Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setahun Tragedi Kanjuruhan, Kontras Ungkap Beragam Kejanggalan

Kompas.com - 28/09/2023, 21:14 WIB
Ahmad Zilky,
Ferril Dennys

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menemukan sejumlah kejanggalan dalam pengungkapan kasus tragedi Kanjuruhan.

Tragedi Kanjuruhan menjadi duka mendalam bagi sepak bola Indonesia. Sebab, 135 orang ditemukan tewas selepas laga Arema FC vs Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 silam.

Semuanya bermula dari hasil minor yang diterima Arema FC saat melawan Persebaya Surabaya dalam lanjutan Liga 1 2022-2023.

Kekalahan 0-2 dari Persebaya Surabaya membuat sejumlah oknum Aremania, julukan suporter Arema FC, menumpahkan kekecewaan dengan berhamburan masuk ke lapangan.

Baca juga: Satu Tahun Tragedi Kanjuruhan: Aremania Mengenang Korban, Memberi Harapan

Aparat keamanan lalu menembakkan gas air mata ke arah tribune penonton. Kondisi itu membuat kepanikan hebat.

Korban pun berjatuhan akibat berdesak-desakan, terinjak-injak, dan sesak napas saat berupaya menghindari gas air mata.

Oleh sebab itu, Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris, divonis 1 tahun 6 bulan, sedangkan Security Officer Arema FC, Suko Sutrisno dihukum 1 tahun penjara.

Selanjutnya, eks Kasat Sampta Polres Malang, Bambang Sidik Achmadi dan eks Kabag Ops Polres Malang, Wahyu Setyo Pranoto, divonis bebas.

Baca juga: Persebaya dan Bonek Donasikan Rp 100 Juta bagi Korban Tragedi Kanjuruhan

Sementara itu, Danki 1 Brimob Polda Jatim, Hasdarmawan, divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Kendati demikian, Kontras ternyata memiliki beragam kejanggalan dalam proses pengungkapan kasus tragedi Kanjuruhan.

Menurut Kontras, kejanggalan muncul sebelum dan saat proses peradilan untuk tragedi Kanjuruhan.

Kejanggalan sebelum proses peradilan

  • Adanya narasi menyesatkan terkait tragedi Kanjuruhan, seperti pernyataan Kapolda Jawa Timur yang menyatakan bahwa penggunaan gas air mata sudah sesuai SOP.
  • Dugaan obstruction of justice yang didasari pada laporan TGIPF bahwa ada dugaan upaya kepolisian mengganti rekaman CCTV
  • Rekonstruksi tanggal 19 Oktober 2022 dilakukan di Lapangan Mapolda Jawa Timur dan tidak dilakukan di Stadion Kanjuruhan Malang
  • Adanya ancaman kekerasan serta intimidasi secara langsung kepada keluarga korban dan saksi

Kejanggalan saat proses peradilan

  • Aktor yang diproses secara hukum hanyalah aktor lapangan
  • Terbatasnya akses terhadap pengunjung atau pemantau persidangan di awal-awal sidang
  • Terdakwa sempat hanya dihadirkan secara daring
  • Diterimanya anggota Polri sebagai penasehat hukum dalam persidangan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan 
  • Hakim dan Jaksa Penuntut Umum cenderung pasif dalam menggali kebenaran materil 
  • Minimnya keterlibatan saksi korban dan keluarga korban sebagai saksi dalam persidangan 
  • Komposisi saksi didominasi oleh aparat kepolisian 
  • Intimidasi anggota Polri dengan membuat kegaduhan dalam proses persidangan 
  • Adanya pengaburan fakta penembakan gas air mata ke bagian tribun penonton 
  • Peristiwa kekerasan dan penderitaan suporter, baik di dalam maupun di luar stadion yang tidak diungkap secara utuh

Baca juga: Arema FC Ulang Tahun Ke-36: Tanpa Kemeriahan, Doa untuk Kanjuruhan

Adapun Kontras mengatakan, sejumlah kejanggalan tersebut menunjukkan bahwa proses hukum ini gagal dalam mengungkapkan kebenaran serta melindungi pelaku dalam tragedi Kanjuruhan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Timnas Jerman Panggil 27 Pemain, Nagelsmann Ingin Juara Euro 2024

Timnas Jerman Panggil 27 Pemain, Nagelsmann Ingin Juara Euro 2024

Internasional
Tiga Klub 100 Persen Lolos Club Licensing, Bukti Konsistensi, Sejarah, dan Pelecut Prestasi

Tiga Klub 100 Persen Lolos Club Licensing, Bukti Konsistensi, Sejarah, dan Pelecut Prestasi

Liga Indonesia
Xavi Menang dalam Laga Ke-100 Latih Barcelona, Bicara Hasrat Juara

Xavi Menang dalam Laga Ke-100 Latih Barcelona, Bicara Hasrat Juara

Liga Spanyol
LaLiga Extratime, Kedekatan Sepak Bola Indonesia dan Spanyol

LaLiga Extratime, Kedekatan Sepak Bola Indonesia dan Spanyol

Liga Spanyol
Daftar Skuad Perancis untuk Euro 2024: Kante Kembali, Ada Mbappe

Daftar Skuad Perancis untuk Euro 2024: Kante Kembali, Ada Mbappe

Internasional
Daftar Skuad Belanda untuk Euro 2024, Ada Pemain Keturunan Indonesia

Daftar Skuad Belanda untuk Euro 2024, Ada Pemain Keturunan Indonesia

Internasional
Ronaldo Masih Termotivasi, Mau Bersaing dengan 'Singa-singa Muda'

Ronaldo Masih Termotivasi, Mau Bersaing dengan "Singa-singa Muda"

Liga Lain
Jadwal Liga Inggris Pekan Ke-38: Man City Vs West Ham, Arsenal Vs Everton

Jadwal Liga Inggris Pekan Ke-38: Man City Vs West Ham, Arsenal Vs Everton

Liga Inggris
Skenario Juara Liga Inggris: Persaingan Man City-Arsenal, Selisih Gol Bisa Krusial

Skenario Juara Liga Inggris: Persaingan Man City-Arsenal, Selisih Gol Bisa Krusial

Liga Inggris
Lisensi Klub PSSI: Arema FC Terima Hasilnya, Catatan untuk Persebaya

Lisensi Klub PSSI: Arema FC Terima Hasilnya, Catatan untuk Persebaya

Liga Indonesia
Persib Vs Bali United: Mimpi Dedi Kusnandar Sang Bocah Lokal

Persib Vs Bali United: Mimpi Dedi Kusnandar Sang Bocah Lokal

Liga Indonesia
Ada Target Baru untuk Shin Tae-yong

Ada Target Baru untuk Shin Tae-yong

Timnas Indonesia
Ronaldo Atlet dengan Bayaran Tertinggi, Ada di Atas Lionel Messi

Ronaldo Atlet dengan Bayaran Tertinggi, Ada di Atas Lionel Messi

Sports
Juventus Tensi Tinggi, Allegri Segera Ditendang Pergi Usai Raih Trofi

Juventus Tensi Tinggi, Allegri Segera Ditendang Pergi Usai Raih Trofi

Liga Italia
Jadwal Thailand Open 2024: Gregoria Siap Beraksi, Indonesia Pastikan Semifinal

Jadwal Thailand Open 2024: Gregoria Siap Beraksi, Indonesia Pastikan Semifinal

Badminton
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com