KOMPAS.com - Pemegang lisensi Security Officer FIFA, Nugroho Setiawan, angkat bicara soal penggunaan gas air mata saat kerusuhan usai laga Gresik United vs Deltras Sidoarjo.
Duel Gresik United vs Deltras pada Liga 2 Indonesia yang berlangsung di Stadion Gelora Joko Samudro, Jawa Timur, Minggu (19/11/2023), tuntas 1-2.
Kekalahan dari Deltras membuat suporter Gresik United kecewa. Mereka menunggu di depan pintu VVIP untuk melakukan demo ke manajemen klub.
Akan tetapi, aksi mereka diadang petugas keamanan dan pihak kepolisian. Situasi pun memanas ketika oknum suporter melempar batu yang juga diarahkan ke bus Deltras FC.
Baca juga: Komite Ad Hoc Suporter Koordinasi Tangani Kerusuhan Gresik United Vs Deltras FC
Dilansir dari Tribun Gresik, kerusuhan terjadi selama satu jam hingga polisi menembakkan gas air mata ke sisi selatan luar stadion untuk membubarkan massa.
Bahkan, dalam video yang beredar di media sosial, gas air mata juga melenceng ke jalan raya yang padat kendaraan.
Penggunaan gas air mata sejatinya dilarang dalam Peraturan Polisi (Perpol) nomor 10 tahun 2022 tentang Pengamanan Penyelenggaraan Kompetisi Olahraga.
Dalam pasal 31 disebutkan bahwa penembakan gas air mata dilarang di zona I dan zona II yang sekeliling stadionya dibatasi pagar dengan ketinggian minimal 2,5 meter.
Baca juga: Kerusuhan Pecah Usai Laga Gresik United Vs Deltras FC, Tembakan Gas Air Mata Kembali Terjadi
Larangan penggunaan gas air mata diatur dalam Pasal 31 yang berbunyi:
"Dalam situasi kontingensi terjadi peningkatan eskalasi situasi yang berubah sangat cepat menjadi keadaan darurat dan memerlukan antisipasi/tindakan cepat atau luar biasa maka dilakukan penindakan huru-hara, kecuali kontingensi yang terjadi di zona I dan zona II (area ringroad) yang sekeliling stadionnya dibatasi pagar minimal dengan ketinggian 2,5 meter dilarang melakukan penembakan gas air mata, granat asap, dan senjata api".
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.