Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ancaman Pidana Ricuh Kantor Arema Lebih Berat dari Tragedi Kanjuruhan

Kompas.com - 02/02/2023, 20:53 WIB
Ahmad Zilky,
Firzie A. Idris

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Ancaman pidana yang menjerat tersangka kericuhan di kantor Arema FC ternyata lebih berat daripada Tragedi Kanjuruhan.

Pihak kepolisian sudah mengamankan tujuh tersangka yang telah melakukan penganiayaan dan perusakan official store Arema FC.

Sebanyak tujuh tersangka itu diamankan seusai melakukan pengembangan dari penahanan 107 orang.

Mereka dianggap terlibat dalam demo massa yang mengatasnamakan diri Arek Malang Bersikap. Aksi ini berujung ricuh di kantor Arema FC.

Baca juga: 7 Tersangka Perusakan Kantor Arema FC Diancam 9 dan 10 Tahun Penjara

Lima tersangka dikenakan Pasal 170 ayat (2) ke-2e KUHP tentang pengeroyokan.

Para tersangka disebut sengaja merusak barang atau melakukan kekerasan yang menyebabkan luka berrat, dengan ancaman maksimal 9 tahun.

Pelaku-pelaku itu adalah Adam Rizky (24 tahun) yang berperan membawa bom asap dan kaleng cat semprot.

Lalu, Muhammad Fauzi (24 tahun) yang membawa kantong berisi cat yang dilemparkan ke kantor Arema FC.

Ada juga Nauval Maulana (21 tahun) yang berperan membawa bom asap dan pipa sekaligus melakukan pemukulan kepada korban. Sementara itu, Aryon Cahya (29 tahun) melakukan penendangan dan pemukulan terhadap korban.

Baca juga: Kantor Arema FC Dirusak, Eks Pembina Minta Klub dan Suporter Berdialog

Satu lagi adalah Kholid Aulia (22 tahun) asal Pakis. Dia berperan melakukan pelemparan batu ke arah official store Arema FC.

Sementara itu, Muhammad Fery Christianto (37 tahun) dan Fanda Harianto, ditetapkan menjadi tersangka karena berperan sebagai koordinator aksi dan penghasut.

Kedua tersangka itu dikenakan Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 UU RI No 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 15 UU RI No 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun.

Ancaman Hukuman Tersangka Kanjuruhan Lebih Rendah

Salah satu atribut yang tersisa pasca 4 bulan terjadinya Tragedi Kanjuruhan di depån gate 12 Stadion Kanjuruhan Kepanjen, Kabupaten Malang, Rabu (1/2/2023) siang. Artikel ini berisi ancaman pidana yang menjerat tersangka kericuhan di kantor Arema FC ternyata lebih berat daripada tragedi Kanjuruhan.KOMPAS.com/SUCI RAHAYU Salah satu atribut yang tersisa pasca 4 bulan terjadinya Tragedi Kanjuruhan di depån gate 12 Stadion Kanjuruhan Kepanjen, Kabupaten Malang, Rabu (1/2/2023) siang. Artikel ini berisi ancaman pidana yang menjerat tersangka kericuhan di kantor Arema FC ternyata lebih berat daripada tragedi Kanjuruhan.

Ancaman hukuman para tersangka perusakan official store Arema FC nyatanya lebih berat dengan pelaku di Tragedi Kanjuruhan.

Padahal, tragedi Kanjuruhan menjadi insiden paling tragis kedua dalam sejarah sepak bola dunia setelah menewaskan 135 orang.

Baca juga: BERITA FOTO - 4 Bulan Tragedi Kanjuruhan, Menanti dalam Kesunyian

Berdasarkan laporan Kompas.com sebelumnya, para terdakwa tragedi Kanjuruhan disangkakan dengan Pasal 359 dan 360 tentang kelalaian yang mengakibatkan korban luka dan korban jiwa.

Jeratan hukuman pidana para terdakwa tragedi Kanjuruhan paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Allegri Dipecat Juventus, Terima Kasih dari Pria Perancis dan Anak Legenda Milan

Allegri Dipecat Juventus, Terima Kasih dari Pria Perancis dan Anak Legenda Milan

Liga Italia
Borneo FC Siap Balas Dendam demi Kawinkan Gelar Liga 1 2023-2024

Borneo FC Siap Balas Dendam demi Kawinkan Gelar Liga 1 2023-2024

Liga Indonesia
Jelang Dortmund vs Real Madrid, Perut Niklas Sule Membuncit

Jelang Dortmund vs Real Madrid, Perut Niklas Sule Membuncit

Liga Champions
Penambahan Skuad Copa America 2024, Alejandro Garnacho Diuntungkan

Penambahan Skuad Copa America 2024, Alejandro Garnacho Diuntungkan

Internasional
Man City Vs West Ham: Guardiola Terbayang Drama 2022

Man City Vs West Ham: Guardiola Terbayang Drama 2022

Liga Inggris
Liverpool Vs Wolves: Tugas Terakhir Klopp, Selamat Tinggal yang Berat...

Liverpool Vs Wolves: Tugas Terakhir Klopp, Selamat Tinggal yang Berat...

Liga Inggris
Arsenal Vs Everton: Saat Arteta Berharap Bantuan Moyes dan West Ham...

Arsenal Vs Everton: Saat Arteta Berharap Bantuan Moyes dan West Ham...

Liga Inggris
Man City Vs West Ham: Pasukan Guardiola Tiap Detik Harus Sempurna

Man City Vs West Ham: Pasukan Guardiola Tiap Detik Harus Sempurna

Liga Inggris
Persib Vs Bali United: Teco Nyaman, Tak Lagi Main di Lapangan Latihan

Persib Vs Bali United: Teco Nyaman, Tak Lagi Main di Lapangan Latihan

Liga Indonesia
Como 1907 Proyek “1 Miliar Dollar”, Bos Hartono Tak Kejar Gengsi

Como 1907 Proyek “1 Miliar Dollar”, Bos Hartono Tak Kejar Gengsi

Liga Italia
Kevin Sanjaya Pensiun, Kesedihan Besar Oma Gill, Minions Akan Dirindukan

Kevin Sanjaya Pensiun, Kesedihan Besar Oma Gill, Minions Akan Dirindukan

Badminton
Timnas Indonesia Vs Irak: Kick Off Berubah, Permintaan dari Shin Tae-yong

Timnas Indonesia Vs Irak: Kick Off Berubah, Permintaan dari Shin Tae-yong

Timnas Indonesia
Kronologi Hari Terakhir Allegri di Juventus: Pimpin Latihan Pagi, Sore Dipecat

Kronologi Hari Terakhir Allegri di Juventus: Pimpin Latihan Pagi, Sore Dipecat

Liga Italia
Ketum PSSI soal Elkan Baggott: Tak Mau Menghakimi, Yakin Nasionalisme Masih Ada

Ketum PSSI soal Elkan Baggott: Tak Mau Menghakimi, Yakin Nasionalisme Masih Ada

Timnas Indonesia
Como Promosi ke Serie A, Fabregas Tepati Janji Bawa Skuad Liburan

Como Promosi ke Serie A, Fabregas Tepati Janji Bawa Skuad Liburan

Liga Italia
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com