Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vonis 9 Bulan untuk 8 Terdakwa Perusakan Kantor Arema FC

Kompas.com - 11/10/2023, 16:23 WIB
Suci Rahayu,
Eris Eka Jaya

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang menjatuhkan vonis terhadap delapan terdakwa perusakan kantor Arema FC pada 29 Januari 2023 lalu.

Vonis 9 bulan penjara kepada delapan terdakwa tersebut dibacakan hakim Arief Karyadi di ruang sidang Cakra Pengadilan Kota Malang dan diikuti delapan terdakwa secara online dari Polres Kota Malang, Jawa Timur, Rabu (11/10/2023) siang.

"Karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan, sebanyak delapan terdakwa dijatuhkan pidana penjara 9 bulan, dikurangi masa penahanan," ujar Majelis Hakim Arief Karyadi.

Kedelapan terdakwa tersebut dikenai pasal yang berbeda. Ambon Fanda dikenakan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, kemudian untuk Fery Dampit dan keenam terdakwa lainnya dikenakan Pasal 170 ayat 1 KUHP tentang perusakan.

Baca juga: Fernando Valente Gembleng Arema FC dengan TC Selama Jeda Liga 1

Suasana sidang putusan terhadap 8 tersangka pengerusakan kantor Arema FC di Pengadilan Negeri Kota Malang, Jawa Timur, Rabu (11/10/2023) siang. Sidang dilakukan secara langsung dan meeting zoom untuk 8 terdakwa yang berada di Polresta Kota Malang.KOMPAS.com/SUCI RAHAYU Suasana sidang putusan terhadap 8 tersangka pengerusakan kantor Arema FC di Pengadilan Negeri Kota Malang, Jawa Timur, Rabu (11/10/2023) siang. Sidang dilakukan secara langsung dan meeting zoom untuk 8 terdakwa yang berada di Polresta Kota Malang.
Usai hasil putusan vonis, kedelapan terdakwa perusakan Kantor Arema FC akan kembali menjalani masa kurungan kurang lebih 15 hari sebelum dinyatakan bebas.

Karena sudah menjalani hukuman 8 bulan 15 hari dan divonis 9 bulan sehingga tinggal 15 hari lagi setelah itu delapan terdakwa dibebaskan.

Kuasa Hukum Ambon Fanda, Adi Dharmawan, menilai vonis tersebut tidak adil. Sebab menurutnya, saksi hingga alat bukti tak cukup kuat untuk membuktikan bahwa Ambon Fanda bersalah.

Baca juga: 3 Fakta Keterpurukan Arema FC Usai Kekalahan dari Borneo FC

“Itu tidak adil karena dalam persidangan saksi-saksi tidak menyampaikan bahwa Ambon mengarahkan perusakan di Kantor Arema FC. Alat bukti berupa video potongan sangat tidak adil jika dijadikan alat bukti, harusnya pakai yang asli,” ucap Adi Dharmawan.

“Langkah kami selanjutnya tentu kami akan pikir pikir dulu, mau banding atau tidak,” katanya.

Seorang peserta aksi mengatasnamakan Arek Malang membawa poster protes di depan Pengadilan Negeri Kota Malang, Jawa Timur, Rabu (11/10/2023) siang. Aksi dilakukan saat sidang putusun terkait 8 terdakwa pengerusakan kantor Arema FC beberapa waktu lalu.KOMPAS.com/SUCI RAHAYU Seorang peserta aksi mengatasnamakan Arek Malang membawa poster protes di depan Pengadilan Negeri Kota Malang, Jawa Timur, Rabu (11/10/2023) siang. Aksi dilakukan saat sidang putusun terkait 8 terdakwa pengerusakan kantor Arema FC beberapa waktu lalu.

Kuasa hukum terdakwa lainnya, Aldino Modal, mengatakan vonis tersebut tak masuk akal. Menurut dia, para terdakwa saat itu hanya menyampaikan aspirasi menuntut keadilan Tragedi Kanjuruhan.

“Kalau mau ayo secara fair kita buka siapa yang melakukan provokasi terhadap terdakwa sehingga terjadi perusakan,” ujar Aldino Modal.

“Bahkan saksi saksi yang dihadirkan tidak ada yang tahu siapa yang melakukan pemukulan, perusakan dan pelemparan. Namun, dalam putusan terdakwa dinyatakan secara menyakinkan melanggar. Itu kan lucu,” katanya.

