Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 Tersangka Perusakan Kantor Arema FC Diancam 9 dan 10 Tahun Penjara

Kompas.com - 01/02/2023, 01:00 WIB
Suci Rahayu,
Sem Bagaskara

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Polresta Malang Kota mengumumkan para tersangka penganiayaan dan perusakan official store Arema FC, Minggu (29/1/2023) lalu.

Sebanyak tujuh tersangka diamankan setelah dilakukan pengembangan dari penahanan terhadap 107 orang, usai demo massa yang mengatasnamakan diri Arek Malang Bersikap, berujung ricuh di kantor Arema FC.

Lima tersangka dikenakan pasal Pasal 170 ayat (2) ke-2e KUHP tentang pengeroyokan.

Mereka disebut sengaja merusak barang dan atau melakukan kekerasan yang menyebabkan luka berat, dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun.

Para tersangka adalah Adam Rizky (24) yang berperan membawa bom asap dan kaleng cat semprot serta Muhammad Fauzi (24) yang membawa kantong plastik berisi cat yang dilempar ke kantor Arema FC.

Baca juga: Aremania Tolak Arema FC Dibubarkan: Arema Itu Harga Diri...

Lalu ada Nauval Maulana (21) yang berperan membawa bom asap dan pipa besi sekaligus melakukan pemukulan kepada korban. Sementara itu, Aryon Cahya (29) melakukan penendangan dan pemukulan terhadap korban

Keempat nama pertama merupakan warga Dampit, Malang. Satu lagi adalah Kholid Aulia (22) asal Pakis. Dia berperan melakukan pelemparan batu ke arah official store Arema FC.

Sementara itu dua orang lain ditetapkan sebagai tersangka karena berperan sebagai koordinator aksi dan penghasut.

Dua orang tersebut adalah Muhammad Fery Christianto alias Ferry Dampit (37) asal Dampit yang berperan sebagai koordinator dan pemberi tugas kepada orang-orang yang melaksanakan aksi.

Baca juga: Aremania Pasang Kembali Logo Arema FC yang 2 Hari Lalu Dibakar

Selanjutnya, Fanda Harianto atau Ambon Fanda (34) asal Pujon yang berperan melakukan konsolidasi massa dan melakukan pertemuan sebelum aksi di Stadion Gajayana Kota Malang.

Kedua tersangka, dikenakan Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 UU RI No 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 15 UU RI No 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Polresta Malang juga mengamankan 89 barang bukti yang terdiri dari bendera besar berlambang anarko, 41 buah batu, 13 bom asap, 12 Bendera hitam, 10 flyer, 3 suar api, tiga kantong plastik cat, tiga mannequin yang dirusak, 2 kaleng cat semprot, dan satu buah poster.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang kepada pelaku anarkis.

Ia juga mengatakan kasus ini masih dalam pengembangan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan.

"Akan kami kejar terus dan tidak menutup kemungkinan, pelaku akan bertambah," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jadwal Liga Spanyol, El Clasico Real Madrid Vs Barcelona

Jadwal Liga Spanyol, El Clasico Real Madrid Vs Barcelona

Liga Spanyol
Saat Legenda Timnas Indonesia 'Angkat Topi' untuk Ernando Ari...

Saat Legenda Timnas Indonesia "Angkat Topi" untuk Ernando Ari...

Timnas Indonesia
Klopp Pulang Tanpa Keajaiban, Liverpool Terbentur Hati 'Sang Dewi'

Klopp Pulang Tanpa Keajaiban, Liverpool Terbentur Hati "Sang Dewi"

Liga Lain
Piala Asia U23 2024, Syarat Timnas U23 Indonesia Lolos ke Perempat Final

Piala Asia U23 2024, Syarat Timnas U23 Indonesia Lolos ke Perempat Final

Timnas Indonesia
Rapuhnya Pertahanan Arema FC...

Rapuhnya Pertahanan Arema FC...

Liga Indonesia
Persib Vs Persebaya, Bek Maung Waspada meski Bajul Ijo Tanpa Top Skor

Persib Vs Persebaya, Bek Maung Waspada meski Bajul Ijo Tanpa Top Skor

Liga Indonesia
Pesan STY yang Picu Hasil Bersejarah Timnas Indonesia di Piala Asia U23

Pesan STY yang Picu Hasil Bersejarah Timnas Indonesia di Piala Asia U23

Timnas Indonesia
Xabi Alonso Ucap 'Roma, Roma, Roma', De Rossi Cium Aroma Balas Dendam

Xabi Alonso Ucap "Roma, Roma, Roma", De Rossi Cium Aroma Balas Dendam

Liga Lain
Timnas Indonesia Bekuk Australia, Asa ke Olimpiade 2024 Terjaga

Timnas Indonesia Bekuk Australia, Asa ke Olimpiade 2024 Terjaga

Timnas Indonesia
Milan Dilibas 10 Pemain Roma, Langsung 'Disidang' Ultras di Olimpico

Milan Dilibas 10 Pemain Roma, Langsung "Disidang" Ultras di Olimpico

Liga Lain
Persib Vs Persebaya, Saat Bojan Hodak Rasakan Tekanan Berbeda...

Persib Vs Persebaya, Saat Bojan Hodak Rasakan Tekanan Berbeda...

Liga Indonesia
5 Fakta Menarik Indonesia Bekuk Australia, Mental dan Ernando Pembeda

5 Fakta Menarik Indonesia Bekuk Australia, Mental dan Ernando Pembeda

Timnas Indonesia
Cara Bertahan Timnas U23 Indonesia yang Perpanjang Kebuntuan Australia

Cara Bertahan Timnas U23 Indonesia yang Perpanjang Kebuntuan Australia

Timnas Indonesia
Indonesia Vs Australia: Komang Teguh Ubah Ketegangan Jadi Kelegaan

Indonesia Vs Australia: Komang Teguh Ubah Ketegangan Jadi Kelegaan

Timnas Indonesia
STY Sorot Aksi Ernando Ari, Indonesia Sukses Bikin Australia Frustrasi

STY Sorot Aksi Ernando Ari, Indonesia Sukses Bikin Australia Frustrasi

Timnas Indonesia
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com