Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mantan Plt Ketum PSSI Joko Driyono Klaim Tak Bersalah pada Sidang Pledoi

Sebelumnya, pada bulan Juli 2019 lalu, Joko Driyono dituntut Jaksa Penuntut Umum hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan akibat melanggar pasal 235 jo pasal 233 pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam sidang pledoi hari ini, Joko Driyono meminta keadilan kepada hakim dan menyatakan tidak melakukan tindak pidana seperti yang dituduhkan dalam dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Ia menyampaikan pledoinya setelah Hakim Ketua Kartim Haeruddin memberikannya izin untuk membaca pembelaan pribadi.

Joko Driyono merasa bahwa "dihakimi" oleh prasangka publik atas pemberitaan media yang seolah menempatkannya dalam posisi sebagai mafia pengaturan skor sepak bola.

Stigma seperti itu, kata Joko, telah dia rasakan selama berbulan-bulan, dan memunculkan anggapan bahwa dialah aktor di balik perkara Persibara Banjarnegara.

Berikut ini adalah ringkasan dari pledoi Joko Driyono:

"Puncaknya adalah perkara yang menyeret saya ke persidangan ini.

Perkara yang diberi label kalimat dugaan tindak pidana dengan sengaja menghancurkan, merusak, membikin tidak dapat dipakai, menghilangkan barang-barang bukti dan seterusnya seperti bunyi pasal yang didakwakan dan dituntutkan kepada saya.

Sungguh sangat dahsyat."

Dahsyat, karena saya sama sekali saya tidak pernah melakukan hal itu. Saya tidak pernah dengan sengaja menghancurkan, merusak, membikin tidak dapat dipakai, menghilangkan barang-barang bukti.

Sebab, memang fakta di persidangan tidak tergambarkan apa yang didakwakan kepada saya.

Bahkan tidak satupun apa yang disebut sebagai “barang bukti” itu digunakan dalam perkara hukum lain.

Atau lebih spesifik, sama sekali tidak digunakan dalam perkara hukum dalam kasus Persibara Banjarnegara yang juga sedang disidangkan.

Sementara semua mengetahui dan dijelaskan oleh para saksi dari Tim Satgas Anti Mafia Bola bahwa mereka mendatangi gedung di Rasuna Office Park, di mana saya pribadi juga berkantor di salah satu ruangan di situ--, adalah untuk memeriksa ruangan Komisi Disiplin PSSI dalam rangka penyelidikan dan penyidikan perkara Persibara Banjarnegara.

Mengingat di gedung tersebut, terdapat ruangan yang saya pinjamkan untuk Komisi Disiplin PSSI.

Yang Mulia Majelis Hakim,

Begitu pula halnya dengan perintah saya kepada sopir pribadi saya Saudara Mardani Mogot alias Dani, untuk masuk ke ruangan pribadi saya, adalah untuk mengambil barang-barang pribadi milik saya, yang tidak terkait sama sekali dengan perkara Persibara Banjarnegara. Dan itu telah dibuktikan di muka persidangan ini.

Ikhwal terkait police line di gedung Liga Indonesia, telah saya jelaskan bahwa, dengan keterbatasan informasi yang saya dapatkan, dan saya berkeyakinan bahwa Satgas Anti-Mafia Bola akan sangat cermat dalam menyegel ruangan.

Seperti terjadi sebelumnya di ruangan Komite Wasit di kantor saya lainnya, yaitu PT Gelora Trisula Semesta di Menara Rajawali. Dimana polisi hanya melakukan segel pada ruangan Komite Wasit. Bukan seluruh gedung atau seluruh lantai di kantor tersebut.

Dalam benak dan keyakinan saya, ruangan Komisi Disiplin lah yang disegel di kantor PT Liga Indonesia.

Karena itu dengan jelas pula saya menyampaikan kepada Dani agar jangan sekali-kali memasuki ruangan Komisi Disiplin.

Cukup ke ruangan saya, amankan barang pribadi saya. Hal itu murni karena saya hanya tidak ingin barang-barang pribadi saya tercecer dan tercampur kemudian hilang, atau rusak.

Apalagi sudah saya sampaikan di muka persidangan bahwa barang-barang itu lebih banyak terkait dengan pekerjaan dan aktifitas saya pribadi di luar PSSI.

Yakni kapasitas pribadi saya sebagai anggota komite ad-hoc di AFC - Asian Football Confederation dan Vice President AFF - Asean Football Federation.

Dalam kesaksian Dani maupun keterangan saya di persidangan juga terungkap bahwa Dani tidak pernah merusak segel, membongkar dengan kunci palsu dan lainnya ketika masuk ke ruangan pribadi saya.

Karena memang ruangan saya memiliki akses pintu pribadi yang terhubung dengan apartemen tempat saya tinggal. Dan Saudara Dani memang saya beri hak akses untuk memasuki ruangan saya dari pintu tersebut.