Banner bergambar seorang anggota yang menembakkan gas air mata dan tulisan 135 korban Tragedi Kanjuruhan yang dibawa peserta yang mengatasnamakan Arek Malang saat melakukan aksi di depan Pengadilan Negeri Kota Malang, Jawa Timur, Rabu (11/10/2023) siang. Aksi dilakukan saat sidang putusun terkait 8 terdakwa pengerusakan kantor Arema FC beberapa waktu lalu.KOMPAS.com/SUCI RAHAYU Banner bergambar seorang anggota yang menembakkan gas air mata dan tulisan 135 korban Tragedi Kanjuruhan yang dibawa peserta yang mengatasnamakan Arek Malang saat melakukan aksi di depan Pengadilan Negeri Kota Malang, Jawa Timur, Rabu (11/10/2023) siang. Aksi dilakukan saat sidang putusun terkait 8 terdakwa pengerusakan kantor Arema FC beberapa waktu lalu.
Dalam putusan ini, kedua kuasa hukum 8 terdakwa perusakan kantor Arema FC akan berpikir dulu sebelum menentukan langkah banding atau menerima vonis 9 bulan penjara tersebut.

Sementara itu, selama sidang agenda vonis berlangsung, terpantau sejumlah massa atas nama Arek Malang melakukan aksi dari luar gerbang Pengadilan Negeri Malang.

Mereka menyampaikan orasi menuntut 8 terdakwa tersebut dibebaskan. Mereka juga membentangkan poster dan spanduk protes maupun dukungan.

Baca juga: Kisah Eks Manajer Arema FC Lawan Trauma Tragedi Kanjuruhan, Sekuat Tenaga dan Pikiran...

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hasil Man United Vs Burnley: Gol Penalti Buyarkan Kemenangan MU

Hasil Man United Vs Burnley: Gol Penalti Buyarkan Kemenangan MU

Liga Inggris
Catat Rekor Apik di Stadion Abdullah bin Khalifa, Modal Indonesia Lawan Uzbekistan

Catat Rekor Apik di Stadion Abdullah bin Khalifa, Modal Indonesia Lawan Uzbekistan

Timnas Indonesia
3 Hal yang Harus Dibenahi Indonesia Jelang Vs Uzbekistan

3 Hal yang Harus Dibenahi Indonesia Jelang Vs Uzbekistan

Timnas Indonesia
Piala Asia U23 2024: Sananta Kartu AS, Kecepatan Jadi Modal Indonesia

Piala Asia U23 2024: Sananta Kartu AS, Kecepatan Jadi Modal Indonesia

Timnas Indonesia
Hasil Sprint Race MotoGP Spanyol 2024: Jorge Martin Menang, Marquez Jatuh

Hasil Sprint Race MotoGP Spanyol 2024: Jorge Martin Menang, Marquez Jatuh

Motogp
Hasil West Ham Vs Liverpool 2-2, The Reds Gagal Menang

Hasil West Ham Vs Liverpool 2-2, The Reds Gagal Menang

Liga Inggris
Tahu Kekuatan Indonesia, Uzbekistan Bersiap

Tahu Kekuatan Indonesia, Uzbekistan Bersiap

Timnas Indonesia
Hasil Piala Thomas 2024: Jonatan Berjaya, Indonesia Bekuk Inggris

Hasil Piala Thomas 2024: Jonatan Berjaya, Indonesia Bekuk Inggris

Badminton
Piala Asia U23: Uzbekistan Kuat, Indonesia Punya Pengalaman dari Ferarri-Hokky

Piala Asia U23: Uzbekistan Kuat, Indonesia Punya Pengalaman dari Ferarri-Hokky

Timnas Indonesia
Arteta Dapat Saran dari Wenger untuk Bawa Arsenal Juara Liga Inggris

Arteta Dapat Saran dari Wenger untuk Bawa Arsenal Juara Liga Inggris

Liga Inggris
Hasil Kualifikasi MotoGP Spanyol 2024: Marquez Terdepan, Disusul Bezzecchi-Martin

Hasil Kualifikasi MotoGP Spanyol 2024: Marquez Terdepan, Disusul Bezzecchi-Martin

Motogp
Hasil Piala Thomas 2024: Fajar/Rian Menang, Indonesia Unggul 2-0 Atas Inggris

Hasil Piala Thomas 2024: Fajar/Rian Menang, Indonesia Unggul 2-0 Atas Inggris

Badminton
Prediksi Bung Ahay: Peluang Indonesia ke Final Terbuka, Waspada Gaya Eropa

Prediksi Bung Ahay: Peluang Indonesia ke Final Terbuka, Waspada Gaya Eropa

Timnas Indonesia
Semifinal Piala Asia U23, Jangan Remehkan Lagi Indonesia

Semifinal Piala Asia U23, Jangan Remehkan Lagi Indonesia

Liga Indonesia
Hasil Thomas Cup 2024, Anthony Sinisuka Ginting Menang

Hasil Thomas Cup 2024, Anthony Sinisuka Ginting Menang

Badminton
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com