Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kata Pakar Soal Penggunaan Gas Air Mata di Laga Gresik United Vs Deltras

Kompas.com - 20/11/2023, 05:00 WIB
Farahdilla Puspa,
Sem Bagaskara

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemegang lisensi Security Officer FIFA, Nugroho Setiawan, angkat bicara soal penggunaan gas air mata saat kerusuhan usai laga Gresik United vs Deltras Sidoarjo. 

Duel Gresik United vs Deltras pada Liga 2 Indonesia yang berlangsung di Stadion Gelora Joko Samudro, Jawa Timur, Minggu (19/11/2023), tuntas 1-2. 

Kekalahan dari Deltras membuat suporter Gresik United kecewa. Mereka menunggu di depan pintu VVIP untuk melakukan demo ke manajemen klub. 

Akan tetapi, aksi mereka diadang petugas keamanan dan pihak kepolisian. Situasi pun memanas ketika oknum suporter melempar batu yang juga diarahkan ke bus Deltras FC. 

Baca juga: Komite Ad Hoc Suporter Koordinasi Tangani Kerusuhan Gresik United Vs Deltras FC

Dilansir dari Tribun Gresik, kerusuhan terjadi selama satu jam hingga polisi menembakkan gas air mata ke sisi selatan luar stadion untuk membubarkan massa. 

Bahkan, dalam video yang beredar di media sosial, gas air mata juga melenceng ke jalan raya yang padat kendaraan. 

Penggunaan gas air mata sejatinya dilarang dalam Peraturan Polisi (Perpol) nomor 10 tahun 2022 tentang Pengamanan Penyelenggaraan Kompetisi Olahraga. 

Dalam pasal 31 disebutkan bahwa penembakan gas air mata dilarang di zona I dan zona II yang sekeliling stadionya dibatasi pagar dengan ketinggian minimal 2,5 meter. 

Baca juga: Kerusuhan Pecah Usai Laga Gresik United Vs Deltras FC, Tembakan Gas Air Mata Kembali Terjadi

Larangan penggunaan gas air mata diatur dalam Pasal 31 yang berbunyi:

"Dalam situasi kontingensi terjadi peningkatan eskalasi situasi yang berubah sangat cepat menjadi keadaan darurat dan memerlukan antisipasi/tindakan cepat atau luar biasa maka dilakukan penindakan huru-hara, kecuali kontingensi yang terjadi di zona I dan zona II (area ringroad) yang sekeliling stadionnya dibatasi pagar minimal dengan ketinggian 2,5 meter dilarang melakukan penembakan gas air mata, granat asap, dan senjata api".

Nugroho Setiawan mengatakan, gas air mata sebagai bagian penindakan huru-hara digunakan untuk mengurai massa asal tidak dilakukan di zona  yang dimaksud dalam pasal 31. 

"Saya tidak di lokasi dan tidak tahu persis kronologi awal kejadian. Sesuai Pasal 31 (Perpol 10/2022), jika terjadi di luar zona 1 dan zona 2 (dengan pagar keliling setinggi 2,5 m) dan telah telah terjadi esakalasi cepat, Polri tentu saja atas perintah secara hierarkis dapat melakukan PHH (pengendalian huru-hara)," ucap Nugroho kepada Kompas.com. 

Baca juga: Kerusuhan Gresik United Vs Deltras: Ada Gas Air Mata, Jatuh Korban Luka

"Nah cara PHH-nya ya sesuai protap Polri yang berlaku. Sekali lagi saya tidak di lokasi, jadi tidak tahu ini terjadi di zona mana. Menurut saya penembakan gas air mata itu bagian dari PHH untuk mengurai massa (Pasal 31)," ucap dia.

"Sesuai pasal 31 pula, penembakan gas air mata tidak boleh dilakukan di zona 1 dan zona 2 stadion yang mungkin berpagar dengan tinggi 2,5 m. Pagar ini akan membatasi gerak massa untuk mengevakuasi diri. Oleh sebab itu tidak boleh dilakukan penembakan gas air mata di area ini." 

"Secara luas sudah diinfokan bahwa tear gas atau gas air mata berbahaya untuk kesehatan.  Sepatutnya siapa saja yang berhadapan dengan zat ini segera menjauh sejauh-jauhnya demi keselamatan diri. Bukan dilawan. Memang dengan menjauh itulah, maksud dari “mengurai massa” tadi," kata Nugroho. 

Meski demikian, Nugroho mengingatkan bahwa penindakan huru-hara seperti penembakan gas air mata semestinya tidak langsung dilakukan. 

Dalam pasal 26 sampai 30, dijelaskan bahwa pihak kepolisan harus melakukan tindakan preventif agar tidak terjadi kerusuhan. 

Berikut isi pasal 26 -30 Perpol nomor 10 tahun 2022:

Pasal 26

Dalam hal salah satu atau lebih indikator situasi Potensi Gangguan di zona I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 stadion terpenuhi, Personel Pengamanan: 

  1. mengedepankan peranan Steward;
  2. mengutamakan tindakan preemtif seperti pemberian imbauan dan edukasi, baik secara lisan maupun dengan tulisan; dan 
  3. melakukan langkah-langkah intelijen, antara lain deteksi dini, cegah dini dan Pengamanan tertutup.

Pasal 27

Dalam hal salah satu atau lebih indikator situasi Ambang Gangguan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 terpenuhi, Personel Pengamanan:

  1. mendukung dan membantu tugas Steward sesuai permintaan;
  2. melaksanakan tindakan preventif pada area Ambang Gangguan seperti pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli; 
  3. melakukan imbauan kepada pelaku untuk menaati hukum yang berlaku dan menjaga tata tertib;
  4. mengimbau agar segera menyerahkan peralatan dan/atau barang-barang berbahaya lainnya kepada petugas; 
  5. melakukan penggeledahan dan/atau penyitaan atas barang yang menyertainya; dan 
  6. memeriksa barang bawaan Suporter.

