Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Perusakan Dokumen, Joko Driyono Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Kompas.com - 04/07/2019, 22:34 WIB
Faishal Raihan,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Mantan plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono, dituntut hukuman dua tahun enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tuntutan tersebut dibacakan saat sidang lanjutan perkara tindak pidana umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim H Kartim Haeruddin yang berlangsung pada Kamis (4/7/2019).

Baca juga: Perkembangan soal Sidang Joko Driyono

Jokdri, sapaan akrab Joko Driyono, divonis bersalah atas kasus perusakan dokumen.

Ketua JPU, Sigit Hendradi, menyatakan bahwa Jokdri memenuhi unsur dalam Pasal 235 jo 233 jo 55 ayat (1) poin kesatu, sebagaimana dakwaan alternatif kedua subsider.

Pasal 233 KUHP tersebut berbunyi:

"Barangsiapa dengan sengaja menghancurkan, merusakkan atau membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan barang yang digunakan untuk meyakinkan atau menjadi bukti bagi kuasa yang berhak, atau surat pembukti (akte), surat keterangan atau daftar, yang selalu atau sementara disimpan menurut perintah kekuasaan umum, atau baik yang diserahkan kepada orang pegawai, maupun kepada orang lain untuk keperluan jabatan umum dihukum penjara selama-lamanya empat tahun."

Baca juga: Sidang Lanjutan Joko Driyono Belum Temui Barang Bukti Match Fixing

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa terdakwa mengakui telah memerintahkan saksi Mardani Mogot bersama saksi Mus Muliadi memasuki areal yang sudah diberi garis polisi untuk mengambil sejumlah barang.

JPU juga mengatakan bahwa tidak terdapat alasan pemaaf atau alasan pembenar untuk menghapus pidana atas perbuatan terdakwa.

"Hal yang bisa meringankan ialah terdakwa belum pernah dihukum," ucap Sigit.

Kendati demikian, penasehat hukum Jokdri optimistis kliennya bisa terbebaskan dari tuntutan tersebut.

Baca juga: Joko Driyono Ditahan, Organisasi PSSI Tetap Berjalan

Setelah sidang, anggota tim penasihat hukum terdakwa, Mustofa Abidin, yakin bisa mematahkan dalil-dalil tuntutan jaksa terhadap kliennya tersebut.

Kuasa hukum Joko Driyono, Mustofa Abidin saat ditemui usai sidang pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/7/2019)KOMPAS.com - Walda Marison Kuasa hukum Joko Driyono, Mustofa Abidin saat ditemui usai sidang pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/7/2019)

Menurut Mustofa, tidak terdapat satu pun fakta di persidangan yang memenuhi unsur pasal yang digunakan JPU dalam tuntutannya.

"Kami optimistis, nanti saat pledoi kami akan memaparkan semua argumentasi hukum kami yang bisa mematahkan argumentasi JPU," ujar Mustofa kepada rekan media.

Mustofa juga menyatakan akan membedah satu per satu unsur dalam pasal 233 KUHP sesuai fakta-fakta di persidangan.

Baca juga: Gusti Randa Jadi Plt Ketua Umum karena Ditunjuk Langsung Joko Driyono

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ragnar Oratmangoen Siap Bawa Indonesia ke Piala Dunia

Ragnar Oratmangoen Siap Bawa Indonesia ke Piala Dunia

Liga Indonesia
Usai Jadi WNI, Thom Haye Ungkap Sebuah Janji untuk Sepak Bola Indonesia

Usai Jadi WNI, Thom Haye Ungkap Sebuah Janji untuk Sepak Bola Indonesia

Liga Indonesia
Qarrar Firhand Finis di Posisi Kelima pada Ajang Trofeo Andrea Margutti

Qarrar Firhand Finis di Posisi Kelima pada Ajang Trofeo Andrea Margutti

Sports
Persebaya Selangkah demi Selangkah, Tetap Jaga Keyakinan ke 4 Besar

Persebaya Selangkah demi Selangkah, Tetap Jaga Keyakinan ke 4 Besar

Liga Indonesia
Thom Haye dan Ragnar Oratmangoen Resmi WNI, Diusahakan Ikut Tandang ke Vietnam

Thom Haye dan Ragnar Oratmangoen Resmi WNI, Diusahakan Ikut Tandang ke Vietnam

Timnas Indonesia
Justin Hubner Bicara Tantangan di Indonesia, Yakin Kalahkan Vietnam

Justin Hubner Bicara Tantangan di Indonesia, Yakin Kalahkan Vietnam

Timnas Indonesia
Messi Absen Bela Argentina, Dapat Cedera di Inter Miami

Messi Absen Bela Argentina, Dapat Cedera di Inter Miami

Internasional
Wakil Indonesia Raih Kejayaan di All England, Emas Olimpiade Jadi Sasaran

Wakil Indonesia Raih Kejayaan di All England, Emas Olimpiade Jadi Sasaran

Badminton
Arema FC Pantang Putus Asa, Bangun Jelang Lawan Persebaya

Arema FC Pantang Putus Asa, Bangun Jelang Lawan Persebaya

Liga Indonesia
All England 2024: Jojo dan Ginting Saling Dorong, Kemenangan Bersama

All England 2024: Jojo dan Ginting Saling Dorong, Kemenangan Bersama

Badminton
Timnas Italia Diserang Kecanduan Playstation, Pemain Bergadang Jelang Laga Krusial

Timnas Italia Diserang Kecanduan Playstation, Pemain Bergadang Jelang Laga Krusial

Liga Italia
Indonesia Vs Vietnam: Jawaban STY soal Kans Debut Jay Idzes dan Nathan

Indonesia Vs Vietnam: Jawaban STY soal Kans Debut Jay Idzes dan Nathan

Timnas Indonesia
Indonesia Vs Vietnam: STY Waspada, Pantang Terlena Memori Piala Asia

Indonesia Vs Vietnam: STY Waspada, Pantang Terlena Memori Piala Asia

Timnas Indonesia
Persija Jadi Musafir di Bali, Thomas Doll Sebut Pemain Sangat Profesional

Persija Jadi Musafir di Bali, Thomas Doll Sebut Pemain Sangat Profesional

Liga Indonesia
Indonesia Vs Vietnam: Dukungan Shin Tae-yong untuk Justin Hubner

Indonesia Vs Vietnam: Dukungan Shin Tae-yong untuk Justin Hubner

Timnas Indonesia
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com