Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kata Pakar Soal Penggunaan Gas Air Mata di Laga Gresik United Vs Deltras

Kompas.com - 20/11/2023, 05:00 WIB
Farahdilla Puspa,
Sem Bagaskara

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemegang lisensi Security Officer FIFA, Nugroho Setiawan, angkat bicara soal penggunaan gas air mata saat kerusuhan usai laga Gresik United vs Deltras Sidoarjo. 

Duel Gresik United vs Deltras pada Liga 2 Indonesia yang berlangsung di Stadion Gelora Joko Samudro, Jawa Timur, Minggu (19/11/2023), tuntas 1-2. 

Kekalahan dari Deltras membuat suporter Gresik United kecewa. Mereka menunggu di depan pintu VVIP untuk melakukan demo ke manajemen klub. 

Akan tetapi, aksi mereka diadang petugas keamanan dan pihak kepolisian. Situasi pun memanas ketika oknum suporter melempar batu yang juga diarahkan ke bus Deltras FC. 

Baca juga: Komite Ad Hoc Suporter Koordinasi Tangani Kerusuhan Gresik United Vs Deltras FC

Dilansir dari Tribun Gresik, kerusuhan terjadi selama satu jam hingga polisi menembakkan gas air mata ke sisi selatan luar stadion untuk membubarkan massa. 

Bahkan, dalam video yang beredar di media sosial, gas air mata juga melenceng ke jalan raya yang padat kendaraan. 

Penggunaan gas air mata sejatinya dilarang dalam Peraturan Polisi (Perpol) nomor 10 tahun 2022 tentang Pengamanan Penyelenggaraan Kompetisi Olahraga. 

Dalam pasal 31 disebutkan bahwa penembakan gas air mata dilarang di zona I dan zona II yang sekeliling stadionya dibatasi pagar dengan ketinggian minimal 2,5 meter. 

Baca juga: Kerusuhan Pecah Usai Laga Gresik United Vs Deltras FC, Tembakan Gas Air Mata Kembali Terjadi

Larangan penggunaan gas air mata diatur dalam Pasal 31 yang berbunyi:

"Dalam situasi kontingensi terjadi peningkatan eskalasi situasi yang berubah sangat cepat menjadi keadaan darurat dan memerlukan antisipasi/tindakan cepat atau luar biasa maka dilakukan penindakan huru-hara, kecuali kontingensi yang terjadi di zona I dan zona II (area ringroad) yang sekeliling stadionnya dibatasi pagar minimal dengan ketinggian 2,5 meter dilarang melakukan penembakan gas air mata, granat asap, dan senjata api".

Nugroho Setiawan mengatakan, gas air mata sebagai bagian penindakan huru-hara digunakan untuk mengurai massa asal tidak dilakukan di zona  yang dimaksud dalam pasal 31. 

"Saya tidak di lokasi dan tidak tahu persis kronologi awal kejadian. Sesuai Pasal 31 (Perpol 10/2022), jika terjadi di luar zona 1 dan zona 2 (dengan pagar keliling setinggi 2,5 m) dan telah telah terjadi esakalasi cepat, Polri tentu saja atas perintah secara hierarkis dapat melakukan PHH (pengendalian huru-hara)," ucap Nugroho kepada Kompas.com. 

Baca juga: Kerusuhan Gresik United Vs Deltras: Ada Gas Air Mata, Jatuh Korban Luka

"Nah cara PHH-nya ya sesuai protap Polri yang berlaku. Sekali lagi saya tidak di lokasi, jadi tidak tahu ini terjadi di zona mana. Menurut saya penembakan gas air mata itu bagian dari PHH untuk mengurai massa (Pasal 31)," ucap dia.

"Sesuai pasal 31 pula, penembakan gas air mata tidak boleh dilakukan di zona 1 dan zona 2 stadion yang mungkin berpagar dengan tinggi 2,5 m. Pagar ini akan membatasi gerak massa untuk mengevakuasi diri. Oleh sebab itu tidak boleh dilakukan penembakan gas air mata di area ini." 

"Secara luas sudah diinfokan bahwa tear gas atau gas air mata berbahaya untuk kesehatan.  Sepatutnya siapa saja yang berhadapan dengan zat ini segera menjauh sejauh-jauhnya demi keselamatan diri. Bukan dilawan. Memang dengan menjauh itulah, maksud dari “mengurai massa” tadi," kata Nugroho. 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Tak Kaget Garuda Pertiwi Kewalahan

Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Tak Kaget Garuda Pertiwi Kewalahan

Timnas Indonesia
Indonesia Vs Guinea: Apa Pun, Tetap Dukung Garuda Muda

Indonesia Vs Guinea: Apa Pun, Tetap Dukung Garuda Muda

Timnas Indonesia
Kemenpora-Bappenas Dorong Pemuda Berjejaring demi Keberlanjutan Kebijakan SDM

Kemenpora-Bappenas Dorong Pemuda Berjejaring demi Keberlanjutan Kebijakan SDM

Sports
Pernyataan Selangor FC soal Faisal Halim Pensiun Dini Usai Disiram Air Keras

Pernyataan Selangor FC soal Faisal Halim Pensiun Dini Usai Disiram Air Keras

Liga Lain
RCTI Premium Sports, Diikuti Persija-PSIS dan 2 Klub Malaysia

RCTI Premium Sports, Diikuti Persija-PSIS dan 2 Klub Malaysia

Sports
Dampak Penyiraman Air Keras kepada Pemain Timnas Malaysia Faisal Halim

Dampak Penyiraman Air Keras kepada Pemain Timnas Malaysia Faisal Halim

Internasional
Madrid Vs Bayern, Alasan Los Blancos Tunda Pesta Juara Liga Spanyol

Madrid Vs Bayern, Alasan Los Blancos Tunda Pesta Juara Liga Spanyol

Liga Champions
Suara Prihatin soal Insiden Air Keras terhadap Striker Malaysia Faisal Halim

Suara Prihatin soal Insiden Air Keras terhadap Striker Malaysia Faisal Halim

Internasional
Jadwal Timnas Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U17 Putri 2024

Jadwal Timnas Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U17 Putri 2024

Timnas Indonesia
Timnas U17 Putri Indonesia Vs Korea Selatan: Garuda Pertiwi Matangkan Komunikasi

Timnas U17 Putri Indonesia Vs Korea Selatan: Garuda Pertiwi Matangkan Komunikasi

Timnas Indonesia
Sinyal Persebaya Surabaya Lakukan Perombakan Tim

Sinyal Persebaya Surabaya Lakukan Perombakan Tim

Liga Indonesia
Indonesia Vs Korsel: Peningkatan Kecepatan Pemain Jadi Fokus Latihan

Indonesia Vs Korsel: Peningkatan Kecepatan Pemain Jadi Fokus Latihan

Timnas Indonesia
Pebalap Muda Indonesia Avila Bahar Juara Round 1 Malaysia Series

Pebalap Muda Indonesia Avila Bahar Juara Round 1 Malaysia Series

Sports
Indonesia Vs Guinea, Kaba Diawara Mengagumi Michael Jordan di Olimpiade

Indonesia Vs Guinea, Kaba Diawara Mengagumi Michael Jordan di Olimpiade

Timnas Indonesia
Daftar Skuad Guinea Saat Lawan Timnas U23 Indonesia

Daftar Skuad Guinea Saat Lawan Timnas U23 Indonesia

Liga Indonesia
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com