Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ancaman Pidana Ricuh Kantor Arema Lebih Berat dari Tragedi Kanjuruhan

KOMPAS.com – Ancaman pidana yang menjerat tersangka kericuhan di kantor Arema FC ternyata lebih berat daripada Tragedi Kanjuruhan.

Pihak kepolisian sudah mengamankan tujuh tersangka yang telah melakukan penganiayaan dan perusakan official store Arema FC.

Sebanyak tujuh tersangka itu diamankan seusai melakukan pengembangan dari penahanan 107 orang.

Mereka dianggap terlibat dalam demo massa yang mengatasnamakan diri Arek Malang Bersikap. Aksi ini berujung ricuh di kantor Arema FC.

Lima tersangka dikenakan Pasal 170 ayat (2) ke-2e KUHP tentang pengeroyokan.

Para tersangka disebut sengaja merusak barang atau melakukan kekerasan yang menyebabkan luka berrat, dengan ancaman maksimal 9 tahun.

Pelaku-pelaku itu adalah Adam Rizky (24 tahun) yang berperan membawa bom asap dan kaleng cat semprot.

Lalu, Muhammad Fauzi (24 tahun) yang membawa kantong berisi cat yang dilemparkan ke kantor Arema FC.

Ada juga Nauval Maulana (21 tahun) yang berperan membawa bom asap dan pipa sekaligus melakukan pemukulan kepada korban. Sementara itu, Aryon Cahya (29 tahun) melakukan penendangan dan pemukulan terhadap korban.

Satu lagi adalah Kholid Aulia (22 tahun) asal Pakis. Dia berperan melakukan pelemparan batu ke arah official store Arema FC.

Sementara itu, Muhammad Fery Christianto (37 tahun) dan Fanda Harianto, ditetapkan menjadi tersangka karena berperan sebagai koordinator aksi dan penghasut.

Kedua tersangka itu dikenakan Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 UU RI No 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 15 UU RI No 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun.

Ancaman hukuman para tersangka perusakan official store Arema FC nyatanya lebih berat dengan pelaku di Tragedi Kanjuruhan.

Padahal, tragedi Kanjuruhan menjadi insiden paling tragis kedua dalam sejarah sepak bola dunia setelah menewaskan 135 orang.

Berdasarkan laporan Kompas.com sebelumnya, para terdakwa tragedi Kanjuruhan disangkakan dengan Pasal 359 dan 360 tentang kelalaian yang mengakibatkan korban luka dan korban jiwa.

Jeratan hukuman pidana para terdakwa tragedi Kanjuruhan paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

https://bola.kompas.com/read/2023/02/02/20534258/ancaman-pidana-ricuh-kantor-arema-lebih-berat-dari-tragedi-kanjuruhan

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Indonesia Vs Palestina, 10 Persen Hasil Penjualan Tiket untuk Rakyat Palestina

Indonesia Vs Palestina, 10 Persen Hasil Penjualan Tiket untuk Rakyat Palestina

Liga Indonesia
Fajar/Rian Gugur di Singapore Open 2023: Performa Tak Normal, Kondisi Belum Pulih

Fajar/Rian Gugur di Singapore Open 2023: Performa Tak Normal, Kondisi Belum Pulih

Badminton
Playoff Liga Champions Asia Bali United Vs PSM: Bernardo Tavares Tuntut Regenerasi Wasit

Playoff Liga Champions Asia Bali United Vs PSM: Bernardo Tavares Tuntut Regenerasi Wasit

Liga Indonesia
Hasil Singapore Open 2023: Ana/Tiwi ke 16 Besar Usai Duel Merah-Putih

Hasil Singapore Open 2023: Ana/Tiwi ke 16 Besar Usai Duel Merah-Putih

Badminton
Hasil Singapore Open 2023: Jojo Disingkirkan Wakil China Dua Gim Langsung

Hasil Singapore Open 2023: Jojo Disingkirkan Wakil China Dua Gim Langsung

Badminton
Jadwal Siaran Langsung Bali United Vs PSM, Leg 1 Playoff Liga Champions Asia

Jadwal Siaran Langsung Bali United Vs PSM, Leg 1 Playoff Liga Champions Asia

Liga Indonesia
FIFA Matchday Day: Harga Tiket Indonesia Vs Palestina di Stadion GBT

FIFA Matchday Day: Harga Tiket Indonesia Vs Palestina di Stadion GBT

Liga Indonesia
Playoff Liga Champions Asia Bali United Vs PSM: Pluim Optimistis Patahkan Rekor Buruk

Playoff Liga Champions Asia Bali United Vs PSM: Pluim Optimistis Patahkan Rekor Buruk

Liga Indonesia
Persib Berharap Ada Evaluasi Berkala soal Larangan Suporter Tamu di Stadion

Persib Berharap Ada Evaluasi Berkala soal Larangan Suporter Tamu di Stadion

Liga Indonesia
Perang Tiket Indonesia Vs Argentina: Ludes Terjual Hanya dalam 10 Menit

Perang Tiket Indonesia Vs Argentina: Ludes Terjual Hanya dalam 10 Menit

Liga Indonesia
Alasan Tyronne del Pino dan David da Silva Masih Absen dalam Latihan Persib

Alasan Tyronne del Pino dan David da Silva Masih Absen dalam Latihan Persib

Liga Indonesia
Hasil Singapore Open 2023: Lagi, Fajar/Rian Langsung Tersingkir setelah Hasil Buruk di Malaysia Masters

Hasil Singapore Open 2023: Lagi, Fajar/Rian Langsung Tersingkir setelah Hasil Buruk di Malaysia Masters

Badminton
Benzema Pergi, Real Madrid Jadikan Harry Kane Incaran Utama

Benzema Pergi, Real Madrid Jadikan Harry Kane Incaran Utama

Liga Spanyol
Termasuk Rafael Leao, Bintang-bintang Milan Kecewa Maldini Dipecat

Termasuk Rafael Leao, Bintang-bintang Milan Kecewa Maldini Dipecat

Sports
Singapore Open 2023, Luapan Kekecewaan Dejan/Gloria Usai Tersingkir

Singapore Open 2023, Luapan Kekecewaan Dejan/Gloria Usai Tersingkir

Badminton
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+