KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memberikan update mengenai penemuan CCTV terkait Tragedi Kanjuruhan.
Komisioner Pemantauan atau Penyelidikan Komnas HAM Mohammad Choirul Anam mengatakan bahwa pihaknya memiliki rekaman CCTV lengkap terkait Tragedi Kanjuruhan.
Namun, ada satu yang rusak yaitu CCTV di area parkiran Stadion Kanjuruhan. Komnas HAM mengetahui hal itu setelah melakukan penyelidikan pada 19-22 Oktober 2022.
"Kami dalami CCTV. Persoalan ada di locusnya blank spot, kami bertemu dengan teknisinya," kata Anam dalam konferensi pers di kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (24/10/2022).
Baca juga: Komnas HAM Surati FIFA soal Tragedi Kanjuruhan, Tanyakan 5 Poin Penting
"Memang ada problem teknis CCTV di titik 16 di parkir yang bisa menunjukkan kepala singanya. Itu bermasalah sejak hari Jumat (30 September 2022)," kata Anam melanjutkan.
Anam mengatakan bahwa teknisi melakukan perbaikan CCTV, tetapi belum rampung pada hari Sabtu (1/10/2022) atau saat pertandingan Arema FC vs Persebaya berlangsung.
"Karena belum tuntas menggantinya, terutama pada mekanisme sinkronisasi IT, sampai pada hari H kadang-kadang muncul, kadang-kadang tidak," ucap Anam.
"Itu kami ditunjukkan detilnya oleh teknisinya. Teknisi dari Stadion Kanjuruhan yang memang sejak awal memasang CCTV dan sampai sekarang melakukan maintenance," ujar Anam.
Baca juga: 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Resmi Ditahan di Polda Jatim
Lebih lanjut, Anam juga menjelaskan bahwa ia telah memeriksa CCTV di area lobi Stadion Kanjuruhan.
"Terkait CCTV di lobi, kami bisa menyatakan CCTV-nya lengkap. Kami lihat, periksa langsung, lengkap dari ujung sampai ujung," kata Anam.
Tragedi Kanjuruhan yang terjadi setelah pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya pada pekan ke-11 Liga 1 2022-2023, Sabtu (1/10/2022), menewaskan 135 orang.
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sudah menetapkan enam tersangka termasuk Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita.
Selain Akhmad Hadian Lukita, ada dua tersangka lain yang berasal dari kalangan sipil yaitu Abdul Haris (Ketua Panpel Arema FC) dan Suko Sutrisno (Security Officer).
Adapun tiga tersangka lainnya merupakan anggota Polri, yakni Kompol Wahyu Setyo Pranoto (Kabag Ops Polres Malang), AKP Hasdarman (Danki Satbrimob Polda Jatim), dan AKP Bambang Sidik Ahmadi (Kasat Samapta Polres Malang).
Kini, keenam tersangka tersebut sudah resmi ditahan di Polda Jawa Timur (Jatim).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.