Salah satu hal yang disoroti Akmal Marhali adalah ketidaksesuaian prosedur dalam mengamankan massa di stadion.
Baca juga: Permintaan Maaf Arema FC atas Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan
Dia menegaskan bahwa FIFA melarang penggunaan senjata api atau gas air mata di dalam venue pertandingan.
"Ini terkait pihak kepolisian yang melaksanakan tugas atau pengamanan tidak seusai prosedural dan melanggar FIFA Safety and Security Stadium pasal 19 poin B, di mana senjata api dan gas air mata tidak boleh masuk ke sepak bola," kata Akmal.
Selain itu, Akmal juga menyampaikan adanya kelalaian dari induk sepak bola Indonesia, PSSI, yang ia sebut tidak menyampaikan prosedur terkait kepada pihak kepolisian.
Padahal, menurut Akmal, prosedur pengamanan dalam pertandingan sepak bola berbeda dengan demo.
"Ini juga kelalaian PSSI, ketika melakukan kerja sama dengan pihak kepolisian tidak menyampaikan prosedur ini bahwa pengamanan sepak bola itu berbeda dengan pengamanan demo," ujar Akmal.
"Tidak boleh ada senjata dan gas air mata yang masuk ke dalam stadion," tutur Akmal menegaskan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.