Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

6 Bulan Berlalu, Tragedi Kanjuruhan "Hilang" Tertiup Angin

KOMPAS.com - Tragedi Kanjuruhan memasuki enam bulan masa peringatan. Tragedi olahraga terkelam di Indonesia itu telah merenggut 135 nyawa dan melukai sekitar 700 orang.

Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) korban berjatuhan karena penembakan gas air mata yang dilakukan aparat di dalam Stadion Kanjuruhan.

Asap gas pengendali massa tersebut menyebabkan sesak napas dan mata pedih. Akibatnya, terjadi kepanikan massal yang mengakibatkan suporter berdesak-desakan dan terinjak-injak mencari jalan keluar.

Akses jalan keluar yang sempit membuat suporter terperangkap dan memperburuk situasi usai laga pekan ke-11 Liga 1 2022-2023 antara Arema FC vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 silam.

Gas air mata yang berputar di dalam stadion membuat oksigen semakin tipis dan mengakibatkan banyak orang yang kehilangan kesadaran.

Banyaknya korban jiwa ditambah dengan proses kematian yang tidak manusiawi membuat masyarakat berharap adanya penegakan hukum yang seadil-adilnya.

Akan tetapi, proses peradilan justru berjalan antiklimaks. Para tersangka mendapatkan hukuman yang dianggap ringan.

Bahkan, ada yang dibebaskan dari hukuman karena alasan embusan angin.

1. Ketua Panitia Pelaksana Abdul Haris

Abdul Haris bertindak sebagai Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan pekan ke-11 Liga 1 2022-2023 antara Arema FC vs Persebaya. Ia dianggap bersalah karena beberapa hal yang memberatkan.

Di antaranya, ia dinilai lalai dalam melengkapi standardisasi pertandingan, baik secara administrasi maupun teknis.

Panpel juga mengabaikan permintaan dari pihak keamanan. Selain itu, ia juga bertanggung jawab pada penyediaan tiket yang melampaui jumlah kapasitas Stadion Kanjuruhan.

Sidang pembacaan vonis Abdul Haris berlangsung lebih awal, yakni pada 9 Maret 2023 di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Majelis Hakim PN Surabaya, Abu Achmad Sidqi Amsya, memvonis Abdul Haris dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan. Ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni 6 tahun 8 bulan penjara.

2. Security Officer Arema FC Suko Sutrisno

Vonis Security Officer Arema FC Suko Sutrisno juga dibacakan pada hari yang sama dengan Abdul Haris. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis Suko Sutrisno 1 tahun penjara.

Ia terbukti secara sah dan bersalah melanggar pasal 359 pasal 360 ayat 1 dan 3360 ayat 2 KUHP tentang kealpaan yang menyebabkan jatuh korban luka berat sampai korban jiwa.

Namun, ia menerima keringanan hukuman karena meneruskan permintaan untuk memajukan jadwal pertandingan, dari pukul 20.00 ke pukul 15.30 karena alasan keamanan.

Putusan ini tidak sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa yang menghendaki hukuman 6 tahun 8 bulan penjara.

3. Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan

Mantan Danki 3 Brimob Polda Jatim, AKP Hasdarmawan, bertindak sebagai pemegang komando brigade pengamanan yang menembakkan gas air mata.

Awalnya, ia dipanggil sebagai saksi penetapan tersangka terhadap mantan Dirut PT Liga Indonesia Baru, Ahmad Hadian Lukita. Namun, statusnya kemudian naik menjadi tersangka karena memerintahkan anak buahnya menembak gas air mata ke suporter.

Kesalahannya diperberat dengan rekonstruksi kejadian pada 19 Oktober 2022 lalu. Hal yang memberatkan hukuman Hasdarmawan adalah tembakan gas air mata yang diinstruksikan menjadi penyebab kepanikan di Gate 13.

Hakim memvonisnya dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara karena melanggar pasal 359, pasal 360 ayat 1, dan 360 ayat 2 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian orang lain, luka berat, dan sakit sementara.

Putusan hakim ini jauh lebih ringan dari permintaan JPU yang menuntut 3 tahun penjara.

4. AKP Bambang Sidik Achmadi

Mantan Kapolsek Samapta Malang, Wakil Komisaris Bambang Sidik Achmadi, menjadi tersangka karena memerintahkan anggotanya untuk menembakkan gas air mata.

Akan tetapi, ia dinyatakan bebas atau tidak bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam tragedi Kanjuruhan.

Ia terbukti memerintahkan anak buahnya melakukan penembakan gas air mata. Namun, pertimbangan yang meringankan hukuman adalah gas air mata tersebut dinilai mengarah ke tengah lapangan karena adanya embusan angin.

"Penembakan yang diperintahkan terdakwa pada saksi-saksi tersebut mengarah ke tengah lapangan dekat gawang sebelah utara. Dan asap dari gas terdorong angin ke arah selatan hingga ke tengah lapangan," ujar hakim Abu Achmad Sidqi Amsya membacakan pertimbangan di ruang Cakra PN Surabaya, Kamis (16/3/2023) lalu.

Karena pertimbangan itu, Bambang Sidik Achmadi dianggap tidak memenuhi kriteria dakwaan kumulatif JPU yaitu pasal 359, pasal 360 ayat 1, dan pasal 360 ayat 2 KUHP, yang berisi tentang kelalaian yang mampu melukai orang lain.

