Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kolaborasi APPI dan Kemnaker, Pesepak Bola Sah Jadi Pekerja, Wajibkan Pemain Dapat BPJS

Kompas.com - 22/11/2021, 20:42 WIB
Celvin Moniaga Sipahutar,
Ferril Dennys

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Asosiasi Pesepak Bola Profesional Indonesia (APPI) bersama pemerintah melalui Kemnaker mengharuskan pemain mendapat jaminan sosial (BPJS).

Para pesepak bola Indonesia masih belum mendapatkan perlindungan kesehatan dan kesejahteraan.

Hal ini dikarenakan terdapat pandangan bahwa pesepak bola yang dinilai bukan sebagai pekerja, melainkan suatu hobi dalam bentuk kontrak.

Alhasil, hak-hak yang seharusnya bisa didapatkan para pemain seperti para pekerja pada umumnya tak didapatkan.

Baca juga: Soal Keputusan Komdis, APPI: Lagi-lagi yang Kena Sanksi Hanya Pemain

Salah satu yang menjadi perhatian adalah BPJS yang tak didapat para pesepak bola.

Jika pesepak bola dilindungi BPJS, perlindungan akan lebih maksimal.

Selain itu, pandangan pesepak bola bukan sebagai pekerja juga kerap membuat sejumlah klub "nakal" karena membayar gaji dibawah upah minium.

APPI yang merupakan organisasi yang menaungi para pemain profesional Indonesia pun bergerak menangani hal ini.

APPI berupaya dengan memberikan contoh draf kontrak kerja kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Baca juga: Jika 5 Pemain Perserang Terbukti Terlibat Pengaturan Skor, APPI Tak Akan Beri Bantuan Hukum

Berdasarkan identifikasi dari Kemnaker, pesepak bola memenuhi syarat untuk dinyatakan sebagai pekerja.

"APPI menyampaikan pengaduan salah satunya soal kasus di Persegres," kata Staf Khusus Kementrian Ketenagakerjaan, Dita Indah Sari, dalam jumpa pers yang juga dihadiri Kompas.com di kawasan Blok M, Senin (22/11/2021).

"Ketika ada masalah soal upah dan hak-hak pemain yang tak dibayar, mereka mengadu ke dinas tenaga kerja setempat, tapi jawabannya 'ini kan hobi', jadi kami tak bisa intervensi. Kami merasa profesi pesepak bola harus diperbaharui di kalangan stakeholder dan pemerintah. Karena jika seperti ini terus, maka tak akan ada kemajuan," ujarnya. 

"Maka dari itu kami diskusi dengan APPI, mengundang BPJS ketenagakerjaan. Terakhir kami juga diskusi dengan PSSI, PT LIB, serta beberapa klub di Bogor," tutur dia.

Baca juga: Hasil Liga 1: Alfredo Vera Datang, Persipura Menang 2-1 atas Persikabo

"Kesampingkan istilah hobi. Fokus utamanya adalah membahas pemain bola ini pekerja atau bukan pekerja. Di Kemenaker, untuk bisa disebut pekerja, harus ada hubungan kerja. Untuk bisa ada hubungan kerja, ada upah, ada perintah, dan pekerjaan," kata Dita.

"Pekerjaan ada, karena mereka dikontrak untuk bermain bola. Adakah upah? Ketika kami memeriksa draf kontrak pemain, istilah yang dipakai justru upah," paparnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com