Meski demikian, Nugroho mengingatkan bahwa penindakan huru-hara seperti penembakan gas air mata semestinya tidak langsung dilakukan.
Dalam pasal 26 sampai 30, dijelaskan bahwa pihak kepolisan harus melakukan tindakan preventif agar tidak terjadi kerusuhan.
Berikut isi pasal 26 -30 Perpol nomor 10 tahun 2022:
Pasal 26
Dalam hal salah satu atau lebih indikator situasi Potensi Gangguan di zona I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 stadion terpenuhi, Personel Pengamanan:
Pasal 27
Dalam hal salah satu atau lebih indikator situasi Ambang Gangguan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 terpenuhi, Personel Pengamanan:
Pasal 28
Dalam hal terdapat perlawanan/ketidakpatuhan terhadap Personel Pengamanan dalam situasi Ambang Gangguan, Personel Pengamanan dapat:
Pasal 29
Dalam hal terdapat perlawanan secara fisik terhadap Personel Pengamanan dalam situasi Ambang Gangguan, dengan diawali adanya permintaan dari Petugas Keselamatan dan Keamanan (safety & security officer) di zona I yang disampaikan melalui Kepala Operasi atau Kepala Pengendali, petugas dapat melakukan tindakan melumpuhkan dengan menggunakan:
Pasal 30
Dalam hal terdapat salah satu atau lebih indikator situasi Gangguan Nyata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Personel Pengamanan setelah mendapatkan permintaan dari Petugas Keselamatan dan Keamanan (safety & security officer) di zona I melalui Kepala Operasi atau Kepala Pengendali dapat:
c. apabila Personel Pengamanan tidak mampu menangani Suporter segera meminta bantuan kekuatan dan perkuatan secara berjenjang; dan
d. apabila dalam tindakan melumpuhkan yang dilakukan oleh Personel Pengamanan terjadi korban luka, baik pada Personel Pengamanan dan Suporter segera diberikan pertolongan sesuai prosedur dengan menggunakan sarana yang tersedia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.