Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tragedi Kanjuruhan: 5 Tersangka Dilimpahkan ke Kejati, Hadian Lukita Bebas dari Tahanan

Kompas.com - 22/12/2022, 16:40 WIB
Suci Rahayu,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kasus pengusutan Tragedi Stadion Kanjuruhan yang menewaskan 135 korban jiwa memasuki babak baru.

Lima orang tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Lima tersangka berkasnya dinyatakan P21 atau berkasnya lengkap.

Dengan demikian, penyidik Polda Jatim bisa melimpahkannya ke Kejati Jatim untuk tahap II.

Baca juga: Perjuangan Penghuni Ruko Stadion Usai 2 Bulan Tragedi Kanjuruhan, Bayangan Relokasi

Kelimanya adalah AKP Hasdarmawan (Danki 3 Brimob Polda Jatim), Kompol Wahyu Setyo Pranoto (Kabag Ops Polres Malang), AKP Bambang Sidik Achmadi (Kasat Samapta Polres Malang), Abdul Haris ( Ketua Panpel Arema FC), Suko Sutrisno (Security Officer).

Kelimanya disangkakan dengan pasal 359 dan 360 tentang kelalaian yang mengakibatkan korban luka dan korban jiwa.

"Jadi tiga anggota kami persangkakan Pasal 359 dan atau 360 KUHP sedangkan dari Panpel dikenakan pasal 103 UU No 11 tahun 2022 junto pasal 359 dan 360 KUHP," ujar Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jawa Timur AKBP Achmad Taufiqurrahman.

Untuk selanjutnya Polda Jatim akan berkoordinasi lagi dengan jaksa dari Kejati Jatim untuk dilakukan penahanan.

Sementara itu satu orang tersangka Direktur PT LIB Akhmad Hadian Lukita justru dibebaskan dari tahanan Polda Jawa Timur.

Ia dibebaskan dari tahanan pada Rabu (22/12/2022) malam karena berkasnya belum lengkap (p19) dan dikembalikan oleh kejaksaan.

Baca juga: BERITA FOTO - Kesunyian Stadion Kanjuruhan, 2 Bulan Pasca-Tragedi

Pada saat yang sama, masa penahanan maksimal di Polda Jatim sudah habis yakni 60 hari.

"Tentunya dengan waktu yang sudah habis ini kami wajib mengeluarkan dulu terhadap tersangka yang dimaksud (Hadian Lukita). Kami berupaya melengkapi syarat materiil yang ada kekurangan tersebut," ungkap Taufiq, sapaan akrab AKBP Achmad Taufiqurrahman.

Ia meluruskan bahwa Akhmad Hadian Lukita dibebaskan dari tahanan, tetapi tetap terus menjalani proses penyidikan.

Hal tersebut diketahui dari tidak terbitnya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) oleh polisi kepadanya.

"Tidak SP3, tapi dikeluarkan karena masa penahanannya sudah habis," tegasnya.

Achmad Taufiqurrahman melanjutkan bahwa bersamaan dengan berakhirnya masa penahanan status tersangka kepada Qkhamd Hadian Lukita ikut dicabut sementara.

Baca juga: Hasil Otopsi Dua Korban Tragedi Kanjuruhan: Terdapat Kekerasan Benda Tumpul

Namun pria yang lekat dengan kacamatanya tersebut akan tetap diperiksa kembali dengan status saksi.

Statusnya akan kembali menjadi tersangka saat Polda Jatim berhasil melengkapi syarat materiil yang diminta oleh Kejati Jawa Timur.

"Lihat perkembangan. Nanti jika kami kami menemukan syarat materiil akan kami panggil lagi untuk melakukan penyelidikan kembali," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jadwal Siaran Langsung Indonesia Vs Guinea di Playoff Olimpiade 2024

Jadwal Siaran Langsung Indonesia Vs Guinea di Playoff Olimpiade 2024

Timnas Indonesia
Indonesia Vs Guinea: Garuda Muda Terus Bersiap di Tengah Kelelahan

Indonesia Vs Guinea: Garuda Muda Terus Bersiap di Tengah Kelelahan

Timnas Indonesia
Indonesia Vs Guinea, Fokus STY Hadapi Tantangan Suhu, Psikologis, dan Lapangan

Indonesia Vs Guinea, Fokus STY Hadapi Tantangan Suhu, Psikologis, dan Lapangan

Timnas Indonesia
PSG Vs Dortmund, Cara Hentikan Kecepatan Kylian Mbappe...

PSG Vs Dortmund, Cara Hentikan Kecepatan Kylian Mbappe...

Liga Champions
Piala Asia U17 Putri 2024,  Tekad Claudia Scheunemann Tampil Lebih Baik Lagi

Piala Asia U17 Putri 2024, Tekad Claudia Scheunemann Tampil Lebih Baik Lagi

Timnas Indonesia
Nasib Belum Jelas meski Arema FC Tetap di Liga 1, Widodo Beri Pesan Manajemen

Nasib Belum Jelas meski Arema FC Tetap di Liga 1, Widodo Beri Pesan Manajemen

Liga Indonesia
Pemain Malaysia Faisal Halim Terancam Pensiun Dini Usai Disiram Air Keras

Pemain Malaysia Faisal Halim Terancam Pensiun Dini Usai Disiram Air Keras

Internasional
Reaksi Satoru Mochizuki Usai Timnas U17 Putri Indonesia Kalah dari Filipina

Reaksi Satoru Mochizuki Usai Timnas U17 Putri Indonesia Kalah dari Filipina

Timnas Indonesia
Kata Ricky Soebagdja soal Perjuangan dan Pencapaian Tim Thomas-Uber Indonesia

Kata Ricky Soebagdja soal Perjuangan dan Pencapaian Tim Thomas-Uber Indonesia

Badminton
Championship Series Bali United Vs Persib, Menggugah Tren Buruk Maung

Championship Series Bali United Vs Persib, Menggugah Tren Buruk Maung

Liga Indonesia
Indonesia Vs Guinea, STY Tanggapi Lapangan Latihan, Fokus Kondisi Pemain

Indonesia Vs Guinea, STY Tanggapi Lapangan Latihan, Fokus Kondisi Pemain

Timnas Indonesia
Rasa Syukur dan Bangga Jonatan Christie bersama Tim Piala Thomas 2024

Rasa Syukur dan Bangga Jonatan Christie bersama Tim Piala Thomas 2024

Badminton
Prediksi Skor PSG Vs Dortmund di Leg Kedua Semifinal Liga Champions

Prediksi Skor PSG Vs Dortmund di Leg Kedua Semifinal Liga Champions

Liga Champions
Championship Series Liga 1 2023, Pesut Etam Koreksi Penampilan Jelang Melawan Madura United

Championship Series Liga 1 2023, Pesut Etam Koreksi Penampilan Jelang Melawan Madura United

Liga Indonesia
Saat Ten Hag Cemburu dengan Mourinho...

Saat Ten Hag Cemburu dengan Mourinho...

Liga Inggris
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com