Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Duduk Perkara Audisi PB Djarum

“Membantu persatuan Indonesia dan mengharumkan nama bangsa dengan berprestasi di bidang perbulutangkisan dunia”.

Hanya sebaris kalimat dengan 12 kata yang tidak disusun sebagai syair yang indah, begitulah visi klub Perkumpulan Bulu Tangkis Djarum (PB Djarum) yang sudah begitu lama tercantum.

Visi yang sederhana, tak muluk-muluk, tetapi telah dijalani dengan setia selama hampir setengah abad oleh klub dari Kudus, Jawa Tengah, ini.

Visi itu belum terpikirkan oleh Budi Hartono ketika pertama kali memanfaatkan barak (tempat karyawan melinting rokok) di Jalan Bitingan Lama, Kudus, saban sore pada 1969 untuk bermain bulu tangkis bersama karyawan-karyawan pabrik miliknya yang gemar berolahraga.

Boleh jadi, karena lahir tanpa pikiran rumit itulah yang membuat PB Djarum - nama resmi semenjak 1974 - sukses melontarkan begitu banyak nama besar pebulu tangkis nasional ke pentas dunia.

Pemain-pemain bulu tangkis PB Djarum, dari Liem Swie King, Alan Budikusuma, Eddy Hartono, Harianto Arbi, Liliyana Natsir, sampai Kevin Sanjaya mengharumkan nama bangsa tiada jeda di setiap kompetisi, turnamen, dan kejuaraan antarbangsa.

Lapis demi lapis generasi yang berjaya di gelanggang bulu tangkis dunia datang silih berganti, prestasi pemain-pemain dari PB Djarum tak pernah pudar. Sampai hari ini.

Setengah abad merawat prestasi melahirkan jawara terus-menerus itu tentu bukan pekerjaan mudah.

Nama besar PB Djarum adalah perpaduan dari kecintaan pada olahraga bulu tangkis keluarga Budi Hartono dan terutama, konsistensi pada pembinaan pemain semenjak usia dini.

PB Djarum tak lelah mencari dan menemukan talenta-talenta terbaik untuk dilatih dengan tekun, mulanya secara kebetulan-kebetulan, lalu belakangan melalui audisi yang ketat setiap tahun. Kegiatan audisi tersebut diselenggarakan oleh Djarum Foundation.

Sampai kemudian terjadilah kehebohan belakangan ini, ketika Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai Djarum telah mengeksploitasi anak-anak karena tulisan Djarum pada seragam peserta audisi beasiswa bulu tangkis.

KPAI menganggap PB Djarum melanggar Peraturan Pemerintah tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan sampai UU Perlindungan Anak.

Pihak Djarum memberi alasan bahwa penyelenggaraan audisi itu dilaksanakan oleh Yayasan Djarum, bukan oleh PT Djarum yang memproduksi rokok.

Alasan ini ditepis oleh KPAI bahwa itu sama saja. Hanya label yang berbeda.

“Kami hanya berbicara masalah yuridis semata,” kata KPAI.

Dan inilah letak masalahnya.

Bila memang pangkal soal adalah membedakan antara PT Djarum dan Yayasan Djarum, perkenankan saya berkomentar.

Ditilik dari aspek yuridis, biar kita semua mendapatkan gambaran yang obyektif, ada baiknya kita memperlebar sedikit wawasan kita dengan melihat rezim pengaturan lain.

Djarum Foundation sangat berbeda dengan PT Djarum. Yayasan Djarum diatur oleh rezim Undang-Undang No 28 tahun 2004 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.

PT Djarum sebagai produser rokok Djarum diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas.

Dalam Undang-Undang Yayasan, jelas dikatakan bahwa yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota.

Kegiatan Yayasan Djarum berada dalam wilayah jelajah sosial, sesuai amanah undang-undang yayasan.

Selanjutnya dijelaskan bahwa yayasan memperoleh status badan hukum setelah akta pendirian yayasan memperoleh pengesahan dari menteri.

Dalam konteks ini, menteri yang dimaksud adalah Menteri Hukum dan HAM.

Maka, secara yuridis, PT Djarum dan Yayasan Djarum adalah dua entitas berbeda karena PT Djarum diatur dalam Undang-Undang Perseroan, sementara Yayasan Djarum tunduk pada rezim Undang-Undang Yayasan.

Lantas, siapa yang memiliki kewenangan untuk menentukan perbedaan tersebut?

Jawabnya hanyalah Menteri Hukum dan HAM karena Menteri Hukum HAM yang mengesahkan status badan hukum yayasan. Bukan lembaga atau orang lain.

Malah, dalam undang-undang yayasan secara eksplisit dikatakan bahwa yayasan dapat melakukan kegiatan usaha untuk menunjang pencapaian maksud dan tujuannya.

Apa solusinya?

