KOMPAS.com - Anggota Tim Investigasi Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan, Anton Sanjoyo, mengungkapkan aturan negara yang tidak selaras dengan regulasi FIFA terkait pengamanan pertandingan sepak bola.
Anton Sanjoyo mengatakan, dalam aturan FIFA, petugas keamanan dilarang mengenakan atribut lengkap selama di lapangan. Namun, hal itu tak dijalankan di kompetisi sepak bola Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Anton Sanjoyo dalam program Indonesia Town Hall di Metro TV bertajuk "Tak Ada Bola Seharga Nyawa", Kamis (6/10/2022).
"Misalnya aturan FIFA soal keselamatan di stadion. Ini aturan kecil saja, sebetulnya di lapangan hijau tidak boleh ada anggota berseragam polisi. Polisi boleh, tetapi tidak boleh berseragam," kata Anton Sanjoyo yang juga merupakan eks jurnalis Kompas ini.
"Tapi belasan tahun saya ada di lapangan, yang saya lihat ya polisi berseragam. Bahkan, dalam aturan FIFA, polisi tidak boleh berseragam dan seolah-olah akan maju perang dengan perlengkapan lengkap," ucap Anton Sanjayo melanjutkan.
Anton Sanjoyo menjelaskan bahwa hal itu dilarang untuk mencegah pandangan provokasi yang berpotensi menimbulkan kericuhan.
"Itu seolah-olah ada provokasi dari pihak keamanan yang bisa memicu keributan lebih jauh dengan penonton," kata Anton Sanjoyo.
"Yang saya lihat belasan tahun kan tidak seperti itu. Jadi, inilah ketidaksesuaian antara hukum negara dan FIFA yang harus disinkronkan kemudian hari," ucap Anton Sanjoyo.
Aturan terkait petugas keamanan itu tertera dalam regulasi FIFA perihal pengamanan dan keamanan stadion (FIFA Stadium Safety and Security Regulation).
Pasal 19 poin c berbunyi bahwa selama pertandingan, semua steward dan/atau petugas polisi harus bersikap rendah hati dan tidak menunjukkan kehebatannya di depan umum.
Hal itu termasuk tidak menggunakan atribut agresif seperti helm dan tameng kecuali diperlukan jika ada ancaman. Itu pun harus berdasarkan kesepakatan bersama.
During the match, all stewards and/or police officers must maintain as low a profile as possible. This shall include:
Lebih lanjut, Anton Sanjoyo juga mengatakan bahwa ada insiden di lapangan, harus ada catatan atau rekaman jelas terkait tindakan petugas keamanan.
"Bahkan, dalam regulasi FIFA kalau polisi bertindak, harus dengan rekaman yang jelas dan tegas mengenai apa yang dilakukan," kata Anton Sanjoyo.
"Ini kan tidak pernah ada rasanya. Sepanjang saya tahu di lapangan tidak pernah ada. Itu contoh-contoh kecil. Contoh yang lain pasti akan kami temukan di lapangan," ucapnya.
Dalam FIFA Stadium Safety and Security Regulation, aturan terkait pencatatan keamanan tertuang di pasal 12 ayat pertama.
Ayat itu menyatakan bahwa petugas keamanan stadion bertanggung jawab untuk mengawasi dan menyimpan semua catatan keselamatan dan keamanan untuk setiap pertandingan.
Ada 12 hal yang perlu dicatat salah satunya jika ada insiden di lapangan, petugas harus membuat laporan tertulis secara lengkap dengan merinci apa yang terjadi, tindakan yang diambil dan oleh siapa, serta tindakan lanjutan apa pun yang diperlukan.
FIFA juga menuliskan bahwa catatan itu harus mencakup intervensi polisi atau kejadian di mana polisi mengambil alih stadion.
Adapun TGIPF yang dibentuk pemerintah di bawah pimpinan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mulai turun ke lapangan untuk melakukan investigasi pada Rabu (5/10/2022).
Berdasarkan rencana kerja yang telah disusun, aktivitas lapangan TGIPF akan berlangsung hingga Minggu (9/10/2022). Setelah itu, kegiatan TGIPF akan dilanjutkan ke tahap analisis dan penyusunan laporan.
Selama turun ke lapangan, TGIPF rencananya bertemu dengan semua pihak terkait Tragedi Kanjuruhan agar bisa menentukan langkah lebih lanjut ketika melakukan analisis.
Sambil menjalankan tugas, TGIPF juga membuka akses informasi yang bisa dijangkau oleh semua pihak. Dengan demikian, TGIPF secara terbuka menerima masukan dari berbagai pihak terkait Tragedi Kanjuruhan.
Sementara itu, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) secara resmi mengumumkan enam tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan ketika berbicara pada sesi konferensi pers, Kamis (6/10/2022) malam WIB.
Berikut daftar enam tersangka Tragedi Kanjuruhan:
Kapolri Listyo Sigit mengatakan bahwa masih ada potensi untuk penambahan tersangka dalam tragedi Kanjuruhan.
Ia mengatakan demikian seusai mengumumkan penetapan enam tersangka yang disangkakan bertanggung jawab atas insiden tragis di Stadion Kanjuruhan.
“Tim bakal terus bekerja maksimal seperti yang sudah saya sampaikan bahwa kemungkinan penambahan pelaku, apakah itu pelaku pelanggar etik maupun pelaku ditetapkan karena pelanggaran pidana kemungkinan masih bisa bertambah,” ucap Listyo Sigit.
https://bola.kompas.com/read/2022/10/07/08400088/tragedi-kanjuruhan--polisi-di-sepak-bola-indonesia-tak-sesuai-regulasi-fifa