KOMPAS.com - Direktur Keuangan PT Liga Indonesia yang juga pimpinan Persija Jakarta, Kokoh Afiat hadir sebagai saksi untuk sidang lanjutan perkara tindak pidana umum dengan terdakwa mantan Plt. Ketua Umum PSSI Joko Driyono di di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/6/2019).
Kesaksian Kokoh cukup menarik. Kokoh adalah saksi yang menandatangani berita acara sita dari Satgas Anti Mafia Bola setelah menggeledah kantor PT Liga Indonesia di Kawasan Rasuna, Jakarta, awal Februari silam.
Kokoh mengaku menandatangani berita acara sita yang berisi barang-barang berupa CPU milik Liga Indonesia, alat penghancur kertas milik Liga Indonesia berikut sisa kertas yang masih ada di situ.
Dijelaskan Kokoh, semua dokumen itu adalah dokumen lama di masa Liga Indonesia masih menjadi operator Liga 1 dan 2.
“Sejak awal tahun 2016, Liga Indonesia sudah berhenti dan tidak menjadi operator lagi. Diganti dengan PT Liga Indonesia Baru, yang berkantor di Menara Sudirman Jakarta. Saksi dan terdakwa sama sekali tidak menjadi pengurus dalam perusahaan operator kompetisi tersebut,” jelas Kokoh.
Baca juga: Sidang Lanjutan Joko Driyono Belum Temui Barang Bukti Match Fixing
Saksi lainnya, Subekti, menjelaskan kertas tersebut adalah dokumen keuangan Liga Indonesia. Dokumen itu sama sekali tidak ada hubungannya dengan materi penyidikan Satgas Antimafia Bola terkait perkara pengaturan skor yang kini disidangkan di PN Banjarnegara, Jawa Tengah dengan terdakwa Priyanto dkk.
“Apalagi perkara Banjarnegara itu Liga 3, sedangkan dulu, Liga Indonesia waktu masih aktif, hanya menjalankan Liga 1 dan 2. Jadi semua barang yang disita dari kantor PT Liga Indonesia di kawasan Rasuna Said, sekali lagi saya tegaskan, tidak ada hubungan dengan perkara yang disidik satgas anti mafia bola,” urai anggota tim penasihat hukum terdakwa, Mustofa Abidin.
Dalam persidangan Selasa sore itu, Ketua Majelis Hakim, H. Kartim Haeruddin SH, MH, lebih banyak menanyakan kepada para saksi tentang apa yang dilakukan saksi Mardani Mogot dan Mus Muliadi yang memasuki kantor Liga Indonesia melalui pintu khusus di ruangan terdakwa.
“Apakah saksi tahu pintu khusus yang dimiliki terdakwa?” tanya ketua majelis kepada saksi Kokoh yang dijawab tahu, tetapi tidak pernah menggunakan.
Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (20/6/2019), dengan agenda pemeriksaan keterangan terdakwa.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.