Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Perusakan Dokumen, Joko Driyono Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Kompas.com - 04/07/2019, 22:34 WIB
Faishal Raihan,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Mantan plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono, dituntut hukuman dua tahun enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tuntutan tersebut dibacakan saat sidang lanjutan perkara tindak pidana umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim H Kartim Haeruddin yang berlangsung pada Kamis (4/7/2019).

Baca juga: Perkembangan soal Sidang Joko Driyono

Jokdri, sapaan akrab Joko Driyono, divonis bersalah atas kasus perusakan dokumen.

Ketua JPU, Sigit Hendradi, menyatakan bahwa Jokdri memenuhi unsur dalam Pasal 235 jo 233 jo 55 ayat (1) poin kesatu, sebagaimana dakwaan alternatif kedua subsider.

Pasal 233 KUHP tersebut berbunyi:

"Barangsiapa dengan sengaja menghancurkan, merusakkan atau membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan barang yang digunakan untuk meyakinkan atau menjadi bukti bagi kuasa yang berhak, atau surat pembukti (akte), surat keterangan atau daftar, yang selalu atau sementara disimpan menurut perintah kekuasaan umum, atau baik yang diserahkan kepada orang pegawai, maupun kepada orang lain untuk keperluan jabatan umum dihukum penjara selama-lamanya empat tahun."

Baca juga: Sidang Lanjutan Joko Driyono Belum Temui Barang Bukti Match Fixing

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa terdakwa mengakui telah memerintahkan saksi Mardani Mogot bersama saksi Mus Muliadi memasuki areal yang sudah diberi garis polisi untuk mengambil sejumlah barang.

JPU juga mengatakan bahwa tidak terdapat alasan pemaaf atau alasan pembenar untuk menghapus pidana atas perbuatan terdakwa.

"Hal yang bisa meringankan ialah terdakwa belum pernah dihukum," ucap Sigit.

Kendati demikian, penasehat hukum Jokdri optimistis kliennya bisa terbebaskan dari tuntutan tersebut.

Baca juga: Joko Driyono Ditahan, Organisasi PSSI Tetap Berjalan

Setelah sidang, anggota tim penasihat hukum terdakwa, Mustofa Abidin, yakin bisa mematahkan dalil-dalil tuntutan jaksa terhadap kliennya tersebut.

Kuasa hukum Joko Driyono, Mustofa Abidin saat ditemui usai sidang pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/7/2019)KOMPAS.com - Walda Marison Kuasa hukum Joko Driyono, Mustofa Abidin saat ditemui usai sidang pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/7/2019)

Menurut Mustofa, tidak terdapat satu pun fakta di persidangan yang memenuhi unsur pasal yang digunakan JPU dalam tuntutannya.

"Kami optimistis, nanti saat pledoi kami akan memaparkan semua argumentasi hukum kami yang bisa mematahkan argumentasi JPU," ujar Mustofa kepada rekan media.

Mustofa juga menyatakan akan membedah satu per satu unsur dalam pasal 233 KUHP sesuai fakta-fakta di persidangan.

Baca juga: Gusti Randa Jadi Plt Ketua Umum karena Ditunjuk Langsung Joko Driyono

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Persebaya Vs Bali United, Mental Kuat Bajul Ijo

Persebaya Vs Bali United, Mental Kuat Bajul Ijo

Liga Indonesia
Klasemen Liga Italia: Inter Scudetto, Jauhi Milan dan Juventus

Klasemen Liga Italia: Inter Scudetto, Jauhi Milan dan Juventus

Liga Italia
Fakta Menarik Korsel, Lawan Timnas U23 Indonesia di Perempat Final Piala Asia U23

Fakta Menarik Korsel, Lawan Timnas U23 Indonesia di Perempat Final Piala Asia U23

Liga Indonesia
Babak Akhir Ten Hag di Man United, Disebut Tidak Ada Jalan Kembali

Babak Akhir Ten Hag di Man United, Disebut Tidak Ada Jalan Kembali

Liga Inggris
Respons Pemain Persib Usai Ikuti 'Kelas' VAR Liga 1

Respons Pemain Persib Usai Ikuti "Kelas" VAR Liga 1

Liga Indonesia
Format Baru Liga 1 Disebut Seru, Apresiasi Trofi untuk Borneo FC

Format Baru Liga 1 Disebut Seru, Apresiasi Trofi untuk Borneo FC

Liga Indonesia
Persib Dapat Sosialisasi Penerapan VAR untuk Championship Series Liga 1

Persib Dapat Sosialisasi Penerapan VAR untuk Championship Series Liga 1

Liga Indonesia
Cara AC Milan Ganggu Pesta Scudetto Inter Milan di San Siro

Cara AC Milan Ganggu Pesta Scudetto Inter Milan di San Siro

Liga Italia
Indonesia Cetak Sejarah di Piala Asia U23, Kekuatan Poros Ernando-Rizky Ridho

Indonesia Cetak Sejarah di Piala Asia U23, Kekuatan Poros Ernando-Rizky Ridho

Timnas Indonesia
Pelatih Timnas U23 Korea Terkejut dengan STY, Indonesia Lawan Sulit

Pelatih Timnas U23 Korea Terkejut dengan STY, Indonesia Lawan Sulit

Timnas Indonesia
Indonesia Vs Korea Selatan: PSSI Upayakan Nathan Tjoe-A-On Kembali

Indonesia Vs Korea Selatan: PSSI Upayakan Nathan Tjoe-A-On Kembali

Timnas Indonesia
Inter Juara Serie A, 'Demonismo', dan Karya Master Transfer Marotta

Inter Juara Serie A, "Demonismo", dan Karya Master Transfer Marotta

Liga Italia
Pengamat Australia Soal Syarat Timnas Indonesia Jadi 'Superpower' di Asia

Pengamat Australia Soal Syarat Timnas Indonesia Jadi "Superpower" di Asia

Timnas Indonesia
Kontroversi Gol Hantu di El Clasico, Barcelona Siap Tuntut 'Rematch'

Kontroversi Gol Hantu di El Clasico, Barcelona Siap Tuntut "Rematch"

Liga Spanyol
STY Paham Korea Selatan, Disebut Senjata Tertajam Timnas U23 Indonesia

STY Paham Korea Selatan, Disebut Senjata Tertajam Timnas U23 Indonesia

Timnas Indonesia
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com