Pembebasan ini jauh dari tuntutan JPU yang menginginkan hukuman 3 tahun penjara.

5. Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto

Selain Bambang Sidik Achmadi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya juga membebaskan mantan Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto. Ia menjadi tersangka karena menginstruksikan anak buahnya melakukan penembakan gas air mata untuk menghalau massa.

Akan tetapi, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Abu Achmad Sidqi Amsya, mengatakan Wahyu Setyo tidak memenuhi unsur kealpaan pasal 359, pasal 360 ayat 1, dan pasal 360 ayat 2 KUHP yang didakwakan oleh JPU.

"Majelis berkesimpulan tidak terdapat sebab akibat perbuatan terdakwa dengan timbulnya korban," ucap Hakim.

6. Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru Akhmad Hadian Lukita

Akhmad Hadian Lukita sempat menjadi tersangka dan ditahan karena tragedi Kanjuruhan. Ia dianggap ikut bersalah karena PT LIB di bawah perintahnya tidak melakukan verifikasi kelayakan Stadion Kanjuruhan.

Selain itu, ia juga punya kuasa penuh sebagai operator untuk membatalkan, menunda, dan menjadwalkan ulang pertandingan.

Pada akhirnya, ia memutuskan untuk mempertahankan jadwal yang ada meskipun sudah ada banyak rekomendasi untuk mengubah waktu pertandingan yang dirasa terlalu malam.

Akan tetapi, setelah 40 hari ia dibebaskan karena masa penahanannya habis. Berkas tuntutan untuknya tidak kunjung lengkap.

Meskipun demikian, Kepolisian Jawa Timur yang menangani kasus tersebut menegaskan bahwa Akhmad Hadian Lukita tetap menjadi tersangka dan dikenai wajib lapor.

Hingga saat ini, belum ada kelanjutan penyidikan. Akhmad Hadian Lukita pun belum diseret ke pengadilan, padahal lima tersangka lain sudah menerima vonis.

https://bola.kompas.com/read/2023/04/02/21000068/6-bulan-berlalu-tragedi-kanjuruhan-hilang-tertiup-angin

Terkini Lainnya

Hasil Piala Uber 2024: Gregoria Menang Dua Gim Langsung, Indonesia 1-0 Korsel

Hasil Piala Uber 2024: Gregoria Menang Dua Gim Langsung, Indonesia 1-0 Korsel

Badminton
Timnas Indonesia Langsung ke Perancis, Bersiap Lawan Guinea demi Mimpi Olimpiade

Timnas Indonesia Langsung ke Perancis, Bersiap Lawan Guinea demi Mimpi Olimpiade

Timnas Indonesia
Jepang Juara Piala Asia U23 2024, Kiper Pahlawan Tepis Penalti di Injury Time

Jepang Juara Piala Asia U23 2024, Kiper Pahlawan Tepis Penalti di Injury Time

Internasional
Milan dan Bayern Gigit Jari, De Zerbi Komitmen di Brighton

Milan dan Bayern Gigit Jari, De Zerbi Komitmen di Brighton

Liga Inggris
Rencana Persib Bidik Pemain Timnas U23 Indonesia

Rencana Persib Bidik Pemain Timnas U23 Indonesia

Liga Indonesia
Elkan Baggott dan Alfeandra Dewangga, Opsi untuk Laga Kontra Guinea

Elkan Baggott dan Alfeandra Dewangga, Opsi untuk Laga Kontra Guinea

Timnas Indonesia
Jadwal Siaran Langsung Thomas dan Uber Cup, Indonesia Berburu Tiket Final

Jadwal Siaran Langsung Thomas dan Uber Cup, Indonesia Berburu Tiket Final

Badminton
Apa Itu Clairefontaine, Lokasi Laga Indonesia Vs Guinea

Apa Itu Clairefontaine, Lokasi Laga Indonesia Vs Guinea

Timnas Indonesia
Daftar Juara Piala Asia U23: Jepang Tim Tersukses, Punya 2 Gelar

Daftar Juara Piala Asia U23: Jepang Tim Tersukses, Punya 2 Gelar

Internasional
Indonesia Tuan Rumah Kejuaraan Dunia Senam 2025

Indonesia Tuan Rumah Kejuaraan Dunia Senam 2025

Sports
Daftar Peraih Penghargaan Piala Asia U23 2024: Pembobol Gawang Indonesia Top Skor

Daftar Peraih Penghargaan Piala Asia U23 2024: Pembobol Gawang Indonesia Top Skor

Internasional
Jepang Juara Piala Asia U23 2024, Putus Rekor Uzbekistan, Sejarah Baru

Jepang Juara Piala Asia U23 2024, Putus Rekor Uzbekistan, Sejarah Baru

Internasional
Babak I Jepang Vs Uzbekistan 0-0: Tembok Serigala Masih Tak Tertembus

Babak I Jepang Vs Uzbekistan 0-0: Tembok Serigala Masih Tak Tertembus

Internasional
VFF Tunjuk Kawan Lama Shin Tae-yong Jadi Pelatih Timnas Vietnam

VFF Tunjuk Kawan Lama Shin Tae-yong Jadi Pelatih Timnas Vietnam

Internasional
Aspek yang Harus Disiapkan Timnas U23 Indonesia Jelang Lawan Guinea

Aspek yang Harus Disiapkan Timnas U23 Indonesia Jelang Lawan Guinea

Timnas Indonesia
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke