KOMPAS.com – Pihak kepolisian dan klub sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, bagaimana dengan PSSI?
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sudah mengumumkan enam tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan dalam sesi konferensi pers pada Kamis (6/10/2022) malam WIB.
Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa Direktur PT LIB ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap tak melakukan verifikasi secara menyeluruh terhadap Stadion Kanjuruhan.
Baca juga: Tragedi Kanjuruhan: Kepolisian Terus Bekerja, Peran 6 Tersangka, Potensi Penambahan Masih Ada
Listyo Sigit mengatakan bahwa PT LIB kali terakhir melakukan verifikasi pada tahun 2020. Kala itu, masih ada sejumlah hal yang harus diperbaiki, khususnya menyangkut aspek keselamatan penonton.
Namun, pada tahun 2022, PT LIB diseebutkan bahwa mengeluarkan verifikasi tanpa perbaikan Stadion Kanjuruhan.
Kemudian, Listyo Sigit menjelaskan bahwa ketua panpel, AH, tidak membuat peraturan keselamatan keamanan. Ia membiarkan adanya kelebihan overcapacity di Stadion Kanjuruhan.
Di lain sisi, SS diduga memerintahkan steward untuk meninggalkan lokasi, sehingga penonton di Stadion Kanjuruhan kesulitan keluar dari pintu stadion. Ini diduga menjadi penyebab timbulnya korban jiwa.
Baca juga: Tragedi Kanjuruhan: Anggota Polisi yang Perintahkan Tembak Gas Air Mata
Selain itu, tiga tersangka lainnya yang berinisial WSS, H, dan BSA dari kepolisian, ditetapkan sebagai tersangka karena memberikan perintah untuk menembakkan gas air mata.
Meskipun demikian, hingga saat ini belum ada pihak dari Federasi Sepak Bola Indonesia (PSSI) yang dianggap bertanggung jawab dalam insiden tragis di Kanjuruhan.
Salah satu pasal yang menimbulkan banyak pertanyaan tertuang dalam Regulasi Keselamatan dan Keamanan PSSI tahun 2021.
Merujuk pada regulasi PSSI itu, kecelakaan, kerusakan, dan kerugian lain menjadi tanggung jawab Panpel sepenuhnya, bukan federasi sepak bola Indonesia.
Aturan itu tertuang dalam regulasi PSSI tentang keselamatan dan keamanan pasal 3 ayat 1d.
“Panpel menjamin, membebaskan, dan melepaskan PSSI (beserta para petugasnya) dari segala tuntutan oleh pihak manapun dan menyatakan bahwa panpel bertanggung jawab sepenuhnya terhadap kecelakaan, kerusakan, dan kerugian lain yang mungkin timbul berkaitan dengan pelaksanaan peraturan ini,” demikian bunyi peraturan PSSI.
Baca juga: Tragedi Kanjuruhan: Penetapan Tersangka, Gerakan TGIPF, Hasil Awal Komnas HAM
Sementara itu, Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan sebetulnya sudah mendapatkan desakan untuk mundur sebagai bentuk tanggung jawab atas insiden Kanjuruhan.
Namun, Mochamad Iriawan tidak mau. Ia menilai bahwa keputusan mundur justru memperlihatkan sikap tidak tanggung jawab.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.