“Masuk di dalamnya larangan jual-beli lisensi. Jadi tidak ada jual beli lisensi, yang ada jual beli klub. Artinya, saham klub hanya pindah tangan tapi nama PT-nya masih tetap sama.”
“Kemudian ada aturan misalnya memperbolehkan club berpindah domisili setelah 2 tahun, sehingga ada persiapan,“ imbuhnya.
Usulan Akmal Marhali tidak hanya ditujukan pada Liga 2, karena fenomena serupa pernah terjadi di Liga 1 dan menciptakan masalah yang cukup rumit.
Sehingga, ia menilai sudah saatnya ada regulasi khusus yang membahas masalah perubahan identitas klub.
“Jangan sampai publik sepak bola Indonesia dikecewakan karena ada tim yang setiap musim pindah. Mereka bisa melakukan itu karena memang tidak ada aturannya,” pungkasnya.
"Regulasi hanya mengatur 7 klub yang tidak boleh berganti nama dan tidak boleh pindah domisili."
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.