Ada baiknya KPAI membawa masalah ini ke ranah hukum saja. Biarlah pengadilan kelak yang memutuskannya. Biar KPAI tidak dipersepsikan sebagai penafsir tunggal dan absolut atas aturan main di republik ini.

Lalu, saya pun teringat masa kecil saya di kampung. Saya bercita-cita dan bertekad
ingin menjadi pemain badminton.

Tiap sore selepas sekolah, usia saya habis di lapangan badminton, menonton orang dewasa bermain. Saya selalu jadi wasit.

Setelah orang dewasa selesai bermain, saya diberi hak meminjam raket mereka dan menggunakan bola-bola bekas.

Ini semua lantaran kemiskinan orangtua saya sehingga saya tidak pernah memiliki sepatu dan raket bulu tangkis.

Belakangan saya sadar, andaikan orangtua saya bisa melengkapi peralatan badminton saya demi mengejar mimpi-mimpi menjadi juara, jangan-jangan Icuk Sugiarto dan Liem Swie King tidak pernah menjadi jagoan badminton.

Hebaaaat kan....

https://bola.kompas.com/read/2019/09/11/07000068/duduk-perkara-audisi-pb-djarum

Terkini Lainnya

Hasil Inter Vs Torino: Diwarnai Kartu Merah, Calhanoglu Bawa Nerazzurri Menang

Hasil Inter Vs Torino: Diwarnai Kartu Merah, Calhanoglu Bawa Nerazzurri Menang

Liga Italia
Pemain Uzbekistan: Indonesia Tim Kuat, Jalan Laga Akan Ketat

Pemain Uzbekistan: Indonesia Tim Kuat, Jalan Laga Akan Ketat

Timnas Indonesia
Indonesia Vs Uzbekistan, Tekad Witan dan Pelajaran Piala AFF 2022

Indonesia Vs Uzbekistan, Tekad Witan dan Pelajaran Piala AFF 2022

Timnas Indonesia
Piala Asia U23 2024: Jurus STY Atasi Statistik 'Gila' Uzbekistan

Piala Asia U23 2024: Jurus STY Atasi Statistik "Gila" Uzbekistan

Timnas Indonesia
Hasil Persebaya Vs Persik 2-1, Bajul Ijo Raih Poin Penuh Lewat Gol Dramatis

Hasil Persebaya Vs Persik 2-1, Bajul Ijo Raih Poin Penuh Lewat Gol Dramatis

Liga Indonesia
Kata Bambang Nurdiansyah Soal Pencapaian Timnas U23, Perlu Berwaspada

Kata Bambang Nurdiansyah Soal Pencapaian Timnas U23, Perlu Berwaspada

Timnas Indonesia
Piala Asia U23 2024: STY Amati Uzbekistan, Yakin Indonesia Bisa Beri Pembuktian

Piala Asia U23 2024: STY Amati Uzbekistan, Yakin Indonesia Bisa Beri Pembuktian

Timnas Indonesia
Penjelasan MNC Group soal Nonton Bareng Timnas U23 Indonesia di Piala Asia

Penjelasan MNC Group soal Nonton Bareng Timnas U23 Indonesia di Piala Asia

Timnas Indonesia
3 Poin yang Harus Dilakukan Timnas U23 Jelang Lawan Uzbekistan

3 Poin yang Harus Dilakukan Timnas U23 Jelang Lawan Uzbekistan

Timnas Indonesia
Piala Asia U23 2024, Pengamat Soroti Mental Pemain Indonesia Saat Bekuk Korsel

Piala Asia U23 2024, Pengamat Soroti Mental Pemain Indonesia Saat Bekuk Korsel

Timnas Indonesia
Ernando Sukses Eksekusi Penalti di Piala Asia U23, Trik dari Pelatih

Ernando Sukses Eksekusi Penalti di Piala Asia U23, Trik dari Pelatih

Timnas Indonesia
Thomas Cup 2024, Fajar/Rian Enggan Terbebani Status sebagai Ujung Tombak

Thomas Cup 2024, Fajar/Rian Enggan Terbebani Status sebagai Ujung Tombak

Badminton
Pelatih Persik Dukung Timnas U23 Indonesia, Senang Lihat Jeam Kelly Sroyer

Pelatih Persik Dukung Timnas U23 Indonesia, Senang Lihat Jeam Kelly Sroyer

Liga Indonesia
Pensiun Usai Thomas Cup 2024, Momota Bakal Rindu Ginting-Axelsen

Pensiun Usai Thomas Cup 2024, Momota Bakal Rindu Ginting-Axelsen

Badminton
4 Fakta Persebaya Vs Persik, Bajul Ijo Tak Mau Lagi Disakiti Mantan

4 Fakta Persebaya Vs Persik, Bajul Ijo Tak Mau Lagi Disakiti Mantan

Liga Indonesia
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke