KOMPAS.com - Tragedi Kanjuruhan memasuki enam bulan masa peringatan. Tragedi olahraga terkelam di Indonesia itu telah merenggut 135 nyawa dan melukai sekitar 700 orang.
Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) korban berjatuhan karena penembakan gas air mata yang dilakukan aparat di dalam Stadion Kanjuruhan.
Asap gas pengendali massa tersebut menyebabkan sesak napas dan mata pedih. Akibatnya, terjadi kepanikan massal yang mengakibatkan suporter berdesak-desakan dan terinjak-injak mencari jalan keluar.
Akses jalan keluar yang sempit membuat suporter terperangkap dan memperburuk situasi usai laga pekan ke-11 Liga 1 2022-2023 antara Arema FC vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 silam.
Baca juga: Nyanyian Tragedi Kanjuruhan Iringi Kemenangan Arema FC
Gas air mata yang berputar di dalam stadion membuat oksigen semakin tipis dan mengakibatkan banyak orang yang kehilangan kesadaran.
Banyaknya korban jiwa ditambah dengan proses kematian yang tidak manusiawi membuat masyarakat berharap adanya penegakan hukum yang seadil-adilnya.
Akan tetapi, proses peradilan justru berjalan antiklimaks. Para tersangka mendapatkan hukuman yang dianggap ringan.
Bahkan, ada yang dibebaskan dari hukuman karena alasan embusan angin.
1. Ketua Panitia Pelaksana Abdul Haris
Abdul Haris bertindak sebagai Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan pekan ke-11 Liga 1 2022-2023 antara Arema FC vs Persebaya. Ia dianggap bersalah karena beberapa hal yang memberatkan.
Di antaranya, ia dinilai lalai dalam melengkapi standardisasi pertandingan, baik secara administrasi maupun teknis.
Panpel juga mengabaikan permintaan dari pihak keamanan. Selain itu, ia juga bertanggung jawab pada penyediaan tiket yang melampaui jumlah kapasitas Stadion Kanjuruhan.
Baca juga: Mengingat Komitmen Pemerintah dan Erick Thohir Usut Tuntas Tragedi Kanjuruhan
Sidang pembacaan vonis Abdul Haris berlangsung lebih awal, yakni pada 9 Maret 2023 di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Majelis Hakim PN Surabaya, Abu Achmad Sidqi Amsya, memvonis Abdul Haris dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan. Ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni 6 tahun 8 bulan penjara.
2. Security Officer Arema FC Suko Sutrisno