KOMPAS.com - Mantan plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono, dituntut hukuman dua tahun enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tuntutan tersebut dibacakan saat sidang lanjutan perkara tindak pidana umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim H Kartim Haeruddin yang berlangsung pada Kamis (4/7/2019).
Baca juga: Perkembangan soal Sidang Joko Driyono
Jokdri, sapaan akrab Joko Driyono, divonis bersalah atas kasus perusakan dokumen.
Ketua JPU, Sigit Hendradi, menyatakan bahwa Jokdri memenuhi unsur dalam Pasal 235 jo 233 jo 55 ayat (1) poin kesatu, sebagaimana dakwaan alternatif kedua subsider.
Pasal 233 KUHP tersebut berbunyi:
"Barangsiapa dengan sengaja menghancurkan, merusakkan atau membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan barang yang digunakan untuk meyakinkan atau menjadi bukti bagi kuasa yang berhak, atau surat pembukti (akte), surat keterangan atau daftar, yang selalu atau sementara disimpan menurut perintah kekuasaan umum, atau baik yang diserahkan kepada orang pegawai, maupun kepada orang lain untuk keperluan jabatan umum dihukum penjara selama-lamanya empat tahun."
Baca juga: Sidang Lanjutan Joko Driyono Belum Temui Barang Bukti Match Fixing
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa terdakwa mengakui telah memerintahkan saksi Mardani Mogot bersama saksi Mus Muliadi memasuki areal yang sudah diberi garis polisi untuk mengambil sejumlah barang.
JPU juga mengatakan bahwa tidak terdapat alasan pemaaf atau alasan pembenar untuk menghapus pidana atas perbuatan terdakwa.
"Hal yang bisa meringankan ialah terdakwa belum pernah dihukum," ucap Sigit.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.