KOMPAS.com - Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris, akhirnya buka suara setelah ditetapkan sebagai tersangka Tragedi Kanjuruhan.
Abdul Haris menangis ketika mengucapkan permintaan maaf kepada seluruh keluarga korban Tragedi Kanjuruhan dan Aremania.
Dalam keterangannya, Abdul Haris juga menyatakan kehilangan keponakan dalam Tragedi Kanjuruhan.
Abdul Haris secara terbuka mengaku bersalah dan siap bertanggung jawab atas Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan lebih dari 100 orang akhir pekan lalu.
Hal itu disampaikan Abdul Haris dalam konferensi pers di kantor Arema FC, Jumat (7/10/2023).
Baca juga: PSSI Diminta Jangan Lokalisir Kesalahan di Tragedi Kanjuruhan
"Kami mohon maaf sebesar-besarnya dan sedalam-dalamnya. Kami berduka cita. Kami sangat berkabung atas meninggalnya adik-adikku, saudara-saudaraku, keponakanku yang SMP juga meninggal," kata Abdul Haris sambil menangis dikutip dari Tribun News.
"Tanpa dosa, mereka meregang nyawa. Itu semua karena keterbatasan saya tidak bisa menangani dan menolong mereka sehingga terjadi tragedi kemanusiaan," ujar Abdul Haris.
"Sekali lagi, saya mohon maaf kepada keluarga korban, kepada Aremania, seluruh penonton, dan suporter seluruh Indonesia," ucap Abdul Haris.
"Saya sebagai ketua panpel mohon maaf karena tidak bisa menyelamatkan dan melindungi mereka. Saya tidak mau kejadian itu, tapi tetap terjadi," ujar Abdul Haris menambahkan.
Abdul Haris menjadi salah satu dari enam tersangka Tragedi Kanjuruhan bersama Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita.
Penetapan tersangka Tragedi Kanjuruhan diumumkan langsung oleh Kapolr Listyo Sigit pada Kamis (6/10/2022).
Abdul Haris sendiri ditetapkan sebagai tersangka karena karena diduga melanggar pasal 35 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.
Menurut Listyo Sigit, Abdul Haris sebagai penanggung jawab pertandingan abai terhadap keselamatan penonton karena menjual tiket melebihi kapasitas stadion.
Sebelumnya, Abdul Haris juga harus menerima sanksi dari Komisi Disiplin PSSI larangan berkecimpung di dunia sepak bola seumur hidup akibat Tragedi Kanjuruhan.
Adapun Akhmad Hadian Lukita ditetapkan sebagai tersangka karena lalai dalam hal verifikasi stadion.
Kapolri Listyo Sigit menyebut Akhmad Hadian Lukita dalam hal ini PT LIB masih menggunakan hasil verifikasi tahun 2020 ketika menunjuk Stadion Kanjuruhan sebagai venue pertandingan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.