Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Hamid Awaludin

Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Duta Besar Indonesia untuk Rusia dan Belarusia.

Duduk Perkara Audisi PB Djarum

Kompas.com - 11/09/2019, 07:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

“Membantu persatuan Indonesia dan mengharumkan nama bangsa dengan berprestasi di bidang perbulutangkisan dunia”.

Hanya sebaris kalimat dengan 12 kata yang tidak disusun sebagai syair yang indah, begitulah visi klub Perkumpulan Bulu Tangkis Djarum (PB Djarum) yang sudah begitu lama tercantum.

Visi yang sederhana, tak muluk-muluk, tetapi telah dijalani dengan setia selama hampir setengah abad oleh klub dari Kudus, Jawa Tengah, ini.

Visi itu belum terpikirkan oleh Budi Hartono ketika pertama kali memanfaatkan barak (tempat karyawan melinting rokok) di Jalan Bitingan Lama, Kudus, saban sore pada 1969 untuk bermain bulu tangkis bersama karyawan-karyawan pabrik miliknya yang gemar berolahraga.

Baca juga: Dari Tudingan KPAI hingga Penghentian Audisi PB Djarum

Boleh jadi, karena lahir tanpa pikiran rumit itulah yang membuat PB Djarum - nama resmi semenjak 1974 - sukses melontarkan begitu banyak nama besar pebulu tangkis nasional ke pentas dunia.

Pemain-pemain bulu tangkis PB Djarum, dari Liem Swie King, Alan Budikusuma, Eddy Hartono, Harianto Arbi, Liliyana Natsir, sampai Kevin Sanjaya mengharumkan nama bangsa tiada jeda di setiap kompetisi, turnamen, dan kejuaraan antarbangsa.

Lapis demi lapis generasi yang berjaya di gelanggang bulu tangkis dunia datang silih berganti, prestasi pemain-pemain dari PB Djarum tak pernah pudar. Sampai hari ini.

Setengah abad merawat prestasi melahirkan jawara terus-menerus itu tentu bukan pekerjaan mudah.

Nama besar PB Djarum adalah perpaduan dari kecintaan pada olahraga bulu tangkis keluarga Budi Hartono dan terutama, konsistensi pada pembinaan pemain semenjak usia dini.

PB Djarum tak lelah mencari dan menemukan talenta-talenta terbaik untuk dilatih dengan tekun, mulanya secara kebetulan-kebetulan, lalu belakangan melalui audisi yang ketat setiap tahun. Kegiatan audisi tersebut diselenggarakan oleh Djarum Foundation.

Baca juga: Audisi Djarum dan Sulitnya Marlboro Muncul di Bodi Ferarri-Ducati

Sampai kemudian terjadilah kehebohan belakangan ini, ketika Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai Djarum telah mengeksploitasi anak-anak karena tulisan Djarum pada seragam peserta audisi beasiswa bulu tangkis.

KPAI menganggap PB Djarum melanggar Peraturan Pemerintah tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan sampai UU Perlindungan Anak.

Pihak Djarum memberi alasan bahwa penyelenggaraan audisi itu dilaksanakan oleh Yayasan Djarum, bukan oleh PT Djarum yang memproduksi rokok.

Alasan ini ditepis oleh KPAI bahwa itu sama saja. Hanya label yang berbeda.

“Kami hanya berbicara masalah yuridis semata,” kata KPAI.

Dan inilah letak masalahnya.

Ayusyah Fajrina Maharani (Cirebon) dan Nadhifa Nur Zahra (Cilacap), dua peserta U-11 Putri, mendapatkan pengarahan dari wasit jelang mengikuti Tahap Turnamen Audisi Umum Beasiswa Bulutangkis 2019, di GOR Satria, Purwokerto, Jawa Tengah, Senin (9/9/2019) pagi.DOK. PB DJARUM Ayusyah Fajrina Maharani (Cirebon) dan Nadhifa Nur Zahra (Cilacap), dua peserta U-11 Putri, mendapatkan pengarahan dari wasit jelang mengikuti Tahap Turnamen Audisi Umum Beasiswa Bulutangkis 2019, di GOR Satria, Purwokerto, Jawa Tengah, Senin (9/9/2019) pagi.

Bila memang pangkal soal adalah membedakan antara PT Djarum dan Yayasan Djarum, perkenankan saya berkomentar.

Baca juga: KPAI Yakin Ada Solusi soal Audisi Djarum jika Semua Berpikir Jernih

 

Ditilik dari aspek yuridis, biar kita semua mendapatkan gambaran yang obyektif, ada baiknya kita memperlebar sedikit wawasan kita dengan melihat rezim pengaturan lain.

Djarum Foundation sangat berbeda dengan PT Djarum. Yayasan Djarum diatur oleh rezim Undang-Undang No 28 tahun 2004 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.

PT Djarum sebagai produser rokok Djarum diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas.

Dalam Undang-Undang Yayasan, jelas dikatakan bahwa yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota.

Kegiatan Yayasan Djarum berada dalam wilayah jelajah sosial, sesuai amanah undang-undang yayasan.

Selanjutnya dijelaskan bahwa yayasan memperoleh status badan hukum setelah akta pendirian yayasan memperoleh pengesahan dari menteri.

Baca juga: Audisi Berhenti karena PB Djarum Enggan Langgar Undang-undang

Dalam konteks ini, menteri yang dimaksud adalah Menteri Hukum dan HAM.

