Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tragedi Kanjuruhan: 5 Tersangka Dilimpahkan ke Kejati, Hadian Lukita Bebas dari Tahanan

Kompas.com - 22/12/2022, 16:40 WIB
Suci Rahayu,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kasus pengusutan Tragedi Stadion Kanjuruhan yang menewaskan 135 korban jiwa memasuki babak baru.

Lima orang tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Lima tersangka berkasnya dinyatakan P21 atau berkasnya lengkap.

Dengan demikian, penyidik Polda Jatim bisa melimpahkannya ke Kejati Jatim untuk tahap II.

Baca juga: Perjuangan Penghuni Ruko Stadion Usai 2 Bulan Tragedi Kanjuruhan, Bayangan Relokasi

Kelimanya adalah AKP Hasdarmawan (Danki 3 Brimob Polda Jatim), Kompol Wahyu Setyo Pranoto (Kabag Ops Polres Malang), AKP Bambang Sidik Achmadi (Kasat Samapta Polres Malang), Abdul Haris ( Ketua Panpel Arema FC), Suko Sutrisno (Security Officer).

Kelimanya disangkakan dengan pasal 359 dan 360 tentang kelalaian yang mengakibatkan korban luka dan korban jiwa.

"Jadi tiga anggota kami persangkakan Pasal 359 dan atau 360 KUHP sedangkan dari Panpel dikenakan pasal 103 UU No 11 tahun 2022 junto pasal 359 dan 360 KUHP," ujar Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jawa Timur AKBP Achmad Taufiqurrahman.

Untuk selanjutnya Polda Jatim akan berkoordinasi lagi dengan jaksa dari Kejati Jatim untuk dilakukan penahanan.

Sementara itu satu orang tersangka Direktur PT LIB Akhmad Hadian Lukita justru dibebaskan dari tahanan Polda Jawa Timur.

Ia dibebaskan dari tahanan pada Rabu (22/12/2022) malam karena berkasnya belum lengkap (p19) dan dikembalikan oleh kejaksaan.

Baca juga: BERITA FOTO - Kesunyian Stadion Kanjuruhan, 2 Bulan Pasca-Tragedi

Pada saat yang sama, masa penahanan maksimal di Polda Jatim sudah habis yakni 60 hari.

"Tentunya dengan waktu yang sudah habis ini kami wajib mengeluarkan dulu terhadap tersangka yang dimaksud (Hadian Lukita). Kami berupaya melengkapi syarat materiil yang ada kekurangan tersebut," ungkap Taufiq, sapaan akrab AKBP Achmad Taufiqurrahman.

Ia meluruskan bahwa Akhmad Hadian Lukita dibebaskan dari tahanan, tetapi tetap terus menjalani proses penyidikan.

Hal tersebut diketahui dari tidak terbitnya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) oleh polisi kepadanya.

"Tidak SP3, tapi dikeluarkan karena masa penahanannya sudah habis," tegasnya.

Achmad Taufiqurrahman melanjutkan bahwa bersamaan dengan berakhirnya masa penahanan status tersangka kepada Qkhamd Hadian Lukita ikut dicabut sementara.

Baca juga: Hasil Otopsi Dua Korban Tragedi Kanjuruhan: Terdapat Kekerasan Benda Tumpul

Namun pria yang lekat dengan kacamatanya tersebut akan tetap diperiksa kembali dengan status saksi.

Statusnya akan kembali menjadi tersangka saat Polda Jatim berhasil melengkapi syarat materiil yang diminta oleh Kejati Jawa Timur.

"Lihat perkembangan. Nanti jika kami kami menemukan syarat materiil akan kami panggil lagi untuk melakukan penyelidikan kembali," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Juventus Vs AC Milan, Tidak Ada Pemenang

Juventus Vs AC Milan, Tidak Ada Pemenang

Liga Italia
Hasil Lengkap Tim Indonesia di Piala Thomas & Uber 2024

Hasil Lengkap Tim Indonesia di Piala Thomas & Uber 2024

Badminton
Hasil Man United Vs Burnley: Gol Penalti Buyarkan Kemenangan MU

Hasil Man United Vs Burnley: Gol Penalti Buyarkan Kemenangan MU

Liga Inggris
Catat Rekor Apik di Stadion Abdullah bin Khalifa, Modal Indonesia Lawan Uzbekistan

Catat Rekor Apik di Stadion Abdullah bin Khalifa, Modal Indonesia Lawan Uzbekistan

Timnas Indonesia
3 Hal yang Harus Dibenahi Indonesia Jelang Vs Uzbekistan

3 Hal yang Harus Dibenahi Indonesia Jelang Vs Uzbekistan

Timnas Indonesia
Piala Asia U23 2024: Sananta Kartu AS, Kecepatan Jadi Modal Indonesia

Piala Asia U23 2024: Sananta Kartu AS, Kecepatan Jadi Modal Indonesia

Timnas Indonesia
Hasil Sprint Race MotoGP Spanyol 2024: Jorge Martin Menang, Marquez Jatuh

Hasil Sprint Race MotoGP Spanyol 2024: Jorge Martin Menang, Marquez Jatuh

Motogp
Hasil West Ham Vs Liverpool 2-2, The Reds Gagal Menang

Hasil West Ham Vs Liverpool 2-2, The Reds Gagal Menang

Liga Inggris
Tahu Kekuatan Indonesia, Uzbekistan Bersiap

Tahu Kekuatan Indonesia, Uzbekistan Bersiap

Timnas Indonesia
Hasil Piala Thomas 2024: Jonatan Berjaya, Indonesia Bekuk Inggris

Hasil Piala Thomas 2024: Jonatan Berjaya, Indonesia Bekuk Inggris

Badminton
Piala Asia U23: Uzbekistan Kuat, Indonesia Punya Pengalaman dari Ferarri-Hokky

Piala Asia U23: Uzbekistan Kuat, Indonesia Punya Pengalaman dari Ferarri-Hokky

Timnas Indonesia
Arteta Dapat Saran dari Wenger untuk Bawa Arsenal Juara Liga Inggris

Arteta Dapat Saran dari Wenger untuk Bawa Arsenal Juara Liga Inggris

Liga Inggris
Hasil Kualifikasi MotoGP Spanyol 2024: Marquez Terdepan, Disusul Bezzecchi-Martin

Hasil Kualifikasi MotoGP Spanyol 2024: Marquez Terdepan, Disusul Bezzecchi-Martin

Motogp
Hasil Piala Thomas 2024: Fajar/Rian Menang, Indonesia Unggul 2-0 Atas Inggris

Hasil Piala Thomas 2024: Fajar/Rian Menang, Indonesia Unggul 2-0 Atas Inggris

Badminton
Prediksi Bung Ahay: Peluang Indonesia ke Final Terbuka, Waspada Gaya Eropa

Prediksi Bung Ahay: Peluang Indonesia ke Final Terbuka, Waspada Gaya Eropa

Timnas Indonesia
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com