Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setahun Tragedi Kanjuruhan, Kontras Ungkap Beragam Kejanggalan

Kompas.com - 28/09/2023, 21:14 WIB
Ahmad Zilky,
Ferril Dennys

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menemukan sejumlah kejanggalan dalam pengungkapan kasus tragedi Kanjuruhan.

Tragedi Kanjuruhan menjadi duka mendalam bagi sepak bola Indonesia. Sebab, 135 orang ditemukan tewas selepas laga Arema FC vs Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 silam.

Semuanya bermula dari hasil minor yang diterima Arema FC saat melawan Persebaya Surabaya dalam lanjutan Liga 1 2022-2023.

Kekalahan 0-2 dari Persebaya Surabaya membuat sejumlah oknum Aremania, julukan suporter Arema FC, menumpahkan kekecewaan dengan berhamburan masuk ke lapangan.

Baca juga: Satu Tahun Tragedi Kanjuruhan: Aremania Mengenang Korban, Memberi Harapan

Aparat keamanan lalu menembakkan gas air mata ke arah tribune penonton. Kondisi itu membuat kepanikan hebat.

Korban pun berjatuhan akibat berdesak-desakan, terinjak-injak, dan sesak napas saat berupaya menghindari gas air mata.

Oleh sebab itu, Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris, divonis 1 tahun 6 bulan, sedangkan Security Officer Arema FC, Suko Sutrisno dihukum 1 tahun penjara.

Selanjutnya, eks Kasat Sampta Polres Malang, Bambang Sidik Achmadi dan eks Kabag Ops Polres Malang, Wahyu Setyo Pranoto, divonis bebas.

Baca juga: Persebaya dan Bonek Donasikan Rp 100 Juta bagi Korban Tragedi Kanjuruhan

Sementara itu, Danki 1 Brimob Polda Jatim, Hasdarmawan, divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Kendati demikian, Kontras ternyata memiliki beragam kejanggalan dalam proses pengungkapan kasus tragedi Kanjuruhan.

Menurut Kontras, kejanggalan muncul sebelum dan saat proses peradilan untuk tragedi Kanjuruhan.

Kejanggalan sebelum proses peradilan

  • Adanya narasi menyesatkan terkait tragedi Kanjuruhan, seperti pernyataan Kapolda Jawa Timur yang menyatakan bahwa penggunaan gas air mata sudah sesuai SOP.
  • Dugaan obstruction of justice yang didasari pada laporan TGIPF bahwa ada dugaan upaya kepolisian mengganti rekaman CCTV
  • Rekonstruksi tanggal 19 Oktober 2022 dilakukan di Lapangan Mapolda Jawa Timur dan tidak dilakukan di Stadion Kanjuruhan Malang
  • Adanya ancaman kekerasan serta intimidasi secara langsung kepada keluarga korban dan saksi

Kejanggalan saat proses peradilan

  • Aktor yang diproses secara hukum hanyalah aktor lapangan
  • Terbatasnya akses terhadap pengunjung atau pemantau persidangan di awal-awal sidang
  • Terdakwa sempat hanya dihadirkan secara daring
  • Diterimanya anggota Polri sebagai penasehat hukum dalam persidangan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan 
  • Hakim dan Jaksa Penuntut Umum cenderung pasif dalam menggali kebenaran materil 
  • Minimnya keterlibatan saksi korban dan keluarga korban sebagai saksi dalam persidangan 
  • Komposisi saksi didominasi oleh aparat kepolisian 
  • Intimidasi anggota Polri dengan membuat kegaduhan dalam proses persidangan 
  • Adanya pengaburan fakta penembakan gas air mata ke bagian tribun penonton 
  • Peristiwa kekerasan dan penderitaan suporter, baik di dalam maupun di luar stadion yang tidak diungkap secara utuh

Baca juga: Arema FC Ulang Tahun Ke-36: Tanpa Kemeriahan, Doa untuk Kanjuruhan

Adapun Kontras mengatakan, sejumlah kejanggalan tersebut menunjukkan bahwa proses hukum ini gagal dalam mengungkapkan kebenaran serta melindungi pelaku dalam tragedi Kanjuruhan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Link Live Streaming Timnas Indonesia Vs Irak di Piala Asia U23 2024

Link Live Streaming Timnas Indonesia Vs Irak di Piala Asia U23 2024

Timnas Indonesia
Menpora Kunjungi Al Nassr, Bahas Kans Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U20

Menpora Kunjungi Al Nassr, Bahas Kans Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U20

Sports
Piala Asia U23 2024: Magi STY Disorot Pelatih Irak, Indonesia Wajib Dihormati

Piala Asia U23 2024: Magi STY Disorot Pelatih Irak, Indonesia Wajib Dihormati

Timnas Indonesia
Al Nassr Vs Al Khaleej 3-1: Voli Ronaldo Sakti, Faris Najd Tembus Final

Al Nassr Vs Al Khaleej 3-1: Voli Ronaldo Sakti, Faris Najd Tembus Final

Liga Lain
Parma Promosi, Buffon dan Dino Baggio Beri Ucapan Menyentuh

Parma Promosi, Buffon dan Dino Baggio Beri Ucapan Menyentuh

Liga Italia
5 Poin Penting dari Jumpa Pers STY-Rio Fahmi Jelang Irak Vs Indonesia

5 Poin Penting dari Jumpa Pers STY-Rio Fahmi Jelang Irak Vs Indonesia

Timnas Indonesia
Jadon Sancho Jadi Bintang Dortmund: 12 Dribel Tuntas, Setara Messi

Jadon Sancho Jadi Bintang Dortmund: 12 Dribel Tuntas, Setara Messi

Liga Champions
Piala Asia U23 2024: Irak Mata-matai Timnas Indonesia, Waspada Pemain dari Eropa

Piala Asia U23 2024: Irak Mata-matai Timnas Indonesia, Waspada Pemain dari Eropa

Timnas Indonesia
Kemenangan Dortmund Kunci 5 Slot Bundesliga di Liga Champions Musim Depan

Kemenangan Dortmund Kunci 5 Slot Bundesliga di Liga Champions Musim Depan

Bundesliga
Hasil Dortmund Vs PSG 1-0: Gol Fullkrug Bawa BVB Menang

Hasil Dortmund Vs PSG 1-0: Gol Fullkrug Bawa BVB Menang

Liga Champions
Parma Kembali ke Serie A Sementara Jay Idzes Cetak 2 Gol bagi Venezia

Parma Kembali ke Serie A Sementara Jay Idzes Cetak 2 Gol bagi Venezia

Liga Italia
Borneo FC Singgung Wasit, Alarm Bahaya Jelang Babak Championship Series

Borneo FC Singgung Wasit, Alarm Bahaya Jelang Babak Championship Series

Liga Indonesia
Perbasi DKI Jakarta Terus Lakukan Perbaikan demi Prestasi

Perbasi DKI Jakarta Terus Lakukan Perbaikan demi Prestasi

Sports
Bali United Harap Jadwal Pasti Championship Series untuk Lawan Persib

Bali United Harap Jadwal Pasti Championship Series untuk Lawan Persib

Liga Indonesia
Jadwal Siaran Langsung Timnas Indonesia Vs Irak di Piala Asia U23 2024

Jadwal Siaran Langsung Timnas Indonesia Vs Irak di Piala Asia U23 2024

Timnas Indonesia
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com