KOMPAS.com - Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) telah menyerahkan laporan investigasi Tragedi Kanjuruhan kepada Presiden Joko Widodo pada Jumat (14/10/2022).
Dalam laporan tersebut, TGIPF menilai Ketua Umum PSSI dan seluruh jajaran Komite Eksekutif (Exco) seharusnya mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas jatuhnya ratusan korban dalam Tragedi Kanjuruhan.
Hal itu tertulis dalam Bab 5 laporan ivestigasi TGIPF Tragedi Kanjuruhan tentang Kesimpulan dan Rekomendasi.
Berikut adalah uraian lengkap kalimat laporan TGIPF terkait rekomendasi agar Ketum PSSI dan seluruh jajaran Exco mengundurkan diri:
Secara normatif, pemerintah tidak bisa mengintervensi PSSI, namun dalam negara yang memiliki dasar moral dan etik serta budaya adiluhung, sudah sepatutnya Ketua Umum PSSI dan seluruh jajaran Komite Eksekutif mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas jatuhnya korban sebanyak 712 orang, dimana saat laporan ini disusun sudah mencapai 132 orang, meninggal dunia, 96 orang luka berat, 484 orang luka sedang/ringan yang sebagian bisa saja mengalami dampak jangka panjang.
Baca juga: TGIPF Minta Polri-TNI Usut Tuntas Aparat yang Bertindak Berlebihan
Dalam laporannya, TGIPF juga merekemondasikan PSSI segera mengadakan Kongres Luar Biasa (KLB) untuk memilih kepemimpinan dan kepengurusan yang baru.
TGIPF dengan tegas menyatakan bahwa Pemerintah Indonesia tidak akan memberi izin penyelenggaraan Liga 1 sampai Liga 3 sampai PSSI berubah dan lebih siap mengelola kompetisi sepak bola Tanah Air.
Terdapat satu poin menarik dalam rekomendasi TGIPF untuk PSSI.
Poin itu berkaitan dengan Pasal 3d Regulasi Keselamatan dan Keamanan PSSI Tahun 2021.
Secara garis besar, pasal tesebut berisi bahwa penanggung jawab setiap kecelakaan, kerusakan, atau kerugian, yang timbul dari pertandingan yang dilaksanakan klub adalah panitia penyelenggara (panpel) dan bukan PSSI.
Baca juga: TGIPF Temukan Potensi Konflik Kepentingan di Tubuh PSSI
Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan sempat secara tidak langsung menyinggung pasal tersebut pada 4 Oktober 2022 atau tiga hari setelah Tragedi Kanjuruhan.
Mochamad Iriawan dengan gamblang menyatakan bahwa penanggung jawab Tragedi Kanjuruhan adalah panitia penyelenggara pertandingan dan PSSI tidak bisa dikaitkan karena sudah ada aturan tertulis.
Menurut rekomendasi TGIPF, Pasal 3D Regulasi Keselamatan dan Keamanan PSSI harus segera direvisi.
Rekomendasi agar pengurus PSSI merevisi pasal 3D Reguliasi dan Keamanan itu berkaitan dengan kesimpulan pertama TGIPF Tragedi Kanjuruhan.
Baca juga: TGIPF Tegaskan Syarat Kelanjutan Liga: Perubahan PSSI dan Izin Pemerintah
Menurut TGIPF, Tragedi Kanjuruhan terjadi karena PSSI dan stakeholder liga sepak bola Indonesia tidak profesional, abai terhadap berbagai aturan, dan melempar tanggung jawab ke pihak lain.