"Korban meninggal, cacat, atau kritis, dipastikan (penekanan) itu terjadi karena berdesak-desakan setelah gas air mata ditembakkan. Itu penyebabnya" ucap Mahfud MD.
Dalam rekomendasinya, TGIPF juga meminta Polri melakukan dan melanjutkan penyelidikan terhadap berbagai pihak mulai dari pengelola Stadion Kanjuruhan, Arema FC, PSSI, hingga suporter.
TGIPF menjelaskan secara khusus terkait penyelidikan terhadap suporter dalam poin C rekomendasi untuk Polri.
Baca juga: TGIPF Simpulkan 5 Kesalahan PT LIB dalam Tragedi Kanjuruhan
Poin C rekomendasi TGIPF untuk Polri secara garis besar berisi perlunya peyelidikan terhadap suporter yang melakukan provokasi, pelemparan cerawat, perusakan mobil di dalam maupun luar stadion.
Terkait gas air mata Tragedi Kanjuruhan, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo sempat memberi penjelasan.
Dedi Prasetyo menyebut terjadi 11 tembakan gas air mata saat Tragedi Kanjuruhan. Dedi Prasetyo juga membenarkan bahwa ada gas air mata kadaluwarsa yang ditembakkan.
Namun, penyelidikan The Washington Post menemukan setidaknya 40 selongsong gas air mata di Stadion Kanjuruhan.
Sementara, analisis visual NarasiTV menemukan ada lebih dari 80 proyektil gas air mata yang ditembakkan pada malam naas tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.