Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ancaman Pidana Ricuh Kantor Arema Lebih Berat dari Tragedi Kanjuruhan

KOMPAS.com – Ancaman pidana yang menjerat tersangka kericuhan di kantor Arema FC ternyata lebih berat daripada Tragedi Kanjuruhan.

Pihak kepolisian sudah mengamankan tujuh tersangka yang telah melakukan penganiayaan dan perusakan official store Arema FC.

Sebanyak tujuh tersangka itu diamankan seusai melakukan pengembangan dari penahanan 107 orang.

Mereka dianggap terlibat dalam demo massa yang mengatasnamakan diri Arek Malang Bersikap. Aksi ini berujung ricuh di kantor Arema FC.

Lima tersangka dikenakan Pasal 170 ayat (2) ke-2e KUHP tentang pengeroyokan.

Para tersangka disebut sengaja merusak barang atau melakukan kekerasan yang menyebabkan luka berrat, dengan ancaman maksimal 9 tahun.

Pelaku-pelaku itu adalah Adam Rizky (24 tahun) yang berperan membawa bom asap dan kaleng cat semprot.

Lalu, Muhammad Fauzi (24 tahun) yang membawa kantong berisi cat yang dilemparkan ke kantor Arema FC.

Ada juga Nauval Maulana (21 tahun) yang berperan membawa bom asap dan pipa sekaligus melakukan pemukulan kepada korban. Sementara itu, Aryon Cahya (29 tahun) melakukan penendangan dan pemukulan terhadap korban.

Satu lagi adalah Kholid Aulia (22 tahun) asal Pakis. Dia berperan melakukan pelemparan batu ke arah official store Arema FC.

Sementara itu, Muhammad Fery Christianto (37 tahun) dan Fanda Harianto, ditetapkan menjadi tersangka karena berperan sebagai koordinator aksi dan penghasut.

Kedua tersangka itu dikenakan Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 UU RI No 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 15 UU RI No 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun.

Ancaman hukuman para tersangka perusakan official store Arema FC nyatanya lebih berat dengan pelaku di Tragedi Kanjuruhan.

Padahal, tragedi Kanjuruhan menjadi insiden paling tragis kedua dalam sejarah sepak bola dunia setelah menewaskan 135 orang.

Berdasarkan laporan Kompas.com sebelumnya, para terdakwa tragedi Kanjuruhan disangkakan dengan Pasal 359 dan 360 tentang kelalaian yang mengakibatkan korban luka dan korban jiwa.

Jeratan hukuman pidana para terdakwa tragedi Kanjuruhan paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

https://bola.kompas.com/read/2023/02/02/20534258/ancaman-pidana-ricuh-kantor-arema-lebih-berat-dari-tragedi-kanjuruhan

Terkini Lainnya

Mantan Wasit Liga 1 Pimpin Laga Indonesia Vs Korsel

Mantan Wasit Liga 1 Pimpin Laga Indonesia Vs Korsel

Timnas Indonesia
Isi Hati Shin Tae-yong Jelang Menghadapi Negara Kelahirannya

Isi Hati Shin Tae-yong Jelang Menghadapi Negara Kelahirannya

Timnas Indonesia
Daftar Tim dan Jadwal Pertandingan PLN Mobile Proliga 2024

Daftar Tim dan Jadwal Pertandingan PLN Mobile Proliga 2024

Sports
Indonesia Vs Korea Selatan, STY Sebetulnya Ingin Melawan Jepang

Indonesia Vs Korea Selatan, STY Sebetulnya Ingin Melawan Jepang

Timnas Indonesia
Hasil Persebaya Vs Bali United 0-2, Irfan Jaya dkk ke Championship Series

Hasil Persebaya Vs Bali United 0-2, Irfan Jaya dkk ke Championship Series

Liga Indonesia
Rizky Ridho Cerita Assist ke Witan, Hasil Amarah Shin Tae-yong

Rizky Ridho Cerita Assist ke Witan, Hasil Amarah Shin Tae-yong

Timnas Indonesia
Kelebihan dan Kekurangan Timnas U23 Korsel di Mata Jurnalis Korea

Kelebihan dan Kekurangan Timnas U23 Korsel di Mata Jurnalis Korea

Timnas Indonesia
Siaran Langsung & Jadwal Tim Indonesia di Thomas dan Uber Cup 2024

Siaran Langsung & Jadwal Tim Indonesia di Thomas dan Uber Cup 2024

Badminton
Indonesia Vs Korea Selatan, Gelandang Korsel Puji Gaya Bermain Garuda Muda

Indonesia Vs Korea Selatan, Gelandang Korsel Puji Gaya Bermain Garuda Muda

Timnas Indonesia
Indonesia Vs Korea Selatan, Rekor STY dengan Sang Kawan Lama Hwang Sun-hong

Indonesia Vs Korea Selatan, Rekor STY dengan Sang Kawan Lama Hwang Sun-hong

Timnas Indonesia
Persik Vs PSS, Macan Putih Ingin Tutup Laga Kandang dengan Happy Ending

Persik Vs PSS, Macan Putih Ingin Tutup Laga Kandang dengan Happy Ending

Liga Indonesia
Nathan Tjoe-A-Oen Kembali Perkuat Timnas, Ada 'Peran' Suporter

Nathan Tjoe-A-Oen Kembali Perkuat Timnas, Ada "Peran" Suporter

Timnas Indonesia
Lobi Ketum dan Suporter Jadi Kunci, Nathan 'Terbang' demi Timnas Indonesia

Lobi Ketum dan Suporter Jadi Kunci, Nathan "Terbang" demi Timnas Indonesia

Timnas Indonesia
Sederet Fakta Ujian bagi Persebaya Jelang Laga Lawan Bali United

Sederet Fakta Ujian bagi Persebaya Jelang Laga Lawan Bali United

Liga Indonesia
Jadwal Siaran Langsung Indonesia Vs Korea Selatan di Perempat Final Piala Asia U23

Jadwal Siaran Langsung Indonesia Vs Korea Selatan di Perempat Final Piala Asia U23

Timnas Indonesia
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke