KOMPAS.com – Kelompok suporter Inter Milan, Curva Nord, menuntut keadilan untuk para korban dalam tragedi Kanjuruhan saat laga Inter vs Benfica.
Inter Milan memetik kemenangan 1-0 atas Benfica dalam matchday kedua fase Grup D Liga Champions 2023-2024.
Laga Inter vs Benfica dalam jadwal Liga Champions berlangsung di Stadion Giuseppe Meazza pada Rabu (4/10/2023) dini hari WIB.
Satu gol kemenangan Inter Milan atas Benfica hadir berkat aksi Marcus Thuram saat laga memasuki menit ke-62.
Baca juga: Hasil Liga Champions: Inter Bekuk Benfica, Arsenal Tumbang di Tangan Lens
Duel ini berhias momen menarik saat Cruva Nord membentangkan sebuah spanduk di tribune yang bertujuan mendukung para korban dalam tragedi Kanjuruhan.
“Keadilan untuk 135 korban Kanjuruhan,” demikian tulisan yang dibentangkan Curva Nord, dikutip dari FC Inter 1908.
Message from Inter fans to Indonesia in loving memory pic.twitter.com/hxS5zH54eR
— Tancredi Palmeri (@tancredipalmeri) October 3, 2023
Bentuk dukungan Curva Nord kepada korban Kanjuruhan bertepatan dengan peringatan satu tahun tragedi Kanjuruhan.
Tragedi Kanjuruhan menjadi duka mendalam bagi sepak bola Indonesia karena memakan 135 korban jiwa.
Baca juga: Inter Vs Benfica, Si Elang Datang Tanpa Rasa Takut
Momen tragis sepak bola Indonesia itu terjadi selepas laga Arema FC vs Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 silam.
Insiden tragis di Kanjuruhan bermula dari hasil minor yang diterima Arema FC dari Persebaya Surabaya dalam lanjutan Liga 1 2022-2023.
Kekalahan 0-2 dari Persebaya Surabaya membuat sejumlah oknum Aremania, julukan suporter Arema FC, menumpahkan kekecewaan dengan berhamburan masuk ke lapangan.
Aparat keamanan lalu menembakkan gas air mata kea rah tribune penonton. Kondisi ini menyebabkan kepanikan hebat.
Korban pun berjatuhan akibat berdesak-desakan, terinjak-injak, dan sesak napas saat berupaya menghindari gas air mata.
Baca juga: Inter Milan Libas Salernitana 4-0, Rasa Kecewa Lautaro Berujung Quattrick Bersejarah
Oleh sebab itu, Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris, divonis 1 tahun 6 bulan penjara, sedangkan Security Officer Arema FC, Suko Sutrisno, dihukum 1 tahun penjara.
Selanjutnya, eks Kasat Sampta Polres Malang, Bambang Sidik Achmadi, dan eks Kabag Ops Polres Malang, Wahyu Setyo Pranoto, divonis bebas.
Sementara itu, Danki 1 Brimob Polda Jatim, Hasdarmawan, divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Kendati demikian, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mengungkapkan muncl beragam kejanggalan dalam proses pengungkapan kasus tragedi Kanjuruhan.
Baca juga: Setahun Tragedi Kanjuruhan, Kontras Ungkap Beragam Kejanggalan
Menurut Kontras, kejanggalan muncul sebelum dan saat proses peradilan untuk tragedi Kanjuruhan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.