Mengingat di gedung tersebut, terdapat ruangan yang saya pinjamkan untuk Komisi Disiplin PSSI.
Yang Mulia Majelis Hakim,
Begitu pula halnya dengan perintah saya kepada sopir pribadi saya Saudara Mardani Mogot alias Dani, untuk masuk ke ruangan pribadi saya, adalah untuk mengambil barang-barang pribadi milik saya, yang tidak terkait sama sekali dengan perkara Persibara Banjarnegara. Dan itu telah dibuktikan di muka persidangan ini.
Ikhwal terkait police line di gedung Liga Indonesia, telah saya jelaskan bahwa, dengan keterbatasan informasi yang saya dapatkan, dan saya berkeyakinan bahwa Satgas Anti-Mafia Bola akan sangat cermat dalam menyegel ruangan.
Seperti terjadi sebelumnya di ruangan Komite Wasit di kantor saya lainnya, yaitu PT Gelora Trisula Semesta di Menara Rajawali. Dimana polisi hanya melakukan segel pada ruangan Komite Wasit. Bukan seluruh gedung atau seluruh lantai di kantor tersebut.
Dalam benak dan keyakinan saya, ruangan Komisi Disiplin lah yang disegel di kantor PT Liga Indonesia.
Karena itu dengan jelas pula saya menyampaikan kepada Dani agar jangan sekali-kali memasuki ruangan Komisi Disiplin.
Cukup ke ruangan saya, amankan barang pribadi saya. Hal itu murni karena saya hanya tidak ingin barang-barang pribadi saya tercecer dan tercampur kemudian hilang, atau rusak.
Apalagi sudah saya sampaikan di muka persidangan bahwa barang-barang itu lebih banyak terkait dengan pekerjaan dan aktifitas saya pribadi di luar PSSI.
Yakni kapasitas pribadi saya sebagai anggota komite ad-hoc di AFC - Asian Football Confederation dan Vice President AFF - Asean Football Federation.
Dalam kesaksian Dani maupun keterangan saya di persidangan juga terungkap bahwa Dani tidak pernah merusak segel, membongkar dengan kunci palsu dan lainnya ketika masuk ke ruangan pribadi saya.
Karena memang ruangan saya memiliki akses pintu pribadi yang terhubung dengan apartemen tempat saya tinggal. Dan Saudara Dani memang saya beri hak akses untuk memasuki ruangan saya dari pintu tersebut.
Yang Mulia Majelis Hakim,
Atas semua fakta persidangan dan saksi yang telah diperiksa di muka persidangan, saya haqqul yaqin Majelis Hakim Yang Mulia dapat memberi saya keadilan dengan memutuskan bahwa saya tidak terbukti melakukan tindak pidana seperti dituduhkan dalam dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Di akhir pledoi pribadi ini, saya hanya ingin mengatakan bahwa saya tidak akan berhenti mencintai sepakbola.