Yang Mulia Majelis Hakim,

Atas semua fakta persidangan dan saksi yang telah diperiksa di muka persidangan, saya haqqul yaqin Majelis Hakim Yang Mulia dapat memberi saya keadilan dengan memutuskan bahwa saya tidak terbukti melakukan tindak pidana seperti dituduhkan dalam dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Di akhir pledoi pribadi ini, saya hanya ingin mengatakan bahwa saya tidak akan berhenti mencintai sepakbola.

Hal ini akan saya lakukan untuk membuktikan bahwa semua tuduhan, sangkaan dan stigma buruk kepada saya adalah tidak benar.

Karena memang sejatinya saya tidak pernah melakukan hal itu. Dan saya sangat berharap, Yang Mulia Majelis Hakim membukakan pintu keadilan buat saya.

Ijinkan saya mengutip firman Allah, Al-Qur’an, Surat Al Maidah ayat 8.

“Janganlah kebencianmu terhadap seseorang/kaum membuat kamu berlaku tidak adil terhadap seseorang/kaum itu. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa.”

Dan satu kalimat yang saya kutip dari Martin Luther King yang berbunyi;

Injustice anywhere is a threat to justice everywhere. (Ketidakadilan di suatu tempat adalah ancaman bagi keadilan di semua tempat).

https://bola.kompas.com/read/2019/07/11/19384268/mantan-plt-ketum-pssi-joko-driyono-klaim-tak-bersalah-pada-sidang-pledoi

Terkini Lainnya

David da Silva Mogok Latihan dan Bertanding, Masalah Sensitif dengan Persib

David da Silva Mogok Latihan dan Bertanding, Masalah Sensitif dengan Persib

Liga Indonesia
Persija Kembali Main di Jakarta Saat Jamu Persis di SUGBK

Persija Kembali Main di Jakarta Saat Jamu Persis di SUGBK

Liga Indonesia
Jawaban soal Kans Nathan Dipanggil STY ke Timnas U23 Indonesia

Jawaban soal Kans Nathan Dipanggil STY ke Timnas U23 Indonesia

Liga Indonesia
Saat Shin Tae-yong Merasa Tak Enak Hati Usai Troussier Dipecat Vietnam...

Saat Shin Tae-yong Merasa Tak Enak Hati Usai Troussier Dipecat Vietnam...

Internasional
Liverpool Mundur dari Perburuan Alonso, Ada 2 Kandidat Pengganti Klopp

Liverpool Mundur dari Perburuan Alonso, Ada 2 Kandidat Pengganti Klopp

Liga Inggris
Keputusan Sudah Diambil, Xabi Alonso Satu Musim Lagi di Leverkusen

Keputusan Sudah Diambil, Xabi Alonso Satu Musim Lagi di Leverkusen

Bundesliga
Link Live Streaming Laga Liga 1 Malam Ini, PSM Makassar Vs Borneo FC

Link Live Streaming Laga Liga 1 Malam Ini, PSM Makassar Vs Borneo FC

Liga Lain
Man City Vs Arsenal: Meriam ke Kandang Macan, City 38 Laga Tak Terkalahkan

Man City Vs Arsenal: Meriam ke Kandang Macan, City 38 Laga Tak Terkalahkan

Liga Inggris
PSM Vs Borneo FC, Catatan Gemilang Tim Tamu Bikin Tavares Sulit Menutup Mata

PSM Vs Borneo FC, Catatan Gemilang Tim Tamu Bikin Tavares Sulit Menutup Mata

Liga Indonesia
Pengamat Malaysia Soroti Kemajuan Timnas Indonesia, Puji Prinsip STY

Pengamat Malaysia Soroti Kemajuan Timnas Indonesia, Puji Prinsip STY

Timnas Indonesia
Sorotan Media Korea Selatan ke 'Magis Shin Tae-yong' Bersama Timnas Indonesia

Sorotan Media Korea Selatan ke "Magis Shin Tae-yong" Bersama Timnas Indonesia

Timnas Indonesia
Gianluigi Buffon Bergabung, Italia Tak Akan Mengecewakan di Euro 2024

Gianluigi Buffon Bergabung, Italia Tak Akan Mengecewakan di Euro 2024

Internasional
Target Medali Indonesia Olimpiade Paris 2024 Tunggu Kualifikasi Semua Cabor

Target Medali Indonesia Olimpiade Paris 2024 Tunggu Kualifikasi Semua Cabor

Olahraga
Chelsea Vs Burnley: Sterling dan Pochettino Paham Kemarahan Fan

Chelsea Vs Burnley: Sterling dan Pochettino Paham Kemarahan Fan

Liga Inggris
Alphonso Davies Dapat Ultimatum Bayern, Madrid Pantau Situasi

Alphonso Davies Dapat Ultimatum Bayern, Madrid Pantau Situasi

Bundesliga
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke