KOMPAS.com - Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) telah menyerahkan laporan investigasi Tragedi Kanjuruhan kepada Presiden Joko Widodo pada Jumat (14/10/2022).
Dalam laporan tersebut, TGIPF menilai Ketua Umum PSSI dan seluruh jajaran Komite Eksekutif (Exco) seharusnya mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas jatuhnya ratusan korban dalam Tragedi Kanjuruhan.
Hal itu tertulis dalam Bab 5 laporan ivestigasi TGIPF Tragedi Kanjuruhan tentang Kesimpulan dan Rekomendasi.
Berikut adalah uraian lengkap kalimat laporan TGIPF terkait rekomendasi agar Ketum PSSI dan seluruh jajaran Exco mengundurkan diri:
Secara normatif, pemerintah tidak bisa mengintervensi PSSI, namun dalam negara yang memiliki dasar moral dan etik serta budaya adiluhung, sudah sepatutnya Ketua Umum PSSI dan seluruh jajaran Komite Eksekutif mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas jatuhnya korban sebanyak 712 orang, dimana saat laporan ini disusun sudah mencapai 132 orang, meninggal dunia, 96 orang luka berat, 484 orang luka sedang/ringan yang sebagian bisa saja mengalami dampak jangka panjang.
Dalam laporannya, TGIPF juga merekemondasikan PSSI segera mengadakan Kongres Luar Biasa (KLB) untuk memilih kepemimpinan dan kepengurusan yang baru.
TGIPF dengan tegas menyatakan bahwa Pemerintah Indonesia tidak akan memberi izin penyelenggaraan Liga 1 sampai Liga 3 sampai PSSI berubah dan lebih siap mengelola kompetisi sepak bola Tanah Air.
Terdapat satu poin menarik dalam rekomendasi TGIPF untuk PSSI.
Poin itu berkaitan dengan Pasal 3d Regulasi Keselamatan dan Keamanan PSSI Tahun 2021.
Secara garis besar, pasal tesebut berisi bahwa penanggung jawab setiap kecelakaan, kerusakan, atau kerugian, yang timbul dari pertandingan yang dilaksanakan klub adalah panitia penyelenggara (panpel) dan bukan PSSI.
Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan sempat secara tidak langsung menyinggung pasal tersebut pada 4 Oktober 2022 atau tiga hari setelah Tragedi Kanjuruhan.
Mochamad Iriawan dengan gamblang menyatakan bahwa penanggung jawab Tragedi Kanjuruhan adalah panitia penyelenggara pertandingan dan PSSI tidak bisa dikaitkan karena sudah ada aturan tertulis.
Menurut rekomendasi TGIPF, Pasal 3D Regulasi Keselamatan dan Keamanan PSSI harus segera direvisi.
Rekomendasi agar pengurus PSSI merevisi pasal 3D Reguliasi dan Keamanan itu berkaitan dengan kesimpulan pertama TGIPF Tragedi Kanjuruhan.
Menurut TGIPF, Tragedi Kanjuruhan terjadi karena PSSI dan stakeholder liga sepak bola Indonesia tidak profesional, abai terhadap berbagai aturan, dan melempar tanggung jawab ke pihak lain.
Kalimat terakhir dalam kalimat di atas tampak jelas dalam pernyataan Mochamad Irawan pada 4 Oktober 2022 dan juga di Pasal 3D Regulasi & Keamanan PSSI.
Dalam laporannya, TGIPF juga menilai kesalahan PSSI terkait profesionalisme, ketaatan terhadap aturan, hingga pertanggungjawaban, sudah berlangsung selama bertahun-tahun.
Alhasil, TGIPF menyimpulkan bahwa dibutuhkan langkah-langkah perbaikan secara drastis, tetapi terukur seperti reformasi PSSI untuk membangun peradaban baru dunia sepak bola nasional.
Kesimpulan TGIPF juga sejalan dengan pernyataan Komnas HAM yang menyebut PSSI adalah penanggung jawab tertinggi sepak bola Indonesia.
Beberapa hari sebelum TGIPF menyerahkan laporan investigasi ke Presiden Jokowi, Mochamad Iriawan menyampaikan permintaan maaf PSSI atas Tragedi Kanjuruhan.
Mochamad Iriawan juga menyatakan PSSI akan bertanggung jawab terhadap Tragedi Kanjuruhan.
Hal itu disampaikan Mochamad Iriawan setelah mengadakan pertemuan dengan perwakilan FIFA dan AFC pada Kamis (13/10/2022).
Dalam pernyataannya, Iwan Bule menyebut bentuk tanggung jawab PSSI adalah membentuk Task Force atau Satuan Tugas (Satgas) transformasi sepak bola.
https://bola.kompas.com/read/2022/10/15/05450078/rekomendasi-tgipf-ketum-pssi-dan-jajaran-exco-sepatutnya-mundur