Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tragedi Kanjuruhan: Polisi di Sepak Bola Indonesia Tak Sesuai Regulasi FIFA

Kompas.com - 07/10/2022, 08:40 WIB
Farahdilla Puspa,
Sem Bagaskara

Tim Redaksi

Dalam FIFA Stadium Safety and Security Regulation, aturan terkait pencatatan keamanan tertuang di pasal 12 ayat pertama.

Baca juga: Tragedi Kanjuruhan, Profesor di Inggris Soroti Tindakan Polisi

Ayat itu menyatakan bahwa petugas keamanan stadion bertanggung jawab untuk mengawasi dan menyimpan semua catatan keselamatan dan keamanan untuk setiap pertandingan. 

Ada 12 hal yang perlu dicatat salah satunya jika ada insiden di lapangan, petugas harus membuat laporan tertulis secara lengkap dengan merinci apa yang terjadi, tindakan yang diambil dan oleh siapa, serta tindakan lanjutan apa pun yang diperlukan. 

FIFA juga menuliskan bahwa catatan itu harus mencakup intervensi polisi atau kejadian di mana polisi mengambil alih stadion. 

Adapun TGIPF yang dibentuk pemerintah di bawah pimpinan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mulai turun ke lapangan untuk melakukan investigasi pada Rabu (5/10/2022). 

Berdasarkan rencana kerja yang telah disusun, aktivitas lapangan TGIPF akan berlangsung hingga Minggu (9/10/2022). Setelah itu, kegiatan TGIPF akan dilanjutkan ke tahap analisis dan penyusunan laporan.

Selama turun ke lapangan, TGIPF rencananya bertemu dengan semua pihak terkait Tragedi Kanjuruhan agar bisa menentukan langkah lebih lanjut ketika melakukan analisis.

Sambil menjalankan tugas, TGIPF juga membuka akses informasi yang bisa dijangkau oleh semua pihak. Dengan demikian, TGIPF secara terbuka menerima masukan dari berbagai pihak terkait Tragedi Kanjuruhan.

Sementara itu, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) secara resmi mengumumkan enam tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan ketika berbicara pada sesi konferensi pers, Kamis (6/10/2022) malam WIB.

Berikut daftar enam tersangka Tragedi Kanjuruhan:

  1. Direktur Utama PT LIB (Liga Indonesia Baru), AHL
  2. Ketua Panitia Pelaksana (Panpel), AH
  3. Security Officer, SS
  4. Kabagops Polres Malang, WSS
  5. Deputi Danki 3 Brimob Polda Jatim, H
  6. Samaptha Polres Malang, BSA

Kapolri Listyo Sigit mengatakan bahwa masih ada potensi untuk penambahan tersangka dalam tragedi Kanjuruhan.

Ia mengatakan demikian seusai mengumumkan penetapan enam tersangka yang disangkakan bertanggung jawab atas insiden tragis di Stadion Kanjuruhan.

“Tim bakal terus bekerja maksimal seperti yang sudah saya sampaikan bahwa kemungkinan penambahan pelaku, apakah itu pelaku pelanggar etik maupun pelaku ditetapkan karena pelanggaran pidana kemungkinan masih bisa bertambah,” ucap Listyo Sigit.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com