KOMPAS.com - Kasus pengusutan Tragedi Stadion Kanjuruhan yang menewaskan 135 korban jiwa memasuki babak baru.
Lima orang tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Lima tersangka berkasnya dinyatakan P21 atau berkasnya lengkap.
Dengan demikian, penyidik Polda Jatim bisa melimpahkannya ke Kejati Jatim untuk tahap II.
Baca juga: Perjuangan Penghuni Ruko Stadion Usai 2 Bulan Tragedi Kanjuruhan, Bayangan Relokasi
Kelimanya adalah AKP Hasdarmawan (Danki 3 Brimob Polda Jatim), Kompol Wahyu Setyo Pranoto (Kabag Ops Polres Malang), AKP Bambang Sidik Achmadi (Kasat Samapta Polres Malang), Abdul Haris ( Ketua Panpel Arema FC), Suko Sutrisno (Security Officer).
Kelimanya disangkakan dengan pasal 359 dan 360 tentang kelalaian yang mengakibatkan korban luka dan korban jiwa.
"Jadi tiga anggota kami persangkakan Pasal 359 dan atau 360 KUHP sedangkan dari Panpel dikenakan pasal 103 UU No 11 tahun 2022 junto pasal 359 dan 360 KUHP," ujar Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jawa Timur AKBP Achmad Taufiqurrahman.
Untuk selanjutnya Polda Jatim akan berkoordinasi lagi dengan jaksa dari Kejati Jatim untuk dilakukan penahanan.
Sementara itu satu orang tersangka Direktur PT LIB Akhmad Hadian Lukita justru dibebaskan dari tahanan Polda Jawa Timur.
Ia dibebaskan dari tahanan pada Rabu (22/12/2022) malam karena berkasnya belum lengkap (p19) dan dikembalikan oleh kejaksaan.
Baca juga: BERITA FOTO - Kesunyian Stadion Kanjuruhan, 2 Bulan Pasca-Tragedi
Pada saat yang sama, masa penahanan maksimal di Polda Jatim sudah habis yakni 60 hari.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.