Vonis Security Officer Arema FC Suko Sutrisno juga dibacakan pada hari yang sama dengan Abdul Haris. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis Suko Sutrisno 1 tahun penjara.
Ia terbukti secara sah dan bersalah melanggar pasal 359 pasal 360 ayat 1 dan 3360 ayat 2 KUHP tentang kealpaan yang menyebabkan jatuh korban luka berat sampai korban jiwa.
Namun, ia menerima keringanan hukuman karena meneruskan permintaan untuk memajukan jadwal pertandingan, dari pukul 20.00 ke pukul 15.30 karena alasan keamanan.
Putusan ini tidak sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa yang menghendaki hukuman 6 tahun 8 bulan penjara.
3. Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan
Mantan Danki 3 Brimob Polda Jatim, AKP Hasdarmawan, bertindak sebagai pemegang komando brigade pengamanan yang menembakkan gas air mata.
Awalnya, ia dipanggil sebagai saksi penetapan tersangka terhadap mantan Dirut PT Liga Indonesia Baru, Ahmad Hadian Lukita. Namun, statusnya kemudian naik menjadi tersangka karena memerintahkan anak buahnya menembak gas air mata ke suporter.
Baca juga: Erick Thohir Janji Perjuangkan Keadilan Korban Tragedi Kanjuruhan
Kesalahannya diperberat dengan rekonstruksi kejadian pada 19 Oktober 2022 lalu. Hal yang memberatkan hukuman Hasdarmawan adalah tembakan gas air mata yang diinstruksikan menjadi penyebab kepanikan di Gate 13.
Hakim memvonisnya dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara karena melanggar pasal 359, pasal 360 ayat 1, dan 360 ayat 2 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian orang lain, luka berat, dan sakit sementara.
Putusan hakim ini jauh lebih ringan dari permintaan JPU yang menuntut 3 tahun penjara.
4. AKP Bambang Sidik Achmadi
Mantan Kapolsek Samapta Malang, Wakil Komisaris Bambang Sidik Achmadi, menjadi tersangka karena memerintahkan anggotanya untuk menembakkan gas air mata.
Akan tetapi, ia dinyatakan bebas atau tidak bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam tragedi Kanjuruhan.
Ia terbukti memerintahkan anak buahnya melakukan penembakan gas air mata. Namun, pertimbangan yang meringankan hukuman adalah gas air mata tersebut dinilai mengarah ke tengah lapangan karena adanya embusan angin.
"Penembakan yang diperintahkan terdakwa pada saksi-saksi tersebut mengarah ke tengah lapangan dekat gawang sebelah utara. Dan asap dari gas terdorong angin ke arah selatan hingga ke tengah lapangan," ujar hakim Abu Achmad Sidqi Amsya membacakan pertimbangan di ruang Cakra PN Surabaya, Kamis (16/3/2023) lalu.
Baca juga: BERITA FOTO: 5 Bulan Tragedi Kanjuruhan, Stadion Dirawat oleh Alam