KOMPAS.com - Ketua Komite Pemilihan (KP) PSSI, Amir Burhannudin, memberikan keterangan terkait adanya laporan pelanggaran dalam proses pencalonan Komite Eksekutif PSSI kepada FIFA.
Laporan pelanggaran tersebut disampaikan oleh salah satu calon tetap wakil ketua umum (waketum) PSSI, Yesayas Oktavianus.
Yesayas Oktavianus mengaku telah menemukan sejumlah pelanggaran dalam proses pencalonan Komite Eksekutif PSSI, dari jabatan ketua umum, wakil ketua umum, hingga anggota.
Menurut pernyataan Yesayas Oktavianus, ada tiga calon yang tidak memenuhi syarat untuk masuk dalam pencalonan, salah satunya Erick Thohir (calon ketua umum).
Baca juga: Lihat Pelanggaran, Calon Waketum PSSI Yesayas Kirim Laporan ke FIFA
Di samping itu juga ada Zainudin Amali (calon wakil ketua umum) dan Arya Sinulingga (calon anggota Exco).
Yesayas Oktavianus menyebut ketiga calon tersebut belum memenuhi syarat terkait masa aktif di persepakbolaan Tanah Air dalam koridor PSSI selama minimal lima tahun.
Selain itu, Yesayas juga memersoalkan status Erick Thohir dan Zainudin Amali yang kini masih menjabat menteri.
Dia mengutarakan potensi terjadinya pelanggaran terhadap statuta FIFA terkait pengaruh pihak ketiga dalam menggelola urusan sepak bola.
Baca juga: Calon Ketum PSSI Erick Thohir Diragukan Jelang KLB, Persib Beri Kejelasan
Setelah melihat adanya sejumlah pelanggaran tersebut, Yesayas mengajukan banding kepada Komite Banding Pemilihan (KBP) PSSI.
Yesayas menceritakan bahwa dirinya telah mengirimkan surat banding kepada KBP pada 2 Februari lalu.
Namun, dirinya tak kunjung mendapat balasan hingga membuat laporan kepada FIFA pada 6 Februari.
Yesayas menyebut bahwa laporannya itu juga belum mendapat respons dari FIFA hingga Kamis (9/2/2023) siang WIB.
Baca juga: Erick Thohir Singgung Ketakutan Masyarakat Indonesia terhadap Sepak Bola
Dia berencana melanjutkan proses ke Court of Arbitration for Sport (CAS) jika FIFA tak memberikan jawaban.
Setelah muncul kabar terkait adanya laporan kepada FIFA, Ketua Komite Pemilihan (KP) PSSI Amir Burhannudin memberikan tanggapan.
Amir Burhannudin tampak mempertanyakan langkah Yesayas karena pada prinsipnya, banding itu diajukan oleh calon yang merasa haknya dihilangkan atau tidak dipenuhi oleh KP.
Sementara itu, Yesayas merupakan salah satu sosok yang lolos sebagai calon tetap wakil ketua umum dan anggota Exco PSSI periode 2023-2027.
Baca juga: Daftar Lengkap Calon Ketua Umum, Waketum, dan Anggota Exco PSSI
"Prinsipnya itu, banding diajukan oleh calon yang haknya merasa dihilangkan atau tidak dipenuhi KP. Lha Yesayas kan lolos artinya hanya dia terpenuhi," kata Amir Burhannudin saat dihubungi KOMPAS.com, Kamis (9/2/2023) sore WIB.
"Dia ini calon kok memersoalkan calon lain? Dia enggak punya legal standing untuk mengajukan banding," lanjut pernyataan Amir Burhannudin.
Lalu, Amir Burhannudin juga membiarkan langkah Yesayas yang mengajukan laporan kepada FIFA.
"Mengenai laporan ke FIFA ya biar saja. Ya enggak apa-apa, biar saja. Masa calon menggugat calon? Masa keabsahan calon ditentukan oleh persepsi calon lain? Engga dong," ujar Amir Burhannudin.
Baca juga: PSSI Butuh Sosok Berwawasan Sepak Bola Internasional
Amir Burhannudin menegaskan bahwa Komite Pemilihan PSSI telah melakukan verifikasi calon berdasarkan dokumen dan konfirmasi pada anggota yang bersangkutan.
Dia juga memberikan penjelasan terkait kualifikasi masa aktif Erick Thohir dan Zainudin Amali di sepak bola Tanah Air.
"Verifikasi yang dilakukan oleh KP adalah berdasarkan dokumen dan konfirmasi pada anggota yang bersangkutan. Memangnya Yesayas telah memeriksa dokumen calon? Kok bisa bilang melanggar statuta?" kata Amir Burhannudin.
"Bisa dikonfirmasi kok, Pak Erick ke Persib, Pak ZA (Zainudin Amali) di klub Liga 3 yang ada di Gorontalo dan ke Asprovnya," tutur Amir Burhannudin menjelaskan.
Baca juga: Janji La Nyalla jika Terpilih Jadi Ketum PSSI, Subsidi Rp 1 Miliar untuk Tiap Asprov
Sebelumnya, pihak Persib Bandung telah mengonfirmasi bahwa Erick Thohir pernah menjadi bagian dari klub sebagai wakil komisaris pada 2009-2019.
Hal itu kemudian disanggah oleh Yesayas. Dia menyebut wakil komisaris bukan termasuk jabatan atau pekerjaan aktif sehingga menurutnya Erick Thohir tetap belum memenuhi syarat yang tercantum dalam Pasal 38 Statuta PSSI.
"Arti dari komisaris di sebuah korporasi itu jabatan dan pekerjaan tidak aktif. Di sini lah masalahnya, banyak yang tidak ngerti," kata Yesayas kepada awak media di Jakarta, Kamis (9/2/2023).
"Meski sah Erick Thohir wakil komisaris di Persib, tapi dia tidak aktif. Di pasal syarat lima tahun itu ada kata aktif. Ini yang mengikat dia, ini yang saya sanggah," imbuhnya.
Baca juga: Antisipasi Praktik Suap dalam Kampanye Calon Exco PSSI
Yesayas mengatakan bahwa dirinya ngotot mengajukan banding karena ingin melihat perbaikan di persepakbolaan Tanah Air.
Dia juga mengacu pada situasi setelah tragedi Kanjuruhan ketika mengutarakan komitmennya tersebut.
"Kenapa saya ngotot melalukan ini? Saya merujuk pada pascatragedi Kanjuruhan, ketika presiden kita, Pak Jokowi, dengan elegan berbicara di media bahwa dengan dukungan dan bantuan FIFA, maka FIFA dan Indonesia akan mentransformasi sepak bola Indonesia menuju arah yang lebih baik," ucap Yesayas.
"Saya senang sekali, tentu kita senang, tapi bagaimana kita mau lebih baik kalau langkah awalnya saja sudah salah? Sudah salah semua, ditabrak itu semua regulasi. Nah ini yang harus dikoreksi," tutur Yesayas menjelaskan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.