Tragedi ini kemudian menjadi perhatian internasional, khususnya dari kalangan sepak bola.
Sebab, FIFA telah lama melarang penggunaan gas air mata di dalam stadion.
Enam tersangka ditetapkan, yakni Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno.
Kemudian Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, Kabag Ops Polres Malang Wahyu SS, dan Kasat Samapta Polres Malang Ajun Komisaris Polisi Bambang Sidik Achmadi.
Dalam proses peradilan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis dua orang terdakwa dari anggota polisi, Sidik Achmadi dan Wahyu Setyo Pranoto, bebas.
Begitu pula dengan Ahmad Hadian Lukita yang tidak diadili karena kurangnya bukti.
Kemudian, tiga terdakwa lain, Abdul Haris divonis penjara selama 1 tahun 6 bulan, Suko Sutrisno pidana penjara selama 1 tahun, dan Hasdarman divonis pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Hingga saat ini masih ada rasa tidak puas akan hasil persidangan karena jumlah vonis hukuman yang dinilai tidak sepadan dengan banyaknya korban jiwa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.