Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kata Pakar Soal Penggunaan Gas Air Mata di Laga Gresik United Vs Deltras

Kompas.com - 20/11/2023, 05:00 WIB
Farahdilla Puspa,
Sem Bagaskara

Tim Redaksi

Meski demikian, Nugroho mengingatkan bahwa penindakan huru-hara seperti penembakan gas air mata semestinya tidak langsung dilakukan. 

Dalam pasal 26 sampai 30, dijelaskan bahwa pihak kepolisan harus melakukan tindakan preventif agar tidak terjadi kerusuhan. 

Berikut isi pasal 26 -30 Perpol nomor 10 tahun 2022:

Pasal 26

Dalam hal salah satu atau lebih indikator situasi Potensi Gangguan di zona I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 stadion terpenuhi, Personel Pengamanan: 

  1. mengedepankan peranan Steward;
  2. mengutamakan tindakan preemtif seperti pemberian imbauan dan edukasi, baik secara lisan maupun dengan tulisan; dan 
  3. melakukan langkah-langkah intelijen, antara lain deteksi dini, cegah dini dan Pengamanan tertutup.

Pasal 27

Dalam hal salah satu atau lebih indikator situasi Ambang Gangguan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 terpenuhi, Personel Pengamanan:

  1. mendukung dan membantu tugas Steward sesuai permintaan;
  2. melaksanakan tindakan preventif pada area Ambang Gangguan seperti pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli; 
  3. melakukan imbauan kepada pelaku untuk menaati hukum yang berlaku dan menjaga tata tertib;
  4. mengimbau agar segera menyerahkan peralatan dan/atau barang-barang berbahaya lainnya kepada petugas; 
  5. melakukan penggeledahan dan/atau penyitaan atas barang yang menyertainya; dan 
  6. memeriksa barang bawaan Suporter.

Pasal 28

Dalam hal terdapat perlawanan/ketidakpatuhan terhadap Personel Pengamanan dalam situasi Ambang Gangguan, Personel Pengamanan dapat: 

  1. memberikan dukungan dan bantuan kepada Steward berdasarkan atas permintaan dari Petugas Keselamatan dan Keamanan dan (safety & security officer);
  2. memberi imbauan; 
  3. memerintahkan/menghentikan pergerakan pelaku; dan/atau 
  4. memerintahkan/menghentikan semua orang untuk berhimpun atau turun dari kendaraan.

Pasal 29

Dalam hal terdapat perlawanan secara fisik terhadap Personel Pengamanan dalam situasi Ambang Gangguan, dengan diawali adanya permintaan dari Petugas Keselamatan dan Keamanan (safety & security officer) di zona I yang disampaikan melalui Kepala Operasi atau Kepala Pengendali, petugas dapat melakukan tindakan melumpuhkan dengan menggunakan: 

  1. kendali tangan kosong lunak; 
  2. kendali tangan kosong keras; dan 
  3. kendali senjata tumpul.

Pasal 30

Dalam hal terdapat salah satu atau lebih indikator situasi Gangguan Nyata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Personel Pengamanan setelah mendapatkan permintaan dari Petugas Keselamatan dan Keamanan (safety & security officer) di zona I melalui Kepala Operasi atau Kepala Pengendali dapat: 

  1. memerintahkan kepada Suporter untuk menghentikan semua perbuatan melawan hukum; 
  2. apabila Suporter tidak mengindahkan perintah petugas maka segera dilakukan tindakan melumpuhkan dengan cara:
  1. kendali tangan kosong keras; dan
  2. kendali senjata tumpul

    c. apabila Personel Pengamanan tidak mampu menangani Suporter segera meminta bantuan kekuatan dan perkuatan secara berjenjang; dan

   d. apabila dalam tindakan melumpuhkan yang dilakukan oleh Personel Pengamanan terjadi korban luka, baik pada Personel Pengamanan dan Suporter segera diberikan pertolongan sesuai prosedur dengan menggunakan sarana yang tersedia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Madrid Vs Bayern, Alasan Los Blancos Tunda Pesta Juara Liga Spanyol

Madrid Vs Bayern, Alasan Los Blancos Tunda Pesta Juara Liga Spanyol

Liga Champions
Suara Prihatin soal Insiden Air Keras terhadap Striker Malaysia Faisal Halim

Suara Prihatin soal Insiden Air Keras terhadap Striker Malaysia Faisal Halim

Internasional
Jadwal Timnas Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U17 Putri 2024

Jadwal Timnas Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U17 Putri 2024

Timnas Indonesia
Timnas U17 Putri Indonesia Vs Korea Selatan: Garuda Pertiwi Matangkan Komunikasi

Timnas U17 Putri Indonesia Vs Korea Selatan: Garuda Pertiwi Matangkan Komunikasi

Timnas Indonesia
Sinyal Persebaya Surabaya Lakukan Perombakan Tim

Sinyal Persebaya Surabaya Lakukan Perombakan Tim

Liga Indonesia
Indonesia Vs Korsel: Peningkatan Kecepatan Pemain Jadi Fokus Latihan

Indonesia Vs Korsel: Peningkatan Kecepatan Pemain Jadi Fokus Latihan

Timnas Indonesia
Pebalap Muda Indonesia Avila Bahar Juara Round 1 Malaysia Series

Pebalap Muda Indonesia Avila Bahar Juara Round 1 Malaysia Series

Sports
Indonesia Vs Guinea, Kaba Diawara Mengagumi Michael Jordan di Olimpiade

Indonesia Vs Guinea, Kaba Diawara Mengagumi Michael Jordan di Olimpiade

Timnas Indonesia
Daftar Skuad Guinea Saat Lawan Timnas U23 Indonesia

Daftar Skuad Guinea Saat Lawan Timnas U23 Indonesia

Liga Indonesia
Real Madrid Vs Bayern: Carvajal Kejar Gelar Ke-15 Liga Champions

Real Madrid Vs Bayern: Carvajal Kejar Gelar Ke-15 Liga Champions

Liga Champions
Dortmund Lolos ke Final Liga Champions, Satu Kata dari Edin Terzic

Dortmund Lolos ke Final Liga Champions, Satu Kata dari Edin Terzic

Liga Champions
Prediksi Skor Real Madrid Vs Bayern Muenchen Semifinal Liga Champions

Prediksi Skor Real Madrid Vs Bayern Muenchen Semifinal Liga Champions

Liga Champions
Sambut Final Liga Champions, Tekad Hummels Menang di Wembley

Sambut Final Liga Champions, Tekad Hummels Menang di Wembley

Liga Champions
Indonesia Vs Guinea: Ada Eks Barcelona, Banyak Jebolan Piala Afrika

Indonesia Vs Guinea: Ada Eks Barcelona, Banyak Jebolan Piala Afrika

Liga Indonesia
Hasil Liga Champions: Kesempatan Dortmund Tebus Kegagalan di Wembley

Hasil Liga Champions: Kesempatan Dortmund Tebus Kegagalan di Wembley

Liga Champions
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com