"Lalu ada perintah, karena hak dan kewajiban pemain ada di sini. Karena tiga kriteria ini dipenuhi, maka pesepak bola adalah pekerja," jelasnya.
Kemnaker bersama APPI juga mendorong kebijakan untuk membuat klub mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan untuk para pemain.
Baca juga: Top Skor Liga 1 2021-2022
Hal tersebut kemudian didukung oleh PT LIB dan PSSI. Bahkan, PT LIB merencanakan kepersertaan BPJS pemain sebagai syarat yang harus dipenuhi klub ke depannya dalam hal ini peserta Liga 1 dan Liga 2.
Ini penting sehingga kesehatan para pemain akan lebih terjamin.
"Setelah pertemuan lima kali (PSSI dan PT LIB), akhirnya mencapai kata sepakat bahwa kepersertaan pemain dalam BPJS adalah hal wajib," ujar Dita.
"Kemudian, standar upah harapannya bisa ada standar minimum mengacu sebagaimana yang ada di daerah atau regional," jelasnya menambahkan.
Adapun Legal APPI Jannes Silitonga juga menyinggung kehadiran BPJS yang akan sangat bermanfaat bagi para pesepak bola.
Baca juga: Banding Ditolak, AHHA PS Pati Gagal Lolos ke 8 Besar Liga 2
Hal ini mengingat pesepak bola merupakan profesi yang rentan akan cedera dan membutuhkan biaya tinggi untuk pengobatan.
"Saat pemain berlatih dan bertanding, kalau terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti kecelakaan kerjaan kemudian ada perlindungan mulai dari pengobatan, mereka butuh perawatan hingga pulih dan waktu rehabilitasi," tutur Janes.
"Biayanya sangat besar dan itu tidak bisa dokter umum harus dokter spesialis dan pastinya biaya besar. Di sini kami butuh peran jaminan sosial. BPJS sanggup melakukan itu," katanya menambahkan.
BPJS Ketenagakerjaan yang nantinya akan didapatkan para pemain sendiri meliputi jaminan kesehatan, jaminan kematian, jaminan kecelakaan kerja.
Sementara itu, APPI dan pihak pemerintah nantinya akan menggelar seremoni kesepakatan bersama untuk jaminan sosial para atlet pada 30 November.
Acara tersebut juga akan melibatkan jaminan sosial untuk cabang olahraga lain seperti bola voli, bola basket, dan lain-lainnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.