Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Hamid Awaludin

Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Duta Besar Indonesia untuk Rusia dan Belarusia.

Duduk Perkara Audisi PB Djarum

Kompas.com - 11/09/2019, 07:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Dan inilah letak masalahnya.

Bila memang pangkal soal adalah membedakan antara PT Djarum dan Yayasan Djarum, perkenankan saya berkomentar.

Baca juga: KPAI Yakin Ada Solusi soal Audisi Djarum jika Semua Berpikir Jernih

 

Ditilik dari aspek yuridis, biar kita semua mendapatkan gambaran yang obyektif, ada baiknya kita memperlebar sedikit wawasan kita dengan melihat rezim pengaturan lain.

Djarum Foundation sangat berbeda dengan PT Djarum. Yayasan Djarum diatur oleh rezim Undang-Undang No 28 tahun 2004 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.

PT Djarum sebagai produser rokok Djarum diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas.

Dalam Undang-Undang Yayasan, jelas dikatakan bahwa yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota.

Kegiatan Yayasan Djarum berada dalam wilayah jelajah sosial, sesuai amanah undang-undang yayasan.

Selanjutnya dijelaskan bahwa yayasan memperoleh status badan hukum setelah akta pendirian yayasan memperoleh pengesahan dari menteri.

Baca juga: Audisi Berhenti karena PB Djarum Enggan Langgar Undang-undang

Dalam konteks ini, menteri yang dimaksud adalah Menteri Hukum dan HAM.

Maka, secara yuridis, PT Djarum dan Yayasan Djarum adalah dua entitas berbeda karena PT Djarum diatur dalam Undang-Undang Perseroan, sementara Yayasan Djarum tunduk pada rezim Undang-Undang Yayasan.

Lantas, siapa yang memiliki kewenangan untuk menentukan perbedaan tersebut?

Jawabnya hanyalah Menteri Hukum dan HAM karena Menteri Hukum HAM yang mengesahkan status badan hukum yayasan. Bukan lembaga atau orang lain.

Malah, dalam undang-undang yayasan secara eksplisit dikatakan bahwa yayasan dapat melakukan kegiatan usaha untuk menunjang pencapaian maksud dan tujuannya.

Apa solusinya?

Para peserta mengikuti tahap screening pada hari pertama pelaksanaan Audisi Umum Beasiswa Bulu Tangkis 2019 di Sasana Krida GOR Satria, Purwokerto, Minggu (8/9/2019)KOMPAS.com/FAISHAL RAIHAN Para peserta mengikuti tahap screening pada hari pertama pelaksanaan Audisi Umum Beasiswa Bulu Tangkis 2019 di Sasana Krida GOR Satria, Purwokerto, Minggu (8/9/2019)

Ada baiknya KPAI membawa masalah ini ke ranah hukum saja. Biarlah pengadilan kelak yang memutuskannya. Biar KPAI tidak dipersepsikan sebagai penafsir tunggal dan absolut atas aturan main di republik ini.

Baca juga: Badminton Indonesia, Mau Sampai Kapan Andalkan Ganda Putra?

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hasil 8 Besar Piala Asia U23: Singkirkan Arab Saudi, Uzbekistan Jumpa Indonesia di Semifinal

Hasil 8 Besar Piala Asia U23: Singkirkan Arab Saudi, Uzbekistan Jumpa Indonesia di Semifinal

Internasional
Modal Persib Menyongsong Championship Series Liga 1

Modal Persib Menyongsong Championship Series Liga 1

Liga Indonesia
Borneo FC Dapat Pelajaran dari Persib Jelang Championship Series

Borneo FC Dapat Pelajaran dari Persib Jelang Championship Series

Liga Indonesia
Keriuhan Media Sosial Saat Timnas U23 Indonesia Singkirkan Korsel

Keriuhan Media Sosial Saat Timnas U23 Indonesia Singkirkan Korsel

Liga Indonesia
Hasil Rans Nusantara vs Persija 0-1: Gustavo Pahlawan Macan Kemayoran

Hasil Rans Nusantara vs Persija 0-1: Gustavo Pahlawan Macan Kemayoran

Liga Indonesia
Borneo FC Alami 3 Kekalahan Beruntun, Pieter Huistra Tidak Cari Kambing Hitam

Borneo FC Alami 3 Kekalahan Beruntun, Pieter Huistra Tidak Cari Kambing Hitam

Liga Indonesia
Rekor Dunia Cricket Pecah di Seri Bali Bash Internasional

Rekor Dunia Cricket Pecah di Seri Bali Bash Internasional

Sports
Thomas & Uber Cup 2024, Tim Indonesia Siap Tempur!

Thomas & Uber Cup 2024, Tim Indonesia Siap Tempur!

Badminton
Sepak Bola Indonesia Sedang Naik Daun

Sepak Bola Indonesia Sedang Naik Daun

Liga Indonesia
5 Fakta Statistik Timnas U23 Indonesia Vs Korea Selatan

5 Fakta Statistik Timnas U23 Indonesia Vs Korea Selatan

Timnas Indonesia
Yonhap Kritik Keras Timnas U23 Korsel: Lemah Bertahan dan Tidak Disiplin!

Yonhap Kritik Keras Timnas U23 Korsel: Lemah Bertahan dan Tidak Disiplin!

Timnas Indonesia
Korsel Takluk dari Indonesia, Arhan Hibur Rekan Setimnya di Suwon FC

Korsel Takluk dari Indonesia, Arhan Hibur Rekan Setimnya di Suwon FC

Timnas Indonesia
4 Fakta Indonesia Vs Korsel: Pulangkan Negara Asal, Ambisi STY Tercapai

4 Fakta Indonesia Vs Korsel: Pulangkan Negara Asal, Ambisi STY Tercapai

Timnas Indonesia
Timnas U23, Lelaki Muda Kokoh dan Jalur Langit

Timnas U23, Lelaki Muda Kokoh dan Jalur Langit

Internasional
Indonesia ke Semifinal Piala Asia U23, Keyakinan STY Terbukti, Punya 'Mantra Sakti'

Indonesia ke Semifinal Piala Asia U23, Keyakinan STY Terbukti, Punya "Mantra Sakti"

Timnas Indonesia
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com