KOMPAS.com – Ancaman pidana yang menjerat tersangka kericuhan di kantor Arema FC ternyata lebih berat daripada Tragedi Kanjuruhan.
Pihak kepolisian sudah mengamankan tujuh tersangka yang telah melakukan penganiayaan dan perusakan official store Arema FC.
Sebanyak tujuh tersangka itu diamankan seusai melakukan pengembangan dari penahanan 107 orang.
Mereka dianggap terlibat dalam demo massa yang mengatasnamakan diri Arek Malang Bersikap. Aksi ini berujung ricuh di kantor Arema FC.
Lima tersangka dikenakan Pasal 170 ayat (2) ke-2e KUHP tentang pengeroyokan.
Para tersangka disebut sengaja merusak barang atau melakukan kekerasan yang menyebabkan luka berrat, dengan ancaman maksimal 9 tahun.
Pelaku-pelaku itu adalah Adam Rizky (24 tahun) yang berperan membawa bom asap dan kaleng cat semprot.
Lalu, Muhammad Fauzi (24 tahun) yang membawa kantong berisi cat yang dilemparkan ke kantor Arema FC.
Ada juga Nauval Maulana (21 tahun) yang berperan membawa bom asap dan pipa sekaligus melakukan pemukulan kepada korban. Sementara itu, Aryon Cahya (29 tahun) melakukan penendangan dan pemukulan terhadap korban.
Satu lagi adalah Kholid Aulia (22 tahun) asal Pakis. Dia berperan melakukan pelemparan batu ke arah official store Arema FC.
Sementara itu, Muhammad Fery Christianto (37 tahun) dan Fanda Harianto, ditetapkan menjadi tersangka karena berperan sebagai koordinator aksi dan penghasut.
Kedua tersangka itu dikenakan Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 UU RI No 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 15 UU RI No 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun.
Ancaman hukuman para tersangka perusakan official store Arema FC nyatanya lebih berat dengan pelaku di Tragedi Kanjuruhan.
Padahal, tragedi Kanjuruhan menjadi insiden paling tragis kedua dalam sejarah sepak bola dunia setelah menewaskan 135 orang.
Berdasarkan laporan Kompas.com sebelumnya, para terdakwa tragedi Kanjuruhan disangkakan dengan Pasal 359 dan 360 tentang kelalaian yang mengakibatkan korban luka dan korban jiwa.
Jeratan hukuman pidana para terdakwa tragedi Kanjuruhan paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
https://bola.kompas.com/read/2023/02/02/20534258/ancaman-pidana-ricuh-kantor-arema-lebih-berat-dari-tragedi-kanjuruhan
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan