KOMPAS.com - Kerusuhan terjadi setelah pertandingan Gresik United vs Deltras FC pada Liga 2 Indonesia dan menelan korban luka-luka.
Duel Gresik United vs Deltras FC di Stadion Gelora Joko Samudro, Jawa Timur, Minggu (19/11/2023) berakhir dengan skor 1-2.
Berdasarkan kabar yang diterima Kompas.com, kerusuhan dipicu suporter Gresik United yang ingin melakukan demo di depan pintu VVIP untuk menyuarakan kekecewaan karena kekalahan tim.
Situasi semakin tidak terkendali, sehingga membuat pihak kepolisian melepaskan tembakan gas air mata untuk membubarkan massa.
Baca juga: Kerusuhan Pecah Usai Laga Gresik United Vs Deltras FC, Tembakan Gas Air Mata Kembali Terjadi
Para suporter khususnya yang datang bersama wanita dan anak-anak pun diarahkan untuk bertahan di dalam stadiun karena alasan keselamatan.
Kerusuhan ini juga menimbulkan korban luka. Beberapa suporter terkena dampak dari gas air mata, tetapi belum dipastikan berapa jumlahnya.
Petugas kepolisian juga mengalami luka di bagian kepala karena lemparan batu. Salah satunya Kabag Ops Polres Gresik, Kompol Andre.
“Korban petugas ada tiga yang kepalanya bocor. Lainnya suporter perempuan laki-laki terkena asap molotov,” kata sumber Kompas.com.
Baca juga: Tangan Dingin Djadjang Nurdjaman Hadirkan Permainan Kelas Liga 1 di Liga 2 2023-24
Adapun penggunaan gas air mata melanggar aturan Perpol Nomor 10/2022 yang ditandatangani Kapolri dan diundangkan Menkumham Yasonna Laoly pada 4 November tahun lalu.
Ketentuan larangan penggunaan gas air mata diatur dalam Pasal 31. Pasal yang sama juga mengatur soal larangan bagi petugas pengamanan menggunakan granat asap dan senjata api.
Sementara itu, Koordinator Save Our Soccer, Akmal Marhali, menegaskan bahwa denda berupa uang dari Komisi Disiplin (Komdis) PSSI tidak cukup untuk menghukum pelaku kerusuhan.
Akmal mengatakan, sudah sepatutnya hukum pidana diberikan agar anarkisme dan vandalisme tidak terus berulang di sepak bola Indonesia.
Baca juga: Persija Vs Persib Ricuh, Pemkot Bekasi Tak Izinkan Laga Risiko Tinggi di Stadion Patriot
Berikut pernyataan Akmal Marhali terkait kerusuhan laga Gresik United vs Deltras FC yang diunggah melalui Instagram pribadinya pada Minggu (19/11/2023).
"Kemarin, suporter Persiraja melempari pemain PSMS di Stadion Harapan Bangsa. Kini, giliran terjadi kerusuhan di laga Derby Plat W antara Gresik United vs Deltras di Stadion Gelora Joko Samudero. Sungguh sangat mengerikan dan memprihatinkan. Sampai-sampai petugas kepolisian menembakkan air mata. Ada sejumlah penonton dan aparat yang luka-luka bahkan sampai pingsan. Mau sampai kapan sepak bola Indonesia menjadi barbar?
"Hukuman dari Komdis saja tak cukup. Terbukti terus berulang karena sanksinya berorientasi uang. Karena itu penegakkan hukum pidana harus diberlakukan. Melakukan pengrusakan dalam KUHP diatur dalam pasal 170 KUHP: ancaman pidana paling lama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan penjara. Sudah waktunya pula Undang Undang Keolahragaan Nomor 11 Tahun 2022 diterapkan.
"Pada pasal 55 Ayat (2) dijelaskan bahwa suporter olahraga membentuk organisasi atau badan hukum suporter olahraga dengan mendapat rekomendasi dari klub atau induk organisasi cabang olahraga. Ayat (4) Pengurus organisasi atau badan hukum suporter olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bertanggung jawab melakukan pengelolaan dan pembinaan terhadap anggotanya. Dan, Ayat (6) Suporter olahraga memiliki sejumlah kewajiban, yaitu: mendaftarkan diri menjadi anggota organisasi atau badan hukum suporter olahraga tertentu; dan menjaga ketertiban dan keamanan, baik di dalam maupun di luar pertandingan olahraga.
"Penegakkan hukum positif menjadi sangat penting agar sejumlah aksi anarkisme dan vandalisme tak terus berulang. Selain itu, sudah waktunya pula @pssi lewat Komite Adhoc Suporter segera membuat regulasi yang jelas soal suporter. Bisa mencontoh Football Spectator Act (FSA) milik Inggris yang diciptakan paska tragedi Heysel dan Tragedi Hillsbrough yang menewaskan 96 suporter. FSA mampu menertibkan hooliganisme di Inggris yang sangat menakutkan di dunia.
"Buat para suporter yuk kita bangun kesadaran bersama bahwa anarkisme dan vandalisme itu perbuatan yang dilarang berdasarkan UU dan KUHP. Jangan sampai sepak bola kembali dihentikan akibat ulah kita yang kebablasan. Mari Introspeksi! #akmalmarhali #akmal #saveoursoccer
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.