Pasal 28

Dalam hal terdapat perlawanan/ketidakpatuhan terhadap Personel Pengamanan dalam situasi Ambang Gangguan, Personel Pengamanan dapat: 

  1. memberikan dukungan dan bantuan kepada Steward berdasarkan atas permintaan dari Petugas Keselamatan dan Keamanan dan (safety & security officer);
  2. memberi imbauan; 
  3. memerintahkan/menghentikan pergerakan pelaku; dan/atau 
  4. memerintahkan/menghentikan semua orang untuk berhimpun atau turun dari kendaraan.

Pasal 29

Dalam hal terdapat perlawanan secara fisik terhadap Personel Pengamanan dalam situasi Ambang Gangguan, dengan diawali adanya permintaan dari Petugas Keselamatan dan Keamanan (safety & security officer) di zona I yang disampaikan melalui Kepala Operasi atau Kepala Pengendali, petugas dapat melakukan tindakan melumpuhkan dengan menggunakan: 

  1. kendali tangan kosong lunak; 
  2. kendali tangan kosong keras; dan 
  3. kendali senjata tumpul.

Pasal 30

Dalam hal terdapat salah satu atau lebih indikator situasi Gangguan Nyata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Personel Pengamanan setelah mendapatkan permintaan dari Petugas Keselamatan dan Keamanan (safety & security officer) di zona I melalui Kepala Operasi atau Kepala Pengendali dapat: 

  1. memerintahkan kepada Suporter untuk menghentikan semua perbuatan melawan hukum; 
  2. apabila Suporter tidak mengindahkan perintah petugas maka segera dilakukan tindakan melumpuhkan dengan cara:
  1. kendali tangan kosong keras; dan
  2. kendali senjata tumpul

    c. apabila Personel Pengamanan tidak mampu menangani Suporter segera meminta bantuan kekuatan dan perkuatan secara berjenjang; dan

   d. apabila dalam tindakan melumpuhkan yang dilakukan oleh Personel Pengamanan terjadi korban luka, baik pada Personel Pengamanan dan Suporter segera diberikan pertolongan sesuai prosedur dengan menggunakan sarana yang tersedia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Link Live Streaming Liga Champions Madrid Vs Bayern, Kickoff 02.00 WIB

Link Live Streaming Liga Champions Madrid Vs Bayern, Kickoff 02.00 WIB

Liga Champions
Tekad Sabar/Reza untuk Tembus Level Elite di Tur ASEAN

Tekad Sabar/Reza untuk Tembus Level Elite di Tur ASEAN

Badminton
Indonesia Vs Guinea, Bek Lawan Ungkap Motivasi Besar Hadapi Garuda Muda

Indonesia Vs Guinea, Bek Lawan Ungkap Motivasi Besar Hadapi Garuda Muda

Timnas Indonesia
Penerima Tongkat Estafet Telah Siap, Maman Abdurahman Tak Punya Beban Lagi Menuju Pensiun

Penerima Tongkat Estafet Telah Siap, Maman Abdurahman Tak Punya Beban Lagi Menuju Pensiun

Liga Indonesia
Madrid Vs Bayern, Die Roten Berani dan Percaya Diri

Madrid Vs Bayern, Die Roten Berani dan Percaya Diri

Liga Champions
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Tak Kaget Garuda Pertiwi Kewalahan

Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Tak Kaget Garuda Pertiwi Kewalahan

Timnas Indonesia
Indonesia Vs Guinea: Apa Pun, Tetap Dukung Garuda Muda

Indonesia Vs Guinea: Apa Pun, Tetap Dukung Garuda Muda

Timnas Indonesia
Kemenpora-Bappenas Dorong Pemuda Berjejaring demi Keberlanjutan Kebijakan SDM

Kemenpora-Bappenas Dorong Pemuda Berjejaring demi Keberlanjutan Kebijakan SDM

Sports
Pernyataan Selangor FC soal Faisal Halim Pensiun Dini Usai Disiram Air Keras

Pernyataan Selangor FC soal Faisal Halim Pensiun Dini Usai Disiram Air Keras

Liga Lain
RCTI Premium Sports, Diikuti Persija-PSIS dan 2 Klub Malaysia

RCTI Premium Sports, Diikuti Persija-PSIS dan 2 Klub Malaysia

Sports
Dampak Penyiraman Air Keras kepada Pemain Timnas Malaysia Faisal Halim

Dampak Penyiraman Air Keras kepada Pemain Timnas Malaysia Faisal Halim

Internasional
Madrid Vs Bayern, Alasan Los Blancos Tunda Pesta Juara Liga Spanyol

Madrid Vs Bayern, Alasan Los Blancos Tunda Pesta Juara Liga Spanyol

Liga Champions
Suara Prihatin soal Insiden Air Keras terhadap Striker Malaysia Faisal Halim

Suara Prihatin soal Insiden Air Keras terhadap Striker Malaysia Faisal Halim

Internasional
Jadwal Timnas Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U17 Putri 2024

Jadwal Timnas Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U17 Putri 2024

Timnas Indonesia
Timnas U17 Putri Indonesia Vs Korea Selatan: Garuda Pertiwi Matangkan Komunikasi

Timnas U17 Putri Indonesia Vs Korea Selatan: Garuda Pertiwi Matangkan Komunikasi

Timnas Indonesia
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com