KOMPAS.com - Calon wakil ketua umum PSSI, Yesayas Oktavianus, melihat adanya pelanggaran dalam proses pencalonan Komite Eksekutif PSSI periode 2023-2027.
Yesayas Oktavianus kemudian menindaklanjuti temuannya tersebut dengan mengajukan banding kepada Komite Banding Pemilihan (KBP) PSSI.
Selain itu, Yesayas Oktavianus juga mengaku telah mengirimkan laporan kepada induk sepak bola dunia FIFA terkait pelanggaran yang ia lihat dalam proses pencalonan komite eksekutif PSSI, dari ketua umum, wakil, hingga anggota.
Yesayas menjelaskan bahwa dirinya menemukan beberapa nama yang tetap lolos sebagai bakal calon Komite Eksekutif PSSI meski tidak memenuhi syarat.
Baca juga: Daftar Lengkap Calon Ketua Umum, Waketum, dan Anggota Exco PSSI
Syarat yang dimaksud berkaitan dengan kualifikasi keaktifan para calon di sepak bola dalam koridor PSSI selama minimal lima tahun.
Dalam banding yang diajukan Yesayas, terdapat tiga nama yang dia lihat belum memenuhi syarat tersebut. Mereka adalah Erick Thohir (calon ketua umum), Zainudin Amali (calon wakil ketua umum), dan Arya Sinulingga (calon anggota Exco).
"Merujuk Surat Keputusan Komite Pemilihan PSSI Nomor: 001/KP-PSSI/I/2023 tentang Susunan Calon Komite Ekskutif PSSI Periode 2023-2027, dengan ini disampaikan Surat Banding atas keputusan dimaksud terkait dengan calon Komite Ekskutif PSSI yang menurut pandangan kami telah melanggar norma, statuta dan regulasi Kode Pemilihan PSSI," demikian tertulis dalam surat banding kepada KBP.
"Bahwa Sdr. Erick Thohir tidak memiliki kualifikasi telah aktif di sepak bola dalam koridor PSSI sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sesuai dengan Statuta PSSI Pasal 38: Calon Komite Ekskutif PSSI," lanjut pernyataan dalam surat banding tersebut.
Baca juga: PSSI Butuh Sosok Berwawasan Sepak Bola Internasional
Adapun kalimat serupa juga tercantum dalam poin tuduhan kepada Zainudin Amali dan Arya Sinulingga.
Sebelumnya, rekam jejak Erick Thohir di sepak bola Tanah Air memang sempat dipertanyakan.
Lalu, di tengah pertanyaan yang muncul itu, Persib Bandung menjelaskan bahwa Erick Thohir pernah menjadi bagian dari klub sebagai wakil komisaris utama pada 2009-2019.
Hal itu kemudian disanggah oleh Yesayas. Dia menyebut wakil komisaris bukan termasuk jabatan atau pekerjaan aktif sehingga menurutnya Erick Thohir tetap belum memenuhi syarat yang tercantum dalam Pasal 38 Statuta PSSI.
Baca juga: Calon Ketum PSSI Erick Thohir Diragukan Jelang KLB, Persib Beri Kejelasan
"Arti dari komisaris di sebuah korporasi itu jabatan dan pekerjaan tidak aktif. Di sini lah masalahnya, banyak yang tidak ngerti," kata Yesayas kepada awak media di Jakarta, Kamis (9/2/2023).
"Meski sah Erick Thohir wakil komisaris di Persib, tapi dia tidak aktif. Di pasal syarat lima tahun itu ada kata aktif. Ini yang mengikat dia, ini yang saya sanggah," imbuhnya.
Selain syarat aktif lima tahun, Yesayas juga memersoalkan status Erick Thohir dan Zainudin Amali sebagai menteri.
Yesayas menduga adanya muatan politis dalam pencalonan Erick Thohir dan Zainudin Amali sebagai komite eksekutif PSSI.
Baca juga: Erick Thohir soal Persaingan PSSI 1: Junjung Kebersamaan, Tak Perlu Bersungut-sungut
Dia juga mengutarakan potensi terjadinya pelanggaran terhadap statuta FIFA terkait pengaruh pihak ketiga dalam menggelola urusan sepak bola.
"Sekarang masuk dua menteri langsung ke dalam jantung PSSI. Mereka kan mengeluarkan keputusan-keputusan strategis di sana," ujar Yesayas.
"Bagaimana jika suatu ketika ada penghentian kompetisi oleh Erick Thohir atau Amali saat mereka duduk di sana (PSSI)?" imbuhnya.
