KOMPAS.com - Pemegang lisensi Security Officer FIFA, Nugroho Setiawan, angkat bicara soal penggunaan gas air mata saat kerusuhan usai laga Gresik United vs Deltras Sidoarjo.
Duel Gresik United vs Deltras pada Liga 2 Indonesia yang berlangsung di Stadion Gelora Joko Samudro, Jawa Timur, Minggu (19/11/2023), tuntas 1-2.
Kekalahan dari Deltras membuat suporter Gresik United kecewa. Mereka menunggu di depan pintu VVIP untuk melakukan demo ke manajemen klub.
Akan tetapi, aksi mereka diadang petugas keamanan dan pihak kepolisian. Situasi pun memanas ketika oknum suporter melempar batu yang juga diarahkan ke bus Deltras FC.
Dilansir dari Tribun Gresik, kerusuhan terjadi selama satu jam hingga polisi menembakkan gas air mata ke sisi selatan luar stadion untuk membubarkan massa.
Bahkan, dalam video yang beredar di media sosial, gas air mata juga melenceng ke jalan raya yang padat kendaraan.
Penggunaan gas air mata sejatinya dilarang dalam Peraturan Polisi (Perpol) nomor 10 tahun 2022 tentang Pengamanan Penyelenggaraan Kompetisi Olahraga.
Dalam pasal 31 disebutkan bahwa penembakan gas air mata dilarang di zona I dan zona II yang sekeliling stadionya dibatasi pagar dengan ketinggian minimal 2,5 meter.
Larangan penggunaan gas air mata diatur dalam Pasal 31 yang berbunyi:
"Dalam situasi kontingensi terjadi peningkatan eskalasi situasi yang berubah sangat cepat menjadi keadaan darurat dan memerlukan antisipasi/tindakan cepat atau luar biasa maka dilakukan penindakan huru-hara, kecuali kontingensi yang terjadi di zona I dan zona II (area ringroad) yang sekeliling stadionnya dibatasi pagar minimal dengan ketinggian 2,5 meter dilarang melakukan penembakan gas air mata, granat asap, dan senjata api".
Nugroho Setiawan mengatakan, gas air mata sebagai bagian penindakan huru-hara digunakan untuk mengurai massa asal tidak dilakukan di zona yang dimaksud dalam pasal 31.
"Saya tidak di lokasi dan tidak tahu persis kronologi awal kejadian. Sesuai Pasal 31 (Perpol 10/2022), jika terjadi di luar zona 1 dan zona 2 (dengan pagar keliling setinggi 2,5 m) dan telah telah terjadi esakalasi cepat, Polri tentu saja atas perintah secara hierarkis dapat melakukan PHH (pengendalian huru-hara)," ucap Nugroho kepada Kompas.com.
"Nah cara PHH-nya ya sesuai protap Polri yang berlaku. Sekali lagi saya tidak di lokasi, jadi tidak tahu ini terjadi di zona mana. Menurut saya penembakan gas air mata itu bagian dari PHH untuk mengurai massa (Pasal 31)," ucap dia.
"Sesuai pasal 31 pula, penembakan gas air mata tidak boleh dilakukan di zona 1 dan zona 2 stadion yang mungkin berpagar dengan tinggi 2,5 m. Pagar ini akan membatasi gerak massa untuk mengevakuasi diri. Oleh sebab itu tidak boleh dilakukan penembakan gas air mata di area ini."
"Secara luas sudah diinfokan bahwa tear gas atau gas air mata berbahaya untuk kesehatan. Sepatutnya siapa saja yang berhadapan dengan zat ini segera menjauh sejauh-jauhnya demi keselamatan diri. Bukan dilawan. Memang dengan menjauh itulah, maksud dari “mengurai massa” tadi," kata Nugroho.
Meski demikian, Nugroho mengingatkan bahwa penindakan huru-hara seperti penembakan gas air mata semestinya tidak langsung dilakukan.
Dalam pasal 26 sampai 30, dijelaskan bahwa pihak kepolisan harus melakukan tindakan preventif agar tidak terjadi kerusuhan.
Berikut isi pasal 26 -30 Perpol nomor 10 tahun 2022:
Pasal 26
Dalam hal salah satu atau lebih indikator situasi Potensi Gangguan di zona I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 stadion terpenuhi, Personel Pengamanan:
Pasal 27
Dalam hal salah satu atau lebih indikator situasi Ambang Gangguan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 terpenuhi, Personel Pengamanan:
Pasal 28
Dalam hal terdapat perlawanan/ketidakpatuhan terhadap Personel Pengamanan dalam situasi Ambang Gangguan, Personel Pengamanan dapat:
Pasal 29
Dalam hal terdapat perlawanan secara fisik terhadap Personel Pengamanan dalam situasi Ambang Gangguan, dengan diawali adanya permintaan dari Petugas Keselamatan dan Keamanan (safety & security officer) di zona I yang disampaikan melalui Kepala Operasi atau Kepala Pengendali, petugas dapat melakukan tindakan melumpuhkan dengan menggunakan:
Pasal 30
Dalam hal terdapat salah satu atau lebih indikator situasi Gangguan Nyata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Personel Pengamanan setelah mendapatkan permintaan dari Petugas Keselamatan dan Keamanan (safety & security officer) di zona I melalui Kepala Operasi atau Kepala Pengendali dapat:
c. apabila Personel Pengamanan tidak mampu menangani Suporter segera meminta bantuan kekuatan dan perkuatan secara berjenjang; dan
d. apabila dalam tindakan melumpuhkan yang dilakukan oleh Personel Pengamanan terjadi korban luka, baik pada Personel Pengamanan dan Suporter segera diberikan pertolongan sesuai prosedur dengan menggunakan sarana yang tersedia.
https://bola.kompas.com/read/2023/11/20/05000098/kata-pakar-soal-penggunaan-gas-air-mata-di-laga-gresik-united-vs-deltras