Mereka diduga memberikan perintah kepada anggotanya untuk menembakkan gas air mata yang kemudian menimbulkan kepanikan dan desak-desakan di Stadion Kanjuruhan.
Baca juga: Tragedi Kanjuruhan dan Kelalaian PT LIB
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit mengatakan, ada 11 personel yang melakukan penembakan gas air mata.
Mereka menembakan gas air mata sebanyak 7 kali ke tribun selatan, 1 tembakan ke tribun utara, dan 3 tembakan ke lapangan.
Selain tiga anggota kepolisian, Polri juga menetapkan tiga tersangka dari pihak PT Liga Indonesia Baru (LIB), panitia pelaksana (panpel) pertandingan, dan security officer Stadion Kanjuruhan.
Berikut 6 tersangka tragedi Kanjuruhan yang diumumkan Kapolri pada Kamis (6/10/2022) malam WIB:
1. AHL (Direktur Utama PT LIB)
2. AH (Ketua Panpel)
3. SS (Security Officer)
4. Wahyu Ss (Kabag Ops Polres Malang)
5. H (Deputi 3 Danyon Brimob Polda Jatim)
6. BSA (Kasat Samapta Polres Malang)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.