Karena pertimbangan itu, Bambang Sidik Achmadi dianggap tidak memenuhi kriteria dakwaan kumulatif JPU yaitu pasal 359, pasal 360 ayat 1, dan pasal 360 ayat 2 KUHP, yang berisi tentang kelalaian yang mampu melukai orang lain.
Pembebasan ini jauh dari tuntutan JPU yang menginginkan hukuman 3 tahun penjara.
5. Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto
Selain Bambang Sidik Achmadi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya juga membebaskan mantan Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto. Ia menjadi tersangka karena menginstruksikan anak buahnya melakukan penembakan gas air mata untuk menghalau massa.
Akan tetapi, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Abu Achmad Sidqi Amsya, mengatakan Wahyu Setyo tidak memenuhi unsur kealpaan pasal 359, pasal 360 ayat 1, dan pasal 360 ayat 2 KUHP yang didakwakan oleh JPU.
"Majelis berkesimpulan tidak terdapat sebab akibat perbuatan terdakwa dengan timbulnya korban," ucap Hakim.
6. Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru Akhmad Hadian Lukita
Akhmad Hadian Lukita sempat menjadi tersangka dan ditahan karena tragedi Kanjuruhan. Ia dianggap ikut bersalah karena PT LIB di bawah perintahnya tidak melakukan verifikasi kelayakan Stadion Kanjuruhan.
Selain itu, ia juga punya kuasa penuh sebagai operator untuk membatalkan, menunda, dan menjadwalkan ulang pertandingan.
Pada akhirnya, ia memutuskan untuk mempertahankan jadwal yang ada meskipun sudah ada banyak rekomendasi untuk mengubah waktu pertandingan yang dirasa terlalu malam.
Akan tetapi, setelah 40 hari ia dibebaskan karena masa penahanannya habis. Berkas tuntutan untuknya tidak kunjung lengkap.
Meskipun demikian, Kepolisian Jawa Timur yang menangani kasus tersebut menegaskan bahwa Akhmad Hadian Lukita tetap menjadi tersangka dan dikenai wajib lapor.
Hingga saat ini, belum ada kelanjutan penyidikan. Akhmad Hadian Lukita pun belum diseret ke pengadilan, padahal lima tersangka lain sudah menerima vonis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.