"Apakah tidak intervensi? Intevensi lah, intervensi tentu, karena dia masih melekat sebagai menteri," ujar Yesayas yang sebelumnya menjadikan kasus pembekuan PSSI pada 2015 sebagai contoh.
Baca juga: Janji La Nyalla jika Terpilih Jadi Ketum PSSI, Subsidi Rp 1 Miliar untuk Tiap Asprov
Yesayas mengatakan bahwa Erick Thohir dan Zainudin Amali harus mundur dari jabatan menteri jika ingin mencalonkan diri sebagai Komite Eksekutif PSSI.
"Kalau dia mau, mundur dulu, baik Amali, baik Erick Thohir, mundur dari jabatan menteri. Kalau masih melekat menteri, intervensi langsung ke dalam, ke jantungnya PSSI, sepak bola," tutur Yesayas menegaskan.
Yesayas menceritakan bahwa dirinya telah mengirimkan surat banding kepada KBP pada 2 Februari lalu.
Namun, dirinya tak kunjung mendapat balasan hingga membuat laporan kepada FIFA pada 6 Februari.
Baca juga: Antisipasi Praktik Suap dalam Kampanye Calon Exco PSSI
Yesayas menyebut bahwa laporannya juga belum mendapat respons dari FIFA hingga Kamis (9/2/2023) siang WIB.
Dia berencana melanjutkan proses ke Court of Arbitration for Sport (CAS) jika FIFA tak memberikan jawaban.
Bahkan, Yesayas mengaku telah memiliki pengacara untuk maju ke CAS.
"Saya kemudian melanjutkan, melaporkan ke FIFA dan melampirkan surat banding saya ke KBP. Ke FIFA saya lakukan tanggal 6 malam, setelah keluar keputusan calon tetap dari KP (Komite Pemilihan)," ucap Yesayas.
"Dari info yang saya dapat, FIFA itu paling lambat tiga hari menjawab surat-surat yang masuk. Kalau FIFA tidak menjawab saya, saya akan teruskan ke CAS, Arbitrase Olahraga Internasional," ujarnya.
Baca juga: Gebrakan Calon Ketum PSSI Farry Djemy Francis Buat Sepak Bola Indonesia
KOMPAS.com telah menghubungi Ketua Komite Pemilihan (KP) PSSI Amir Burhannudin terkait banding dan laporan yang diajukan Yesayas.
Amir Burhannudin tampak mempertanyakan langkah Yesayas karena pada prinsipnya, banding itu diajukan oleh calon yang merasa haknya dihilangkan atau tidak dipenuhi oleh KP.
Sementara itu, Yesayas merupakan salah satu sosok yang lolos sebagai calon tetap wakil ketua umum dan anggota Exco PSSI periode 2023-2027.
"Prinsipnya itu, banding diajukan oleh calon yang haknya merasa dihilangkan atau tidak dipenuhi KP. Lha Yesayas kan lolos artinya hanya dia terpenuhi," kata Amir Burhannudin dalam pesan WhatsApp kepada KOMPAS.com, Kamis (9/2/2023) sore WIB.
"Dia ini calon kok memersoalkan calon lain? Dia enggak punya legal standing untuk mengajukan banding," lanjut pernyataan Amir Burhannudin.
Baca juga: Komite Pemilihan PSSI Sempat Perdebatkan Dokumen Menpora Zainudin Amali
Lalu, Amir Burhannudin juga membiarkan langkah Yesayas yang mengajukan laporan kepada FIFA.
"Mengenai laporan ke FIFA ya biar saja. Ya enggak apa-apa, biar saja. Masa calon menggugat calon? Masa keaabsahan calon ditentukan oleh persepsi calon lain? Engga dong," ujar Amir Burhannudin.
Amir Burhannudin menegaskan bahwa Komite Pemilihan telah melakukan verifikasi calon berdasarkan dokumen dan konfirmasi pada anggota yang bersangkutan.
Dia juga memberikan sedikit penjelasan terkait kualifikasi masa aktif Erick Thohir dan Zainudin Amali di sepak bola Tanah Air.
"Verifikasi yang dilakukan oleh KP adalah berdasarkan dokumen dan konfirmasi pada anggota yang bersangkutan. Memangnya Yesayas telah memeriksa dokumen calon? Kok bisa bilang melanggar statuta?" kata Amir Burhannudin.
"Bisa dikonfirmasi kok, Pak Erick ke Persib, Pak ZA (Zainudin Amali) di klub Liga 3 yang ada di Gorontalo dan ke Asprovnya," tutur Amir Burhannudin menjelaskan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.