Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Bulan Berlalu, Tragedi Kanjuruhan "Hilang" Tertiup Angin

Kompas.com - 02/04/2023, 21:00 WIB
Suci Rahayu,
Sem Bagaskara

Tim Redaksi

Vonis Security Officer Arema FC Suko Sutrisno juga dibacakan pada hari yang sama dengan Abdul Haris. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis Suko Sutrisno 1 tahun penjara.

Ia terbukti secara sah dan bersalah melanggar pasal 359 pasal 360 ayat 1 dan 3360 ayat 2 KUHP tentang kealpaan yang menyebabkan jatuh korban luka berat sampai korban jiwa.

Namun, ia menerima keringanan hukuman karena meneruskan permintaan untuk memajukan jadwal pertandingan, dari pukul 20.00 ke pukul 15.30 karena alasan keamanan.

Putusan ini tidak sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa yang menghendaki hukuman 6 tahun 8 bulan penjara.

3. Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan

Mantan Danki 3 Brimob Polda Jatim, AKP Hasdarmawan, bertindak sebagai pemegang komando brigade pengamanan yang menembakkan gas air mata.

Awalnya, ia dipanggil sebagai saksi penetapan tersangka terhadap mantan Dirut PT Liga Indonesia Baru, Ahmad Hadian Lukita. Namun, statusnya kemudian naik menjadi tersangka karena memerintahkan anak buahnya menembak gas air mata ke suporter.

Baca juga: Erick Thohir Janji Perjuangkan Keadilan Korban Tragedi Kanjuruhan

Kesalahannya diperberat dengan rekonstruksi kejadian pada 19 Oktober 2022 lalu. Hal yang memberatkan hukuman Hasdarmawan adalah tembakan gas air mata yang diinstruksikan menjadi penyebab kepanikan di Gate 13.

Hakim memvonisnya dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara karena melanggar pasal 359, pasal 360 ayat 1, dan 360 ayat 2 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian orang lain, luka berat, dan sakit sementara.

Putusan hakim ini jauh lebih ringan dari permintaan JPU yang menuntut 3 tahun penjara.

Keadaan yang tak terawat 6 bulan pasca Tragedi Kanjuruhan 1 Oktober lalu yang menelan 135 korban jiwa dan 500an korban luka-luka akibat gas air mata usai pertandingan pekan ke-11 Liga 1 2022-2023 yang berakhir dengan skor 2-3 di Gate 13 Stadion Kanjuruhan Kepanjen Kabupaten Malang, Sabtu (1/3/2023) sore.KOMPAS.com/SUCI RAHAYU Keadaan yang tak terawat 6 bulan pasca Tragedi Kanjuruhan 1 Oktober lalu yang menelan 135 korban jiwa dan 500an korban luka-luka akibat gas air mata usai pertandingan pekan ke-11 Liga 1 2022-2023 yang berakhir dengan skor 2-3 di Gate 13 Stadion Kanjuruhan Kepanjen Kabupaten Malang, Sabtu (1/3/2023) sore.

4. AKP Bambang Sidik Achmadi

Mantan Kapolsek Samapta Malang, Wakil Komisaris Bambang Sidik Achmadi, menjadi tersangka karena memerintahkan anggotanya untuk menembakkan gas air mata.

Akan tetapi, ia dinyatakan bebas atau tidak bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam tragedi Kanjuruhan.

Ia terbukti memerintahkan anak buahnya melakukan penembakan gas air mata. Namun, pertimbangan yang meringankan hukuman adalah gas air mata tersebut dinilai mengarah ke tengah lapangan karena adanya embusan angin.

"Penembakan yang diperintahkan terdakwa pada saksi-saksi tersebut mengarah ke tengah lapangan dekat gawang sebelah utara. Dan asap dari gas terdorong angin ke arah selatan hingga ke tengah lapangan," ujar hakim Abu Achmad Sidqi Amsya membacakan pertimbangan di ruang Cakra PN Surabaya, Kamis (16/3/2023) lalu.

Baca juga: BERITA FOTO: 5 Bulan Tragedi Kanjuruhan, Stadion Dirawat oleh Alam

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Elkan Baggott dan Alfeandra Dewangga, Opsi untuk Laga Kontra Guinea

Elkan Baggott dan Alfeandra Dewangga, Opsi untuk Laga Kontra Guinea

Timnas Indonesia
Jadwal Siaran Langsung Thomas dan Uber Cup, Indonesia Berburu Tiket Final

Jadwal Siaran Langsung Thomas dan Uber Cup, Indonesia Berburu Tiket Final

Badminton
Apa Itu Clairefontaine, Lokasi Laga Indonesia Vs Guinea

Apa Itu Clairefontaine, Lokasi Laga Indonesia Vs Guinea

Timnas Indonesia
Daftar Juara Piala Asia U23: Jepang Tim Tersukses, Punya 2 Gelar

Daftar Juara Piala Asia U23: Jepang Tim Tersukses, Punya 2 Gelar

Internasional
Indonesia Tuan Rumah Kejuaraan Dunia Senam 2025

Indonesia Tuan Rumah Kejuaraan Dunia Senam 2025

Sports
Daftar Peraih Penghargaan Piala Asia U23 2024: Pembobol Gawang Indonesia Top Skor

Daftar Peraih Penghargaan Piala Asia U23 2024: Pembobol Gawang Indonesia Top Skor

Internasional
Jepang Juara Piala Asia U23 2024, Putus Rekor Uzbekistan, Sejarah Baru

Jepang Juara Piala Asia U23 2024, Putus Rekor Uzbekistan, Sejarah Baru

Internasional
Babak I Jepang Vs Uzbekistan 0-0: Tembok Serigala Masih Tak Tertembus

Babak I Jepang Vs Uzbekistan 0-0: Tembok Serigala Masih Tak Tertembus

Internasional
VFF Tunjuk Kawan Lama Shin Tae-yong Jadi Pelatih Timnas Vietnam

VFF Tunjuk Kawan Lama Shin Tae-yong Jadi Pelatih Timnas Vietnam

Internasional
Aspek yang Harus Disiapkan Timnas U23 Indonesia Jelang Lawan Guinea

Aspek yang Harus Disiapkan Timnas U23 Indonesia Jelang Lawan Guinea

Timnas Indonesia
Link Live Streaming Jepang Vs Uzbekistan Final Piala Asia U23, Kickoff 22.30 WIB

Link Live Streaming Jepang Vs Uzbekistan Final Piala Asia U23, Kickoff 22.30 WIB

Internasional
Hasil Thomas Cup 2024: Semifinal Ke-6 Beruntun Indonesia, Denmark Tersingkir

Hasil Thomas Cup 2024: Semifinal Ke-6 Beruntun Indonesia, Denmark Tersingkir

Badminton
Piala Thomas 2024: Cara Ginting Menang Usai Permainannya Terbaca Lawan

Piala Thomas 2024: Cara Ginting Menang Usai Permainannya Terbaca Lawan

Badminton
Piala Uber 2024: Semangat Apriyani/Fadia, Ingin Buktikan Indonesia Bisa

Piala Uber 2024: Semangat Apriyani/Fadia, Ingin Buktikan Indonesia Bisa

Badminton
Hasil Thomas Cup 2024, Fajar/Daniel Pastikan Kelolosan Indonesia ke Semifinal

Hasil Thomas Cup 2024, Fajar/Daniel Pastikan Kelolosan Indonesia ke Semifinal

Badminton
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com