Maka, secara yuridis, PT Djarum dan Yayasan Djarum adalah dua entitas berbeda karena PT Djarum diatur dalam Undang-Undang Perseroan, sementara Yayasan Djarum tunduk pada rezim Undang-Undang Yayasan.

Lantas, siapa yang memiliki kewenangan untuk menentukan perbedaan tersebut?

Jawabnya hanyalah Menteri Hukum dan HAM karena Menteri Hukum HAM yang mengesahkan status badan hukum yayasan. Bukan lembaga atau orang lain.

Malah, dalam undang-undang yayasan secara eksplisit dikatakan bahwa yayasan dapat melakukan kegiatan usaha untuk menunjang pencapaian maksud dan tujuannya.

Apa solusinya?

Para peserta mengikuti tahap screening pada hari pertama pelaksanaan Audisi Umum Beasiswa Bulu Tangkis 2019 di Sasana Krida GOR Satria, Purwokerto, Minggu (8/9/2019)KOMPAS.com/FAISHAL RAIHAN Para peserta mengikuti tahap screening pada hari pertama pelaksanaan Audisi Umum Beasiswa Bulu Tangkis 2019 di Sasana Krida GOR Satria, Purwokerto, Minggu (8/9/2019)

Ada baiknya KPAI membawa masalah ini ke ranah hukum saja. Biarlah pengadilan kelak yang memutuskannya. Biar KPAI tidak dipersepsikan sebagai penafsir tunggal dan absolut atas aturan main di republik ini.

Baca juga: Badminton Indonesia, Mau Sampai Kapan Andalkan Ganda Putra?

Lalu, saya pun teringat masa kecil saya di kampung. Saya bercita-cita dan bertekad
ingin menjadi pemain badminton.

Tiap sore selepas sekolah, usia saya habis di lapangan badminton, menonton orang dewasa bermain. Saya selalu jadi wasit.

Setelah orang dewasa selesai bermain, saya diberi hak meminjam raket mereka dan menggunakan bola-bola bekas.

Ini semua lantaran kemiskinan orangtua saya sehingga saya tidak pernah memiliki sepatu dan raket bulu tangkis.

Belakangan saya sadar, andaikan orangtua saya bisa melengkapi peralatan badminton saya demi mengejar mimpi-mimpi menjadi juara, jangan-jangan Icuk Sugiarto dan Liem Swie King tidak pernah menjadi jagoan badminton.

Hebaaaat kan....

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Indonesia Vs Korea Selatan, Garuda Muda Tak Dianggap Underdog

Indonesia Vs Korea Selatan, Garuda Muda Tak Dianggap Underdog

Timnas Indonesia
Xavi Putuskan Bertahan di Barcelona hingga Juni 2025

Xavi Putuskan Bertahan di Barcelona hingga Juni 2025

Liga Spanyol
Liverpool Tumbang di Tangan Everton, Van Dijk Bicara Perebutan Gelar

Liverpool Tumbang di Tangan Everton, Van Dijk Bicara Perebutan Gelar

Liga Inggris
Man United Vs Sheffield United: Bruno Berjaya, Kemenangan MU Hal Utama

Man United Vs Sheffield United: Bruno Berjaya, Kemenangan MU Hal Utama

Liga Inggris
Thomas & Uber Cup 2024: Momen Penguatan Semangat Jelang Olimpiade

Thomas & Uber Cup 2024: Momen Penguatan Semangat Jelang Olimpiade

Badminton
Siaran Langsung dan Live Streaming Indonesia Vs Korsel Malam Ini

Siaran Langsung dan Live Streaming Indonesia Vs Korsel Malam Ini

Timnas Indonesia
Persib Bandung Vs Borneo FC, Siasat Pieter Huistra Manfaatkan Laga

Persib Bandung Vs Borneo FC, Siasat Pieter Huistra Manfaatkan Laga

Liga Indonesia
Klasemen Liga Inggris: Liverpool Gagal Pepet Arsenal, Terancam Man City

Klasemen Liga Inggris: Liverpool Gagal Pepet Arsenal, Terancam Man City

Liga Inggris
Hasil Man United Vs Sheffield United 4-2: Roket Fernandes, Setan Merah Menang

Hasil Man United Vs Sheffield United 4-2: Roket Fernandes, Setan Merah Menang

Liga Inggris
Hasil Everton Vs Liverpool, The Reds Tumbang, Gagal Dekati Arsenal

Hasil Everton Vs Liverpool, The Reds Tumbang, Gagal Dekati Arsenal

Liga Inggris
Link Live Streaming Everton Vs Liverpool, Kickoff Pukul 02.00 WIB

Link Live Streaming Everton Vs Liverpool, Kickoff Pukul 02.00 WIB

Liga Inggris
Pengamat Korsel Bahas Beban Besar Timnas Korea Jelang Hadapi Indonesia

Pengamat Korsel Bahas Beban Besar Timnas Korea Jelang Hadapi Indonesia

Timnas Indonesia
Sirkuit Mandalika Sudah Terpesan 200 Hari untuk Even Otomotif

Sirkuit Mandalika Sudah Terpesan 200 Hari untuk Even Otomotif

Sports
Hasil Persik Vs PSS 4-4, Diwarnai Hattrick Tendangan Penalti

Hasil Persik Vs PSS 4-4, Diwarnai Hattrick Tendangan Penalti

Liga Indonesia
'Bocoran' Grup WhatsApp Timnas U23 soal Kembalinya Nathan

"Bocoran" Grup WhatsApp Timnas U23 soal Kembalinya Nathan

Timnas Indonesia
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com