Setelah FIFA menjatuhkan hukuman ke federasi sepak bola Kamerun, Puma langsung mengajukan gugatan ke pengadilan Jerman.
Dikutip dari Daily Mail, nilai gugatan Puma ke FIFA mencapai 2,4 juta dollar AS atau sekitar 37,3 miliar (kurs 28 Oktober 2022).
Puma mengajukan gugatan karena merasa sudah dirugikan oleh FIFA.
Salah satu alasan Puma menggugat FIFA adalah mereka mengaku sudah mendapat persetujuan terkait jersey model satu potong timnas Kamerun.
Hal itu diungkapkan oleh petinggi Puma ketika itu, Horst Widmann.
"Kami tidak melakukan kesalahan. Kami sudah menunjukkan jersey itu ke FIFA dan CAF. Mereka semua tidak melarang," kata Widmann dikutip dari BBC Sport.
"Itu bukan masalah kami jika pejabat FIFA tidak memberi tahu Sepp Blater soal jersey timnas Kamerun," ujar Widmann.
Baca juga: Piala Dunia 2022, Pesta Sepak Bola Dunia Terakhir untuk Modric
Lebih lanjut, Widmann juga menilai jersey model satu potong timnas Kamerun tidak melanggar aturan FIFA.
"Tidak ada aturan tertulis yang menyebut baju dan celana pemain harus terpisah. Fungsi baju dan celana dalam seragam model satu potong tidak berubah," kata Widmann.
"Satu-satunya perbedaan hanyalah baju dan celana seragam timnas Kamerun disatukan," tutur Widmann.
"FIFA mengeluarkan peringatan. Namun, kami tidak mungkin memproduksi seragam baru timnas Kamerun dalam hitungan hari," ucap Widmann menambahkan.
Tidak lama setelah Puma mengajukan gugatan, FIFA langsung mencabut hukuman timnas Kamerun.
Namun, timnas Kamerun tetap gagal lolos ke Piala Dunia 2006 karena gagal bersaing di Kualifikasi Zona Afrika.
Pada Piala Dunia 2022 Qatar, timnas Kamerun tergabung di Grup G bersama Serbia, Swiss, dan Brasil.
Piala Dunia 2022 sendiri akan dimulai 23 hari laga. Qatar selaku tuan rumah Piala Dunia 2022 akan tampil pada laga pembuka menghadapi Ekuador.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.