KOMPAS.com - Prestasi Satgas Antimafia Bola dinilai sudah tercoreng karena tidak menahan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), Joko Driyono, meskipun dia sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 Februari 2019.
Hal tersebut merupakan penilaian dari Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane. “Prestasi Satgas bisa tercoreng karena dianggap tak serius,” kata Neta pada Rabu (6/3/2019).
Baca juga: Ezra Walian Dipastikan Bergabung dengan Timnas U-23 Indonesia
Neta mengakui bahwa penyidik punya alasan obyektif dan subyektif untuk menahan atau tidak menahan seorang tersangka. Alasan obyektif itu ialah ancaman hukumannya kurang dari lima tahun, sebagaimana tertera dalam Pasal 21 ayat (4) Undang-Undang (UU) No 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Sementara alasan subyektifnya adalah tersangka bisa melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya, sebagaimana tertera dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP.
"Mestinya penyidik memilih menggunakan alasan subyektif karena lebih dominan," tutur Neta.
"Rasa keadilan masyarakat bisa terusik," ujarnya menambahkan.
Neta mengatakan bahwa proses hukum kasus Joko Driyono ini ditunggu-tunggu oleh masyarakat sepak bola Indonesia dan dunia. Dengan menahan tersangka Joko Driyono, lanjut Neta, Satgas Antimafia Bola bahkan bisa melakukan percepatan penyidikan kasus lainnya yang juga diduga melibatkan Jokdri, panggilan akrab Joko Driyono, yakni match fixing atau mafia pengaturan skor pertandingan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Penyidikan kasus lainnya akan lebih cepat bila tersangka ditahan," jelasnya.
Penahanan Jokdri, tegas Neta, juga menjadi bukti lain keseriusan Polri dalam menuntaskan kasus mafia bola, sebagaimana instruksi Presiden Joko Widodo saat berkunjung ke GOR Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (22/2/2019). "Instruksi Presiden itu harus jadi atensi Polri," tandasnya.
Baca juga: Wawancara Eksklusif, Indra Sjafri Buka-bukaan Soal Keberhasilan Timnas Juarai Piala AFF U-22
Diberitakan sebelumnya, Jokdri menjalani pemeriksan lanjutan atau pemeriksaan ketiga sebagai tersangka oleh Satgas Antimafia Bola di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (27/2/2019). Pemeriksaan ketiga ini berlangsung empat jam atau lebih cepat dibanding dua kali pemeriksaan sebelumnya yang berlangsung selama 20 jam. Namun, Jokdri tidak ditahan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono berdalih, salah satu alasan polisi tidak menahan Jokdri karena ancaman hukumannya tidak sampai 5 tahun penjara. "Karena ancaman hukumannya hanya dua tahun penjara, jadi belum ada penahahan," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (28/2/2019).
Jokdri merupakan tersangka aktor intelektual perusakan barang bukti kasus pengaturan skor di Kantor Komdis PSSI, Jakarta, Jumat (1/1/2019). Jokdri dijerat tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan/atau memasuki dengan cara membongkar, merusak atau menghancurkan barang bukti yang telah dipasang garis polisi oleh penguasa umum. Hal itu dimuat dalam Pasal 363 KUHP dan/atau Pasal 265 KUHP dan/atau Pasal 233 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.