rekan Setimnya di Suwon FC

Timnas Indonesia
4 Fakta Indonesia Vs Korsel: Pulangkan Negara Asal, Ambisi STY Tercapai

4 Fakta Indonesia Vs Korsel: Pulangkan Negara Asal, Ambisi STY Tercapai

Timnas Indonesia
Timnas U23, Lelaki Muda Kokoh dan Jalur Langit

Timnas U23, Lelaki Muda Kokoh dan Jalur Langit

Internasional
Indonesia ke Semifinal Piala Asia U23, Keyakinan STY Terbukti, Punya 'Mantra Sakti'

Indonesia ke Semifinal Piala Asia U23, Keyakinan STY Terbukti, Punya "Mantra Sakti"

Timnas Indonesia
Tebus Kegagalan di Piala AFF U23, Ernando Ingin Juara Piala Asia U23 demi STY

Tebus Kegagalan di Piala AFF U23, Ernando Ingin Juara Piala Asia U23 demi STY

Timnas Indonesia
Momen Ragnar, Jay, dan Thom Haye Nobar Laga Indonesia Vs Korsel

Momen Ragnar, Jay, dan Thom Haye Nobar Laga Indonesia Vs Korsel

Timnas Indonesia
STY Bikin Sepak Bola Korsel Menangis, Beri yang Terbaik untuk Indonesia

STY Bikin Sepak Bola Korsel Menangis, Beri yang Terbaik untuk Indonesia

Timnas Indonesia
Hasil Persib Vs Borneo FC, Catatan Hodak Usai Jungkalkan Juara Reguler Series

Hasil Persib Vs Borneo FC, Catatan Hodak Usai Jungkalkan Juara Reguler Series

Liga Indonesia
Timnas Indonesia Libas Korsel, Shin Tae-yong Disebut seperti Menang KO

Timnas Indonesia Libas Korsel, Shin Tae-yong Disebut seperti Menang KO

Timnas Indonesia
Shin Tae-yong Bicara Kans Indonesia ke Final Piala Asia U23 2024

Shin Tae-yong Bicara Kans Indonesia ke Final Piala Asia U23 2024

Timnas Indonesia
Indonesia Vs Korsel, Kata Pratama Arhan Usai Jadi Penentu Kemenangan

Indonesia Vs Korsel, Kata Pratama Arhan Usai Jadi Penentu Kemenangan

Timnas Indonesia
Rafael Struick: Hari Ini Kalahkan Korsel, Ayo ke Paris Tuliskan Sejarah!

Rafael Struick: Hari Ini Kalahkan Korsel, Ayo ke Paris Tuliskan Sejarah!

Timnas Indonesia
Dua Tim Juara Calon Lawan Indonesia di Semifinal Piala Asia U23 2024

Dua Tim Juara Calon Lawan Indonesia di Semifinal Piala Asia U23 2024

Timnas Indonesia
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com