Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

TGIPF Minta Polri-TNI Usut Tuntas Aparat yang Bertindak Berlebihan

Kompas.com - 14/10/2022, 22:20 WIB
Ahmad Zilky,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) sudah memberikan kesimpulan dan rekomendasi soal hasil penyelidikan tragedi Kanjuruhan pada Jumat (14/10/2022).

TGIPF mempunyai permintaan kepada pihak Polri-TNI agar melakukan penyelidikan kepada aparat yang sudah melakukan perilaku berlebihan selama mengamankan massa di Stadion Kanjuruhan.

“Polri dan TNI juga perlu segera menindaklanjuti penyelidikan terhadap aparat Polri dan TNI serta pihak-pihak yang melakukan tindakan berlebihan pada kerusuhan pasca pertandingan Arema vs Persebaya tanggal 1 Oktober 2022,” demikian pernyataan tim TGIPF.

Dalam keterangannya, TGIPF menyoroti tembakan gas air mata. Mereka menduga tembakan itu perintah di luar komando.

Baca juga: Rekomendasi TGIPF Tragedi Kanjuruhan: Reformasi PSSI, Tunda Liga sampai…

“Seperti yang menyediakan gas air mata, menembakkan gas air mata ke arah penonton (tribune) yang diduga dilakukan di luar komando,” tulis TGIPF.

“Pengelola Stadion Kanjuruhan yang tidak memastikan semua daun pintu terbuka, pihak Arema FC, dan pihak PSSI, yang tidak melakukan pengawasan atas keamanan dan kelancaran penyelenggaraan pertandingan,” lanjut keterangan itu.

Selain itu TGIPF juga memberikan keterangan mengenai lima temuan kesalahan langkah aparat dalam proses mengamankan massa di tragedi Kanjuruhan.

Pertama, tidak pernah mendapatkan pembekalan/penataran tentang pelarangan penggunaan gas air mata dalam pertandingan yang sesuai dengan aturan FIFA.

Baca juga: TGIPF Tegaskan Syarat Kelanjutan Liga: Perubahan PSSI dan Izin Pemerintah

Kedua, tidak adanya sinkronisasi antara regulasi keamanan FIFA (FIFA Stadium Safety and Security Regulations) dan peraturan Kapolri dalam penanganan pertandingan sepak bola.

Ketiga, tidak terselenggaranya TFG (Tactical Floor Game) dari semua unsur aparat keamanan (Brimob, Dalmas, Kodim, Yon Zipur-5).

Keempat, aparat keamanan tidak mempedomani tahapan-tahapan sesuai dengan Pasal 5 Perkapolri No.1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian. Isi pasal yang dimaksud adalah tahap 1 pencegahan, tahap 2 Perintah Lisan, tahap 3 kendali tangan kosong lunak, tahap 4 kendali tangan kosong keras, tahap 5 kendali senjata tumpul, senjata kimia/gas air mata, semprotan cabe, dan tahap 6 terkait penggunaan senjata api.

Kelima, melakukan tembakan gas air mata secara membabi buta ke arah lapangan, tribune, hingga di luar lapangan.

Baca juga: TGIPF Temukan Akar Masalah di PSSI dan Pihak Liga: Sudah Berlangsung Bertahun-tahun...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com